Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa terdakwa ROYANI Bin NURYAHYA pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Gg. Spoor ll Dalam Rt. 002 Rw. 002 Kel. Gn. Sahari Kec. Kemayoran Kota Jakarta Pusat, sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP (yang berbunyi Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Nageri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya terdakwa berangkat dari rumah yang beralamatkan di Kp. Cemplang Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukamaju Kec. Cibungbulang Kab.Bogor untuk menemui teman terdakwa yang Bernama Sdr. IWAN (DPO) setelah itu terdakwa sampai di Stasiun Bogor sekitar pukul 16.00 wib kemudian terdakwa menuju daerah Jakarta menggunakan kereta dan sekitar pukul 17.00 wib terdakwa tiba di Jakarta, tidak selang lama terdakwa bertemu dan mengobrol dengan Sdr. IWAN (DPO) dekat rel kereta api lalu Sdr. IWAN (DPO) mengatakan “ntar kita ke bogor, ini barang (narkotika jenis sabu) ini Hp lu duluan ke Bogor tunggu gua nyari duit mau markir dulu gua nanti gua nyusul” kemudian terdakwa menjawab “oh yaudah” kemudian Sdr. IWAN (DPO) berjalan ke tempat parkir di Pengadilan Kemayoran setelah Sdr. IWAN (DPO) Menitipkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold No IMEI : 863069036451376 dan no Telepon : 085692380383 setelah itu terdakwa berjalan ke stasiun Kemayoran terdakwa berangkat menuju ke Stasiun Bogor untuk Kembali ke rumah terdakwa. Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 sesampainya terdakwa di rumah yang beralamatkan di Kp. Cemplang Rt. 003 Rw. 001 Desa Sukamaju Kec. Cibungbulang Kab. Bogor terdakwa istirahat sebentar lalu terdakwa ngopi dikamar kemudian terdakwa memakai narkoba jenis sabu tersebut yang diberi dari Sdr. IWAN (DPO) setelah memakai narkoba tersebut terdakwa membuang alat hisap/bong yang terdakwa gunakan saat terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu. Lalu pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wib pada saat terdakwa sedang istirahat tidurtiduran dikamarnya telah di datangi oleh warga dan Anggota Kepolisian Polsek Cibungbulang yaitu saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA, setelah itu anggota kepolisian dari Polsek Cibungbulang melakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter, 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut kertas warna putih berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus plastik bening dibalut kertas warna merah masing – masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas slempang warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold No IMEI : 863069036451376 dan no Telepon : 085692380383 yang disimpan didalam kamar dibawah lantai kemudian petugas kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cibungbulang kemudian terdakwa diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa terdakwa ROYANI Bin NURYAHYA dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL.133FI/IX/Pusat Laboratorium Narkotika. Identifikasi sampel :
Jenis Sampel : A Kristal B Kristal
Jumlah Sampel : A 1 Sampel B 3 sampel
Berat Netto Awal : Total Sampel A 0,3620 gram berat Netto Akhir 0,3326 gram
Total Sampel B 0,2731 gram berat Netto Akhir 0,2006 gram
1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam didalamnya terdapat :
A : 1 (dua) bungkus Kertasw arna putih berisi 1 (satu) plastic Bening berisikan Kristal warna putih
B : 1 (satu) bungkus kertas timah rokok merah berisi 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih.
dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Positif mengandung Metafetamina Narkotika dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa ROYANI Bin NURYAHYA pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Cemplang Rt. 002 Rw. 001 Desa Sukamaju Kec. Cibungbulang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 00.00 wib saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA (anggota buser Polsek Cibungbulang Polres Bogor) mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitas nya telah memberikan informasi mengenai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA bersama rekanrekan lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekitar jam 02.00 wib di Kp. Cemplang Rt. 002 Rw. 001 Desa Sukamaju Kec. Cibungbulang Kab. Bogor saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA berserta Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang setelah saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA berhasil mengetahui Bernama ROYANI Bin NURYAHYA kemudian pada saat saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA melakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar tergeletak dibawah lantai barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter;
- 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut kertas warna putih berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening dibalut kertas warna merah masingmasing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.
- 1 (satu) buah tas slempang warna merah
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold No IMEI : 863069036451376 dan no Telepon : 085692380383
- Bahwa pada saat saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA melakukan Introgasi awal kepada terdakwa ROYANI Bin NURYAHYA mengenai kepemilikan barang bukti narkotika tersebut, pada saat itu terdakwa mengakui telah mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. IWAN (DPO), adapun maksud dan tujuan terdakwa terhadap barang bukti narkotika tersebut adalah untuk di edarkan atau di perjual belikan atas arahan Sdr. IWAN (DPO). Sementara keuntungan terdakwa ROYANI Bin NURYAHYA dalam mengedarkan narkotika tersebut yaitu diberi pakai/mengkonsumsi narkotika saja dari Sdr. IWAN (DPO) selanjutnya saksi ANDRI RANGGA, SH dan saksi ADITYA menyerahkan terdakwa berikut barang buktinya ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa ROYANI Bin NURYAHYA dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL.133FI/IX/Pusat Laboratorium Narkotika. Identifikasi sampel :
Jenis Sampel : A Kristal B Kristal
Jumlah Sampel : A 1 Sampel B 3 sampel
Berat Netto Awal : Total Sampel A 0,3620 gram berat Netto Akhir 0,3326 gram
Total Sampel B 0,2731 gram berat Netto Akhir 0,2006 gram
1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam didalamnya terdapat :
A : 1 (dua) bungkus Kertasw arna putih berisi 1 (satu) plastic Bening berisikan Kristal warna putih
B : 1 (satu) bungkus kertas timah rokok merah berisi 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih.
dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Positif mengandung Metafetamina Narkotika dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |