| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama milik Pemohon, yaitu: Nama semula: Frisca Novi Juniyati menjadi Friska Novi pada dokumen Akta Kelahiran pemohon agar sesuai dengan dokemen kependudukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir milik Pemohon, yaitu semula: 18-11-1984 menjadi 10-11-1983 pada dokumen Akta Kelahiran pemohon agar sesuai dengan dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon demi menjamin kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama Frisca Novi Juniyati menjadi Friska Novi;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Tanggal lahir Pemohon yang semula 18-11-1984 menjadi 10-11-1983;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|