Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2024/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
AHMAD AFANDI als AFANDI bin H. MURI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 618/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3889/M.2.18/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AFANDI als AFANDI bin H. MURI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN: PERTAMA -----Bahwa Terdakwa AHMAD AFANDI als AFANDI bin H. MURI (alm), pada hari Selasa tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 17.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Distrik Kuliner Pom bensin Sentul City, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendapat kabar dari Saksi ARIES bahwa Saksi TINA AGUSTINA berencana akan menjual 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021FAA miliknya tersebut, selanjutnya Saksi ARIES mengirimkan foto 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander tersebut serta menyampaikan harga jualnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA tersebut kepada Saksi AWAN namun ditolak karena bosnya tidak berminat. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, Saksi ARIES memberitahu kembali kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA tersebut akan dijual dan memberikan nomor kontak Saksi TINA AGUSTINA. Setelah mendapatkan nomor tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi TINA AGUSTINA dan berkomunikasi terkait penjualan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA tersebut. Kemudian Saksi TINA AGUSTINA menyampaikan harga jualnya sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyanggupi harga tersebut dan janjian untuk bertemu dengan Saksi TINA AGUSTINA. - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa kembali menawarkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA kepada Saksi AWAN dan mengirimkan foto-foto mobil tersebut. - Bahwa selanjutya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi TINA AGUSTINA di Distrik Kuliner Pom bensin Sentul City, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor untuk mengonfirmasi kesiapan dokumen dan bernegosiasi terkait harga yang semula disepakati sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) menjadi Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) dengan alasan STNK mati dan hanya bisa dijual dengan cara pembelian secara kredit. Terdakwa berpura-pura seolah-olah ada pembeli yang akan membeli secara kredit dan akan menyerahkan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) agar Saksi TINA AGUSTINA percaya dan menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No. Pol: F 1106 FAA, No. Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut kepada Terdakwa dengan alasan bahwa mobil sedang dalam proses pengajuan leasing ke Tunas Mandiri Finance dan selama proses pengajuan leasing tersebut, Terdakwa juga berjanji memberikan jaminan berupa mobil pengganti yaitu 1 (satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina No. Pol: B 1360 EMT yang Terdakwa akui sebagai miliknya. Kemudian Saksi TINA AGUSTINA percaya dan menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARIES dan Sdra. IHSAN ROHAYAT. - Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA,No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi AWAN untuk bertemu dan memeriksa kendaraan di McDonald's Cibubur. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi AWAN dan membawa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA beserta dokumen kelengkapannya tersebut untuk diperiksa, kemudian diperiksa dan setelah mencapai kesepakatan harga sebesar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah), selanjutnya bos dari Saksi AWAN yaitu Saksi YUSMADI melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara mentransfer sebanyak 2 (dua) kali transfer dari rekening BCA atas nama YUSMADI dengan No. Rekening : 6872725888 ke Rekening BNI atas nama AHMAD AFANDI dengan No. Rek : 858839109 dengan nominal sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) kemudian dari rekening Bank BCA atas nama JAMAL dengan No. Rekening : 7000486501 ke rekening BCA atas nama AHMAD AFANDI dengan No. Rekening : 7650683735 dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan selanjutnya setelah Terdakwa menerima pembayaran mobil tersebut dari Saksi YUSMADI dengan total sebesar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No. Pol: F 1106 FAA, No. Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut kepada Saksi AWAN. - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi TINA AGUSTINA di Distrik Kuliner Pom bensin Sentul City, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor untuk meminta KTP Saksi TINA AGUSTINA dan Kunci cadangan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander tersebut serta Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina No. Pol: B 1360 EMT yang Terdakwa akui sebagai miliknya sebagai kendaraan pengganti sementara kepada Saksi TINA AGUSTINA hingga proses pencairan leasing selesai. Selanjutnya, Saksi TINA AGUSTINA menanyakan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan, namun Terdakwa menjawab akan memberikannya esok hari. