Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.BAGAS SASONGKO, SH 2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH |
WILLY APRIADI BIN ADIH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1830/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------Bahwa terdakwa WILLY APRIADI bin ADIH, pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan februarai tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Jln Parapatan Kedep No K 99 Rt 02/023 Ds Taknajung Udik Kec Gunung putri Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap orang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUPidana.--------------------- Atau Kedua
-------Bahwa terdakwa WILLY APRIADI bin ADIH, pada hari kamis tanggal 08 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan februarai tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Jln Parapatan Kedep No K 99 Rt 02/023 Ds Taknajung Udik Kec Gunung putri Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT Kahaptex menderita kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUPidana.---------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |