| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Orang Tua (Ayah) dan urutan nomor anak pada Akte Kelahiran anak pemohon Nomor 1213-LT-31032015-0011 yang semula tertulis MUHARRAM ADLI lahir di Mompang Julu pada tanggal 05-11-2013, anak ke dua dari Ayah MONTOK dan Ibu ROIHANA NST di rubah menjadi MUHARRAM ADLI , anak ke Satu, laki-laki dari Ayah MHD HABIBI Ibu ROIHANA NST, untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Suami pemohon nomor : 3201-LT-04052026-0142 , Kutipan Akta Nikah pemohon nomor : 73/04/VI/2012, dan Kutipan Akta Kelahiran Muhammad Athar anak kedua nomor : 3201- LT-19092025-0210 anak pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama orang Tua (ayah) dan urutan nomor anak pada Akta Kelahiran anak pemohon nomor : 1213-LT-31032015-0011 dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran anak pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|