Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Cbi PT MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk 1.ERIK KOSASIH
2.OLIS RAHMAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT MIZUHO LEASING INDONESIA, Tbk
Tergugat
NoNama
1ERIK KOSASIH
2OLIS RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 418.333.587,00
Petitum

Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN

     SITA JAMINAN

 

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023000973-001 tertanggal 13 November 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02613692.AH.05.01 TAHUN 2024 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;

 

4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

 

5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika sebesar Rp418.333.587,50 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 6 (Enam) dengan Merek MITSUBISHI - COLT DIESEL - FE 75 SHDX M/T + BAK BESI, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4V21Y53109, Nomor Rangka MHMFE75EKNK001052, Nomor Polisi BM9212WU yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02613692.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp418.333.587,50 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Lima Puluh Sen Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Roda 6 (Enam) dengan Merek MITSUBISHI - COLT DIESEL - FE 75 SHDX M/T + BAK BESI, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4V21Y53109, Nomor Rangka MHMFE75EKNK001052, Nomor Polisi BM9212WU yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02613692.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan Roda 6 (Enam) dengan Merek MITSUBISHI - COLT DIESEL - FE 75 SHDX M/T + BAK BESI, Tahun 2022, Warna Kuning, Nomor Mesin 4V21Y53109, Nomor Rangka MHMFE75EKNK001052, Nomor Polisi BM9212WU yang merupakan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.02613692.AH.05.01 TAHUN 2024;

 

8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp. Parung Leungsir, RT.005, RW.002, Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16120;

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

 

10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

 

11. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan dalam perkara ini;

 

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

 

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak