Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2024/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.FARIDA ARIYANI, SH
KUSNADI Als KADUT Bin TUMPUL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 388/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2230/M.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2FARIDA ARIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Als KADUT Bin TUMPUL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa KUSNADI ALS KADUT BIN TUMPUL (Alm) pada hari Selasa 02 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Charging Booth Stasiun Citayam Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di Stasiun Citayam dan hendak menuju Cibinong, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah handphone yang sedang di charge di charging booth. Lalu, terdakwa mendekati charging booth dan menutupi dengan tas yang terdakwa bawa. Setelah itu terdakwa mengambil handphone yang sedang di charge di charging booth dan kemudian terdakwa masukkan ke dalam kantong celana. Selanjutnya terdakwa  masuk kembali ke dalam kereta api arah Jakarta. Adapun terdakwa setelah berhasil mengambil handphone tersebut kemudian terdakwa mencari Sdr.APE (belum tertangkap) dengan maksud untuk menjualnya dan sekitar jam 04.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr.APE (belum tertangkap) di parkiran Indomaret Tanah Abang Jakarta Pusat yang selanjutnya handphone tersebut terdakwa jual dengan seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit  handphone  merk I phone type 11 Pro 256 GB warna gold dengan No.Imei 353841101993277 tersebut tanpa seijin saksi korban ALIVIA KHAIRANI TJAHYADI
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ALIVIA KHAIRANI TJAHYADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) 

 

-----------Perbuatan ia terdakwa KUSNADI ALS KADUT BIN TUMPUL (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya