| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 462/Pid.B/2021/PN Cbi | 1.ABDUL FARID ,SH 2.AYU ISDAMAYANTI, SH |
JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 462/Pid.B/2021/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4326/M.2.18/EKU.2/09/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU
Bahwa terdakwa JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 13.25 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat dikantor PNM (pemodalan Nasional Madani) ULAMM (unit layanan modal mikro) Unit Cisarua yang beralamat di Jalan Raya Puncak Kp. Pasanggrahan Rt.01/Rw.01 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa ,mengadili dan memutus perkara ini “ dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir , Jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ayat (1) KUH. Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 13.25 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021 atau dalam tahun 2021, bertempat dikantor PNM (pemodalan Nasional Madani) ULAMM (unit layanan modal mikro) Unit Cisarua yang beralamat diJalan Raya Puncak Kp.Pasanggrahan Rt.01/Rw.01 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa ,mengadili dan memutus perkara ini “ dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa JIMMY ONGGARA Anak dari JONI ANGGARA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 406 ayat 1 KUH Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
