Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
479/Pdt.G/2025/PN Cbi RONY HUMALA PARLINGGOMAN 1.BAKRI TRIMULYO/AHLI WARIS (KELUARGA ALMARHUM)
2.Kantor BANK TABUNGAN NEGARA KOTA DEPOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 479/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONY HUMALA PARLINGGOMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAKRI TRIMULYO/AHLI WARIS (KELUARGA ALMARHUM)
2Kantor BANK TABUNGAN NEGARA KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Over Kredit Rumah antara TERGUGAT dan PENGGUGAT (Tertanggal 21 Juli 1997), Surat Perjanjian Kredit Paket RSS antara PT. Bank Tabungan Negara dan Bakri Trimulyo dan Kwitansi Lunas Pembayaran di Jl. Nenas XVI No. 4 Perumnas Parung Panjang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan rumah di Jl. Nenas XVI No. 4 Perumnas Parung Panjang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
 
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus pengambilan sertifikat asli rumah beralamat di Jl. Nenas XVI No. 4 Perumnas Parung Panjang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ke kantor Cabang Bank Tabungan Negara Cabang Depok di Jl. Margonda Raya No. 186 Depok, Jawa Barat, Indonesia 16423.
 
5. Selanjutnya dengan Dasar Surat Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor tersebut sebagai dasar memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk Peralihan Hak dan membalik nama sertifikat rumah No.10.0923.08.00655 beralamat di Jl. Nenas XVI No. 4 Perumnas Parung Panjang Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atas nama Bakri Trimulyo selaku TERGUGAT beralih hak kepemilikan menjadi atas nama Penggugat Rony Humala Parlinggoman ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak