Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Cbi PT FAJAR AGRO SEJAHTERA PT MAULANA KARYA PERSADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT FAJAR AGRO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Randolph Yosua Siagian, S.H.PT FAJAR AGRO SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1PT MAULANA KARYA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi yang telah diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Kontrak Jual Beli Crude Palm Oil (CPO) No.001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Membatalkan Kontrak Jual Beli Crude Palm Oil (CPO) No.001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka sehubungan dengan Kontrak Jual Beli Crude Palm Oil (CPO) No.001/CPO/MKP/FAS/XI/2022 tanggal 11 November 2022  sebesar Rp33.374.700.000,- (tiga puluh tiga milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus ribu Rupiah) yang telah ditransfer Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 11 November 2022 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah putusan dalam Perkara Perdata a quo berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi berupa bunga moratoir 6% (enam persen) per tahun kepada Penggugat sebesar Rp4.004.964.000,- (empat milyar empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu Rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah putusan dalam Perkara Perdata a quo berkekuatan hukum tetap, yang rinciannya adalah: 6% X Rp33.374.700.000,- = Rp2.002.482.000,- (dua milyar dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu Rupiah) dikalikan 2 (dua) tahun = Rp4.004.964.000,- (empat milyar empat juta sembilan ratus enam puluh empat ribu Rupiah); dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak