Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.B/2021/PN Cbi 1.ABDUL FARID ,SH
2.AYU ISDAMAYANTI, SH
JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 462/Pid.B/2021/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-4326/M.2.18/EKU.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL FARID ,SH
2AYU ISDAMAYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

 

Bahwa  terdakwa  JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021  sekira pukul 13.25 Wib atau setidak tidaknya  pada waktu lain yang masih  termasuk bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat dikantor PNM (pemodalan Nasional Madani) ULAMM (unit layanan modal mikro)  Unit Cisarua yang beralamat  di  Jalan Raya Puncak Kp. Pasanggrahan Rt.01/Rw.01 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor ,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa ,mengadili dan memutus perkara ini “ dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir , Jika karena perbuatan  tersebut diatas  timbul bahaya  umum bagi barang”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ayat (1) KUH. Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa  terdakwa  JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021  sekira pukul 13.25 Wib atau setidak tidaknya  pada waktu lain yang masih  termasuk bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat dikantor PNM (pemodalan Nasional Madani) ULAMM (unit layanan modal mikro)  Unit Cisarua yang beralamat  diJalan Raya Puncak  Kp.Pasanggrahan  Rt.01/Rw.01  Desa Citeko Kecamatan  Cisarua Kabupaten Bogor ,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa ,mengadili dan memutus perkara ini “ dengan sengaja  dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi  yang seluruhnya atau sebagaian  milik orang lain”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA sebagaimana diatur dan diancam  Pidana dalam pasal 406 ayat 1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya