Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.Agung Setiawan
2.Jesfry Agustinus, S.H.
M. NUR BIN RAZALI YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 523/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3294/M.2.18/EKU.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Setiawan
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NUR BIN RAZALI YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa M. NUR BIN RAZALI YAHYA Pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 34 yang beralamatkan di Kp. Gunung Putri Utara Rt. 05/09 Kelurahan Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan Maret tahun 2024 terdakwa M. NUR BIN RAZALI YAHYA ditawari pekerjaan oleh Sdr.FERDI (Daftar Pencarian Orang) untuk menjaga toko kosmetik, kemudian terdakwa bersedia dan dibelikan tiket dari aceh ke bogor oleh Sdr.FERDI, sesampainya terdakwa di bogor terdakwa diberitahukan oleh Sdr.FERDI untuk menjaga kios  di daerah Kp Gunung Putri Utara Rt 05 Rw 09 Kelurahan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk berjualan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta diberitahukan pola kerja beserta harganya oleh Sdr.FERDI.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib di  Kp. Gunung Putri Utara Rt. 05/09 Kel. Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, saksi NOERMAN S S.H, saksi ESAL FARIZAL S.I.P, saksi M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan terdakwa M. NUR BIN RAZALI YAHYA, yang sebelumnya mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran jenis obat merek  Tramadol dan Trihexyphenidyl, di wilayah di Kec. Gunung Putri Kab. Bogor kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp.989.000.- (Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam kios yang sedang terdakwa jaga, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dan obat merk dan obat merk Trihexyphenidyl 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah), biasanya terdakwa setiap harinya dapat menjual obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sekitar 200 (dua ratus) butir dengan pendapatan sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa untuk menjual obat – obatan tersebut, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang harian sebesar Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapat obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara terdakwa menghubungi Sdr.FERDI memberitahu stok obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl hampir habis, kemudian akan ada orang suruhan Sdr.FERDI yang mengantarkan obat ke kios serta mengambil uang setoran penjualan Tramadol dan Trihexyphenidyl untuk diberikan kepada Sdr.FERDI.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2655/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1230 gram diberi nomor barang bukti 1344/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih mengandung TRIHEXYPHENIDYL dengan berat netto seluruhnya 2,1753 gram
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4490 gram diberi nomor barang bukti 1345/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2041 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 1344/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 1345/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada Masyarakat

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa M. NUR BIN RAZALI YAHYA Pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 34 yang beralamatkan di Kp. Gunung Putri Utara Rt. 05/09 Kelurahan Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Maret tahun 2024 terdakwa M. NUR BIN RAZALI YAHYA ditawari pekerjaan oleh Sdr.FERDI (Daftar Pencarian Orang) untuk menjaga toko kosmetik, kemudian terdakwa bersedia dan dibelikan tiket dari aceh ke bogor oleh Sdr.FERDI, sesampainya terdakwa di bogor terdakwa diberitahukan oleh Sdr.FERDI untuk menjaga kios  di daerah Kp Gunung Putri Utara Rt 05 Rw 09 Kelurahan Gunung Putri Kabupaten Bogor untuk berjualan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta diberitahukan pola kerja beserta harganya oleh Sdr.FERDI.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib di  Kp. Gunung Putri Utara Rt. 05/09 Kel. Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, saksi NOERMAN S S.H, saksi ESAL FARIZAL S.I.P, saksi M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan terdakwa M. NUR BIN RAZALI YAHYA, yang sebelumnya mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran jenis obat merek  Tramadol dan Trihexyphenidyl, di wilayah di Kec. Gunung Putri Kab. Bogor kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 100 (seratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl, Uang hasil penjualan Rp.989.000.- (Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang semuanya ditemukan didalam kios yang sedang terdakwa jaga, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.  
  • Bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dan obat merk dan obat merk Trihexyphenidyl 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.500,- (dua ribu limaratus rupiah), biasanya terdakwa setiap harinya dapat menjual obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl sekitar 200 (dua ratus) butir dengan pendapatan sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa untuk menjual obat – obatan tersebut, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang harian sebesar Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapat obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara terdakwa menghubungi Sdr.FERDI memberitahu stok obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl hampir habis, kemudian akan ada orang suruhan Sdr.FERDI yang mengantarkan obat ke kios serta mengambil uang setoran penjualan Tramadol dan Trihexyphenidyl untuk diberikan kepada Sdr.FERDI.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol tersebut dengan cara menjual kepada orang-orang yang datang kepada terdakwa, si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat. Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 2655/NOF/2024 Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K (Nrp.77010823) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1230 gram diberi nomor barang bukti 1344/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih mengandung TRIHEXYPHENIDYL dengan berat netto seluruhnya 2,1753 gram
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4490 gram diberi nomor barang bukti 1345/2024/OF setelah diperiksa sisa barang bukti 9 (sembilan) tablet warna putih mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2041 gram.

disimpulkan bahwa barang bukti 1344/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

disimpulkan bahwa barang bukti 1345/2024/OF tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

  • Bahwa Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya