| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Nomor : 70992/11770/lll/2017;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran seluruh kewajibanya sebesar Rp.70.953.250,- (tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai, dan Menghukum Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang dikeluarkan Penggugat berupa biaya penagihan dan biaya perkara, yang apabila Penggugat akumulasikan saat ini sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas satu bidang Tanah dan Bangunan, luas Tanah 73 M2, luas bangunan 42 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No.55/2017 atas nama Tergugat;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|