| Dakwaan |
KESATU
--Bahwa Terdakwa MUSFIK RIFAI’I Bin UNANG pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Gudang Penyimpanan Pool TIS P12 yang beralamatkan di Jl. Raya Narongong Km 19 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada bulan Juli 2025 Terdakwa bekerja di PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE yang beralamatkan di Jl. Raya Narongong Km 19 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada bagian perbaikan box armada dengan pekerjaan memasangkan pengaman ESU dan pengaman speedometer. Kemudian, Terdakwa memiliki banyak hutang dikarenakan kalah bermain judi sehingga terpikir untuk mengambil speedometer namun tidak mengetahui penjualan speedometer dan Terdakwa tidak jadi untuk melakukannya. Kemudian, Terdakwa menceritakan kepada Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) yang secara bersama-sama mengerjakan pemasangan pengaman, Ketika selesai melakukan pemasangan armada dan kondisi Pool Armada sudah sepi Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) melihat adanya potongan kabel bekas las sehingga mengatakan apabila tembaga akan laku jika dijual. Kemudian, saat Terdakwa dan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) mengambil forklip di Area Gudang sehingga Terdakwa melihat gulungan kabel Listrik besar dan keesokan harinya setelah selesai bekerja dan situasi sudah sepi Terdakwa bersama Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) masuk ke area Gudang sehingga memotong kabel besar dengan menggunakan gergaji besar kurang lebih sepanjang 5 (lima) meteran yang dipindahkan dengan cara dipanggul dan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) memanjat ke atas ruangan dan menarik kabel yang Terdakwa panggul. Kemudian, Terdakwa ikut naik dan berada di ruang kosong sehingga Terdakwa bersama Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) memotong kabel dengan potongan kecil-kecil dengan cara mengupas kulit kabel dengan menggunakan pisau cutter yang kemudian dimasukkan ke dalam tas dan sisa kabel yang masih ada tetap disimpan di ruang tersebut. Kemudian, sebanyak 25 (dua puluh lima) kilogram kabel tembaga yang sudah dimasukkan ke dalam tas dibawa keluar dari Perusahaan dengan cara ditindih oleh perlengkapan kerja seperti Kabel Roll dan perkakas mekanik untuk dijual ke Lapak Madura pinggir jalan raya arah Klapanunggal dan dihargai sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Dimana uang tersebut dibagi dengan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) yang dilakukan secara berulang apabila Terdakwa dan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) tidak memiliki uang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar malam hari Terdakwa mengajak Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) akan tetapi Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) tidak menyetujui sehingga Terdakwa melakukan seorang diri dengan datang ke Pool Armada PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE dan masuk ke dalam Gudang Penyimpanan Pool TIS P12 untuk memotong kabel kurang lebih 10 (sepuluh) meteran dengan cara menarik kabel yang tergulung berantakan hingga dirasa cukup Terdakwa dan memotong kabel tembaga tersebut menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan yang menghabiskan waktu sekitar 5 (lima) menit. Kemudian, Terdakwa memotong kabel tersebut menjadi 20 (Dua puluh) bagian dengan ukuran masing-masing kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter dengan mengupas karet pelindung kabel menggunakan cutter warna merah untuk mendapatkan tembaganya saja dan memindahkan ke lubang seperti kolam untuk disimpan terlebih dahulu karena sudah kemalaman. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa mendatangi Pool Armada PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE secara sendiri dan langsung mengarah ke kolam dan memindahkan kabel tersebut akan tetapi Terdakwa melihat adanya CCTV yang membuat Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE mengalami kerugian sebesar Rp. 98.815.300,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. ------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa MUSFIK RIFAI’I Bin UNANG pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar malam hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Gudang Penyimpanan Pool TIS P12 yang beralamatkan di Jl. Raya Narongong Km 19 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa berawal pada bulan Juli 2025 Terdakwa bekerja di PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE yang beralamatkan di Jl. Raya Narongong Km 19 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada bagian perbaikan box armada dengan pekerjaan memasangkan pengaman ESU dan pengaman
- speedometer. Kemudian, Terdakwa memiliki banyak hutang dikarenakan kalah bermain judi sehingga terpikir untuk mengambil speedometer namun tidak mengetahui penjualan speedometer dan Terdakwa tidak jadi untuk melakukannya. Kemudian, Terdakwa menceritakan kepada Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) yang secara bersama-sama mengerjakan pemasangan pengaman, Ketika selesai melakukan pemasangan armada dan kondisi Pool Armada sudah sepi Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) melihat adanya potongan kabel bekas las sehingga mengatakan apabila tembaga akan laku jika dijual. Kemudian, saat Terdakwa dan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) mengambil forklip di Area Gudang sehingga Terdakwa melihat gulungan kabel Listrik besar dan keesokan harinya setelah selesai bekerja dan situasi sudah sepi Terdakwa bersama Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) masuk ke area Gudang sehingga memotong kabel besar dengan menggunakan gergaji besar kurang lebih sepanjang 5 (lima) meteran yang dipindahkan dengan cara dipanggul dan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) memanjat ke atas ruangan dan menarik kabel yang Terdakwa panggul. Kemudian, Terdakwa ikut naik dan berada di ruang kosong sehingga Terdakwa bersama Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) memotong kabel dengan potongan kecil-kecil dengan cara mengupas kulit kabel dengan menggunakan pisau cutter yang kemudian dimasukkan ke dalam tas dan sisa kabel yang masih ada tetap disimpan di ruang tersebut. Kemudian, sebanyak 25 (dua puluh lima) kilogram kabel tembaga yang sudah dimasukkan ke dalam tas dibawa keluar dari Perusahaan dengan cara ditindih oleh perlengkapan kerja seperti Kabel Roll dan perkakas mekanik untuk dijual ke Lapak Madura pinggir jalan raya arah Klapanunggal dan dihargai sebesar Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Dimana uang tersebut dibagi dengan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) yang dilakukan secara berulang apabila Terdakwa dan Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) tidak memiliki uang.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar malam hari Terdakwa mengajak Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) akan tetapi Sdr. DEDE LUKMAN (DPO) tidak menyetujui sehingga Terdakwa melakukan seorang diri dengan datang ke Pool Armada PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE dan masuk ke dalam Gudang Penyimpanan Pool TIS P12 untuk memotong kabel kurang lebih 10 (sepuluh) meteran dengan cara menarik kabel yang tergulung berantakan hingga dirasa cukup Terdakwa dan memotong kabel tembaga tersebut menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan yang menghabiskan waktu sekitar 5 (lima) menit. Kemudian, Terdakwa memotong kabel tersebut menjadi 20 (Dua puluh) bagian dengan ukuran masing-masing kurang lebih 50 (lima puluh) sentimeter dengan mengupas karet pelindung kabel menggunakan cutter warna merah untuk mendapatkan tembaganya saja dan memindahkan ke lubang seperti kolam untuk disimpan terlebih dahulu karena sudah kemalaman. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa mendatangi Pool Armada PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE secara sendiri dan langsung mengarah ke kolam dan memindahkan kabel tersebut akan tetapi Terdakwa melihat adanya CCTV yang membuat Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. KIAT ANANDA COLDSTORAGE mengalami kerugian sebesar Rp. 98.815.300,- (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tiga ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. --------------- |