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa mengirimkan KTP Saksi TINA AGUSTINA dan Kunci cadangan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander tersebut melalui Grab ke alamat showroom Saksi AWAN bekerja. - Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA beserta dokumen kelengkapannya tersebut, Saksi TINA AGUSTINA terus menanyakan uang DP Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, Terdakwa membuat tanda terima fiktif untuk BPKB 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA dan faktur, yang diterima oleh Sdra. GUNTUR dengan alasan bahwa dokumen tersebut baru diserahkan ke pihak leasing. - Bahwa selanjutnya, Saksi TINA AGUSTINA kembali menanyakan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan, dan kemudian Terdakwa membuat tanda terima fiktif lagi untuk 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA dan STNK yang diterima oleh Sdra. WAHYUDI sebagai pembelinya tertanggal 02 Agustus 2024. - Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) maupun uang penjualan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) yang Terdakwa janjikan kepada Saksi TINA AGUSTINA. - Bahwa sejak awal Terdakwa sudah melakukan serangkaian kebohongan untuk dapat meyakinkan saksi TINA AGUSTINA agar menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya kepada Terdakwa yaitu dengan cara Terdakwa mengatakan kepada saksi TINA AGUSTINA bahwa 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 tersebut akan dijual secara kredit melalui proses leasing pada tunas mandiri finance dengan harga Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) dengan DP sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) yang akan langsung ditransfer ke rek : BCA atas nama : TINA AGUSTINA dengan No.Rekening : 7380559476 setelah mobil tersebut diterima pembeli dan pembayaran sisa pelunasan selama 6 hari kerja, akan tetapi Terdakwa tidak melakukan penjualan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA secara kredit melalui proses leasing pada tunas mandiri finance dengan harga Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) melainkan Terdakwa menjual 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 tersebut secara langsung kepada saksi AWAN dengan harga Rp 203.000.000,- (dua ratus tiha juta rupiah) pada tanggal 16 Juli 2024 yangmana tawar menawar terhadap 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA tersebut sudah Terdakwa lakukan dengan saksi AWAN sejak tanggal 14 Juli 2024 akan tetapi dihadapan saksi TINA terdakwa tetap mengatakan bahwa Terdakwa akan menjual 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya kepada Terdakwa yaitu dengan cara Terdakwa mengatakan kepada saksi TINA AGUSTINA bahwa 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 tersebut akan dijual secara kredit melalui proses leasing pada tunas mandiri finance dengan harga Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) dengan DP sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) yang akan langsung ditransfer ke rek : BCA atas nama : TINA AGUSTINA dengan No.Rekening : 7380559476 setelah mobil tersebut diterima pembeli dan pembayaran sisa pelunasan selama 6 hari kerja.  Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan serangkaian kebohongan untuk dapat meyakinkan saksi TINA AGUSTINA setiap kali saksi TINA AGUSTINA menanyakan terkait pembayaran DP sebesar Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan akan langsung ditransfer ke rek BCA atas nama : TINA AGUSTINA dengan cara Terdakwa menunjukan tanda terima BPKB Mitsubishi X Pander no.Pol: F 1106 FAA, dan faktur yang diterima oleh Sdr.GUNTUR dengan alasan baru diserahkan ke pihak leasingnya pada tanggal 27 Juli 2024 kemudian terdakwa juga menunjukkan tanda terima 1(satu) Unit Mobil Mitsubishi X Pander no.Pol: F 1106 FAA, dan STNK yang diterima oleh Sdr.WAHYUDI sebagai konsumennya / pembelinya tertanggal 02 agustus 2024 yangmana kedua tanda terima tersebut adalah tanda tanda terima fikif yang dibuat Terdakwa untuk dapat meyakinkan saksi TINA AGUSTINA bahwa mobil tersebut masih dalam proses penjualan secara kredit melalui proses leasing pada tunas mandiri finance. - Bahwa 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut dikuasai oleh Saksi YUSMADI. - Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya sebesar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang Terdakwa. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi TINA AGUSTINA mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa AHMAD AFANDI als AFANDI bin H. MURI (alm), pada hari Selasa tanggal 16 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 17.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Distrik Kuliner Pom bensin Sentul City, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor,  Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa mendapat kabar dari Saksi ARIES bahwa Saksi TINA AGUSTINA berencana akan menjual 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021FAA miliknya tersebut, selanjutnya Saksi ARIES mengirimkan foto 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander tersebut serta menyampaikan harga jualnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA tersebut kepada Saksi AWAN namun ditolak karena bosnya tidak berminat. - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024, Saksi ARIES memberitahu kembali kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA tersebut akan dijual dan memberikan nomor kontak Saksi TINA AGUSTINA. Setelah mendapatkan nomor tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi TINA AGUSTINA dan berkomunikasi terkait penjualan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA tersebut. Kemudian Saksi TINA AGUSTINA menyampaikan harga jualnya sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyanggupi harga tersebut dan janjian untuk bertemu dengan Saksi