| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ACHMAD RIFA’I bin MULYONO pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah Jlan raya Guning Putri dekat SPBU Ds Gunung Putri Kec Gunung Putri Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang,yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut terdakwa menghubungi sdr sanjay sopir dari PT Jasa Berdikari Logistics, dalam komonikasi tersebut terdakwa ingin ikut di karenakan mengaku sedang di traning di perusahan tempat sdr sanjay bekerja, dan saat itu sdr sanjay janjian dengan terdakwa dan akhirnya bertemu lalu ikut mobil Truck Isuzu dengan No Pol B 9041 EXR
- Bahwa saat itu sdr sanjay akan mengirim barang ke daerah sentul, dan setelah menurunkan arang di sentul lalu sdr sanajy menuju ke PT Indofod untuk mengangkut Mie Instans dan saat itu terdakwa ikut ke Pt indofood tersebut.
- Bahwa setelah sampai ke PT Indofood dan memuat Mie instan sdr sanjay lalu mengurus surat surat untuk di bawanya, dan tiba tiba saat sdr sanjay mau naiki truck terdakwa sudah ambil alih kemudinya, dan sdr sanjay duduk disebelahnya, setelah berjalan beberapa waktu akhirnya terdakwa meminjam telepon sdr sanjay, karena terdakwa ingin menguhubungi temannya dan setelah selesai menggunakanan Hp milik sdr sanjay tiba tiba terdakwa membuang Hp milik sdr sanjay.
- Bahwa merasa Hp miliknya di lempar keluar lalu sdr sanjay turun dan mengambilnya akan tetapi tidak disangka tiba tiba terdakwa membawa truck tersebut dan sdr sanjay berusaha mengejar akan tetapi tidak sangggup, karena merasa truck telah di curi oleh terdakwa lalu sdr sanjay menghubungui sdr Yulius untuk mengecek GPS yang ada di dalm truck akan tetapi GPS tersebut telah di rusak oleh tedakwa.
- Bahwa karena truck sudah di ambil berserta isinya tanpa ijin lalu sdr Yulius melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian, dan setelah di cari truck tersebut berada di daerah cileungsi, dan setelah di cek ternyata mie instan yang sdr sanjay bawa telah hilang sebanyak 447 katon dimana sebelumnya sdr sanjay membawa sekitar 777 karton mie isntan.
- Bahwa terdakwa menjual mie instan tersebut kepada sdr Kokoh (dpo) dan di bayar sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupih)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Jasa Berdikari Logistics menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000.000 (dua ratsu lima puluh juta rupiah)
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 476 KUHPidana --------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa ACHMAD RIFA’I bin MULYONO pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah Jlan raya Guning Putri dekat SPBU Ds Gunung Putri Kec Gunung Putri Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasananya bukan karena tindak pidana, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut terdakwa menghubungi sdr sanjay sopir dari PT Jasa Berdikari Logistics, dalam komonikasi tersebut terdakwa ingin ikut di karenakan mengaku sedang di traning di perusahan tempat sdr sanjay bekerja, dan saat itu sdr sanjay janjian dengan terdakwa dan akhirnya bertemu lalu ikut mobil Truck Isuzu dengan No Pol B 9041 EXR
- Bahwa saat itu sdr sanjay akan mengirim barang ke daerah sentul, dan setelah menurunkan arang di sentul lalu sdr sanajy menuju ke PT Indofod untuk mengangkut Mie Instans dan saat itu terdakwa ikut ke Pt indofood tersebut.
- Bahwa setelah sampai ke PT Indofood dan memuat Mie instan sdr sanjay lalu mengurus surat surat untuk di bawanya, dan tiba tiba saat sdr sanjay mau naiki truck terdakwa sudah ambil alih kemudinya, dan sdr sanjay duduk disebelahnya, setelah berjalan beberapa waktu akhirnya terdakwa meminjam telepon sdr sanjay, karena terdakwa ingin menguhubungi temannya dan setelah selesai menggunakanan Hp milik sdr sanjay tiba tiba terdakwa membuang Hp milik sdr sanjay.
- Bahwa merasa Hp miliknya di lempar keluar lalu sdr sanjay turun dan mengambilnya akan tetapi tidak disangka tiba tiba terdakwa membawa truck tersebut dan sdr sanjay berusaha mengejar akan tetapi tidak sangggup, karena merasa truck telah di curi oleh terdakwa lalu sdr sanjay menghubungui sdr Yulius untuk mengecek GPS yang ada di dalm truck akan tetapi GPS tersebut telah di rusak oleh tedakwa.
- Bahwa karena truck sudah di ambil berserta isinya tanpa ijin lalu sdr Yulius melaporkan kejadiannya kepada pihak kepolisian, dan setelah di cari truck tersebut berada di daerah cileungsi, dan setelah di cek ternyata mie instan yang sdr sanjay bawa telah hilang sebanyak 447 katon dimana sebelumnya sdr sanjay membawa sekitar 777 karton mie isntan.
- Bahwa terdakwa menjual mie instan tersebut kepada sdr Kokoh (dpo) dan di bayar sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupih)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Jasa Berdikari Logistics menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.250.000.000 (dua ratsu lima puluh juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 476 KUHPidana |