Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR :B- 1624/ M.2.18/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

--- Bahwa terdakwa KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Asrama Teplan Rt.007/005 Kel.Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. GITA (DPO) melalui telepon dan saat itu terdakwa sedang jemput anak di SDN Al-Kausar di Jl. Ciremai Ujung Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, kemudian Sdr. GITA (DPO) menanyakan apakah terdakwa sudah di mako dan terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdr. GITA (DPO) di Asrama Teplan Rt.007/005 Kel.Kedungbadak Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian Sdr. GITA (DPO) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan untuk berhutang dahulu, kemudian terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Kp. Bubulak Bojong Enyod Rt.004/016 Kel.Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor untuk menanyakan paket bemper mobil yang sudah di pesan oleh Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan “Pih tolong anterin kedepan Gg. Prana Suci ntar ada orang di depan” dan memberikan terdakwa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah)pergi ke dalam rumah terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sedangkan terdakwa berangkat pergi dengan membawa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis sabu dan meninggalkan diteras rumah terdakwa berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya Pro didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. GITA (DPO) dan terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2007.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7120 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:

        1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “SURYA PRO” warna merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4565 gram diberi nomor barang bukti 0107/2025/OF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0107/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 0107/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3125 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Kp. Bubulak Bojong Enyod Rt.004/016 Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 00.30 wib saksi ZAENAL MUSTOFA mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian saksi ZAENAL MUSTOFA bersama saksi JULI SISNA dan saksi MAHARDIKA melakukan penyelidikan, kemudian sekitar jam 01.00 wib di Kp. Bubulak Bojong Enyod Rt.004/016 Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor diamankan 1 (satu) laki-laki yaitu terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,96 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor imei : 356928461518500. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7120 / NNF / 2024 pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
  1. Barang Bukti yang Diterima :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:

        1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “SURYA PRO” warna merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4565 gram diberi nomor barang bukti 0107/2025/OF.
  1. Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0107/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

              1. 0107/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3125 gram.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya