Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon dapat bertindak menjalankan kekuasaan orang tua (ibu) dalam melakukan pengurusan dan / atau perbuatan hukum lainnya terkait dengan penjualan/ pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur/ belum dewasa yang bernama :
- Alaric Azka Usman lahir di Bekasi pada tanggal 05 Februari 2012, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3725-LU-06032012-0149 tertanggal 12 Maret 2012 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
- Attaris Fabian Usman lahir di Bogor pada tanggal 05 September 2013, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3201-LT-13032019-0747 tertanggal 14 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor; dan
- Almaira Diamanda Usman lahir di Bekasi pada tanggal 29 April 2015, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3201-LT-13032019-10750 tertanggal 14 Maret 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
3. Menetapkan dan/ atau menyatakan memberikan izin untuk menjual kepada Pemohon terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 07084/ Pondok Bambu, berdasarkan Surat Ukur (SU) Nomor 00712/Pondok Bambu/2016, seluas 617 m2 (enam ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Jalan Pahlawan Raya Revolusi RT. 001, RW. 002, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta, atas nama Marlon Brando, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
4. Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku |