| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orang Tua (Ayah) pada Akte Kelahiran anak pemohon Nomor : 3201-LT-14082014-0083 yang semula tertulis SHIFA DWI AGUSTIN lahir di Bogor pada tanggal 06-08-2009, anak ke Dua, Perempuan dari Ayah Mohamad Taufik dan Ibu Eti Rohaeti di rubah menjadi SHIFA DWI AGUSTIN lahir di Bogor pada tanggal 06-08-2009, anak ke Dua, Perempuan dari Ayah M. Taufik dan Ibu Eti Rohaeti, untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Petir 03 Kecamatan Dramaga Nomor Induk Siswa Nasional : 0098417471 Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama PGRI Petir Kecamatan Dramaga Nomor Induk Siswa Nasional : 0098417471 Tahun Pelajaran 2024/2025;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama orang Tua pada Akta Kelahiran anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran anak pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|