TINA AGUSTINA. - Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, Terdakwa kembali menawarkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA kepada Saksi AWAN dan mengirimkan foto-foto mobil tersebut. - Bahwa selanjutya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi TINA AGUSTINA di Distrik Kuliner Pom bensin Sentul City, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor untuk mengonfirmasi kesiapan dokumen dan bernegosiasi terkait harga yang semula disepakati sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) menjadi Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) dengan alasan STNK mati dan hanya bisa dijual dengan cara pembelian secara kredit. Terdakwa berpura-pura seolah-olah ada pembeli yang akan membeli secara kredit dan akan menyerahkan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) agar Saksi TINA AGUSTINA percaya dan menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No. Pol: F 1106 FAA, No. Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut kepada Terdakwa dengan alasan bahwa mobil sedang dalam proses pengajuan leasing ke Tunas Mandiri Finance dan selama proses pengajuan leasing tersebut, Terdakwa juga berjanji memberikan jaminan berupa mobil pengganti yaitu 1 (satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina No. Pol: B 1360 EMT yang Terdakwa akui sebagai miliknya. Kemudian Saksi TINA AGUSTINA percaya dan menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ARIES dan Sdra. IHSAN ROHAYAT Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA,No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi AWAN untuk bertemu dan memeriksa kendaraan di McDonald's Cibubur. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi AWAN dan membawa 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA beserta dokumen kelengkapannya tersebut untuk diperiksa, kemudian diperiksa dan setelah mencapai kesepakatan harga sebesar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah), selanjutnya bos dari Saksi AWAN yaitu Saksi YUSMADI melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara mentransfer sebanyak 2 (dua) kali transfer dari rekening BCA atas nama YUSMADI dengan No. Rekening : 6872725888 ke Rekening BNI atas nama AHMAD AFANDI dengan No. Rek : 858839109 dengan nominal sebesar Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) kemudian dari rekening Bank BCA atas nama JAMAL dengan No. Rekening : 7000486501 ke rekening BCA atas nama AHMAD AFANDI dengan No. Rekening : 7650683735 dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan selanjutnya setelah Terdakwa menerima pembayaran mobil tersebut dari Saksi YUSMADI dengan total sebesar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No. Pol: F 1106 FAA, No. Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut kepada Saksi AWAN. - Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi TINA AGUSTINA di Distrik Kuliner Pom bensin Sentul City, Ds. Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor untuk meminta KTP Saksi TINA AGUSTINA dan Kunci cadangan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander tersebut serta Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Grand Livina No. Pol: B 1360 EMT yang Terdakwa akui sebagai miliknya sebagai kendaraan pengganti sementara kepada Saksi TINA AGUSTINA hingga proses pencairan leasing selesai. Selanjutnya, Saksi TINA AGUSTINA menanyakan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan, namun Terdakwa menjawab akan memberikannya esok hari. - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa mengirimkan KTP Saksi TINA AGUSTINA dan Kunci cadangan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander tersebut melalui Grab ke alamat showroom Saksi AWAN bekerja. - Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA beserta dokumen kelengkapannya tersebut, Saksi TINA AGUSTINA terus menanyakan uang DP Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, Terdakwa membuat tanda terima fiktif untuk BPKB 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA dan faktur, yang diterima oleh Sdra. GUNTUR dengan alasan bahwa dokumen tersebut baru diserahkan ke pihak leasing.

Bahwa selanjutnya, Saksi TINA AGUSTINA kembali menanyakan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa janjikan, dan kemudian Terdakwa membuat tanda terima fiktif lagi untuk 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA dan STNK yang diterima oleh Sdra. WAHYUDI sebagai pembelinya tertanggal 02 Agustus 2024. - Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan uang DP sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) maupun uang penjualan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi X-Pander milik Saksi TINA AGUSTINA sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) yang Terdakwa janjikan kepada Saksi TINA AGUSTINA. - Bahwa 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya tersebut dikuasai oleh Saksi YUSMADI. - Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) Unit Mobil Merk: Mitsubishi Type : X PANDER 1.5 L ULTIMATE – L 4X2, No.Pol: F 1106 FAA, No.Rangka : MK2NCLTARMJ003292, 4A91KAC2600, Warna Hitam, Tahun 2021 milik Saksi TINA AGUSTINA beserta Faktur, STNK, BPKB, dan kunci kontaknya sebesar Rp. 203.000.000,- (dua ratus tiga juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang Terdakwa. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi TINA AGUSTINA mengalami kerugian sebesar Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah). ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya