Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa ZAHRI BIN HASAN M NUR, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah proyek pembangunan di sebuah kios di di Toko Zahwa Kosmetik Jl. Letda Natsir Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarakatan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 di Toko Zahwa Kosmetik Jl. Letda Natsir Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor mulai berjualan pada pukul 09.00 wib saat terdakwa sedang menjaga toko datang seorang yang tidak terdakwa kenal berumur kurang lebih 30 tahunan mendatangi toko terdakwa dengan ciri ciri berdadan tinggi kurus menggunakan kaos polos warna hitam datang membeli 10 butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 50.000,- dan sekira pukul 10.00 wib datang dua orang yang tidak terdakwa kenal berumur kira kira 35 dan 40 tahunan dengan ciri ciri berkult hitam tidak terlalu tinggi dan yang satnya berbadan pendek datang untuk membeli obat jenis tramadol dan masing masing membeli sebanyak 10 butir dengan harga masing masing Rp. 50.000,- per 10 butirnya dan sekira pukul 13.00 wib datang Kembali dua orang pembeli dengan kisaran muur 30 dan 35 tahunan dengan ciri ciri satu orang berbadan tinggi kurus dan yang satunya berkulit hitam pendek masing masing membeli 10 butir oba jenis tramadol dengan harga masing masing Rp. 50.000,- per 10 butirnya dan yang terdakwa ingat terakhir sebelm terdakwa di amankan saya sekira pukul 15.00 wib datang satu orang berumur kurang lebih 30 tahunan mambeli 10 butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 50.000,- kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa di datangi oleh anggota sat narkoba polres bogor yakni saksi Noerman S, SH, Saksi ADI SUNDARA, dan saksi Benny Chandra F di Toko Zahwa Kosmetik Jl. Letda Natsir Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor tersebut berdasarkan orang yang tidak ingin diketahui identitasnya kemudian saksi anggota kepolisian tersebut melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan uang penjualan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan Ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa ZAHRI Bin HASAN M. NUR mengaku mengakui hanya sebagai pekerja untuk berjualan obat obatan keras milik sdr. MUNIR (DPO) dengan mekanisme setoran, pelaku mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi jenis obat keras kepada pembeli tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan pelaku juga bukan merupakan tenaga ahli atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 4176/NOF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dengan mengetahui An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABIDNARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K, barang bukti yang disita dari dari atas nama MUNAWAR BIN ABDULLAH, berupa :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) , setelah dibuka didalamnya terdapat : 2 (dua) potongan strip warna silver masing masing berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6050 gram diberi nomor barang bukti 2051/2024/OF;
Yang dalam hal ini terhadap barang bukti 2051/2024/OF memiliki hasil pemeriksaan Tramadol
Memiliki kesimpulan :
2051/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol;
Dengan interpretasi hasil :
Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri;
Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lab:
2051/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto akhir 2,3445 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI S. Farm tanggal 14 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB yang merupakan sarjana farmasi apoteker yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, bahwa barang bukti yang ditunjukkan merupakan sediaan farmasi yang dalam hal ini obat jenis obat jenis Tramadol Hcl termasuk kategori OBAT KERAS;
Yang dalam hal ini penyerahan obat keras hanya dalat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan atau sarana kefarmasian berizin apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter; yang pada intinya hanya orang yang memiliki kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya;
- Bahwa barang bukti yang disita merupakan sediaan farmasi obat keras tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan peraturan, yang dalam hal ini dijual dengan tidak ada bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas,keras); kemudian dari segi keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker).
- Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat obatan atau sediaan farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan seorang Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UURI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi mengandung bahan aktif Trihexphenidyl, Tramadol dan/atau alat kesehatan dari instansi yang berwenang;
---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 435 ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan-------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ZAHRI BIN HASAN M NUR, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di sebuah proyek pembangunan di sebuah kios di di Toko Zahwa Kosmetik Jl. Letda Natsir Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarakatan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 di Toko Zahwa Kosmetik Jl. Letda Natsir Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor mulai berjualan pada pukul 09.00 wib saat terdakwa sedang menjaga toko datang seorang yang tidak terdakwa kenal berumur kurang lebih 30 tahunan mendatangi toko terdakwa dengan ciri ciri berdadan tinggi kurus menggunakan kaos polos warna hitam datang membeli 10 butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 50.000,- dan sekira pukul 10.00 wib datang dua orang yang tidak terdakwa kenal berumur kira kira 35 dan 40 tahunan dengan ciri ciri berkult hitam tidak terlalu tinggi dan yang satnya berbadan pendek datang untuk membeli obat jenis tramadol dan masing masing membeli sebanyak 10 butir dengan harga masing masing Rp. 50.000,- per 10 butirnya dan sekira pukul 13.00 wib datang Kembali dua orang pembeli dengan kisaran muur 30 dan 35 tahunan dengan ciri ciri satu orang berbadan tinggi kurus dan yang satunya berkulit hitam pendek masing masing membeli 10 butir oba jenis tramadol dengan harga masing masing Rp. 50.000,- per 10 butirnya dan yang terdakwa ingat terakhir sebelm terdakwa di amankan saya sekira pukul 15.00 wib datang satu orang berumur kurang lebih 30 tahunan mambeli 10 butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 50.000,- kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa di datangi oleh anggota sat narkoba polres bogor yakni saksi Noerman S, SH, Saksi ADI SUNDARA, dan saksi Benny Chandra F di Toko Zahwa Kosmetik Jl. Letda Natsir Ds. Wanaherang Kec. Gunung putri Kab. Bogor tersebut berdasarkan orang yang tidak ingin diketahui identitasnya kemudian saksi anggota kepolisian tersebut melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan uang penjualan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan Ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa ZAHRI Bin HASAN M. NUR mengaku mengakui hanya sebagai pekerja untuk berjualan obat obatan keras milik sdr. MUNIR (DPO) dengan mekanisme setoran, pelaku mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi jenis obat keras kepada pembeli tanpa harus menggunakan resep dari dokter dan pelaku juga bukan merupakan tenaga ahli atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No. Lab : 4176/NOF/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan ditandatangani oleh Pemeriksa Dra Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dengan mengetahui An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI, KABIDNARKOBAFOR PAHALA SIMANJUNTAK,S.I.K, barang bukti yang disita dari dari atas nama MUNAWAR BIN ABDULLAH, berupa :
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto) , setelah dibuka didalamnya terdapat : 2 (dua) potongan strip warna silver masing masing berisikan 5 (lima) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6050 gram diberi nomor barang bukti 2051/2024/OF;
Yang dalam hal ini terhadap barang bukti 2051/2024/OF memiliki hasil pemeriksaan Tramadol
Memiliki kesimpulan :
2051/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis tramadol;
Dengan interpretasi hasil :
Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri;
Bahwa sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan lab:
2051/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto akhir 2,3445 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI S. Farm tanggal 14 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB yang merupakan sarjana farmasi apoteker yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, bahwa barang bukti yang ditunjukkan merupakan sediaan farmasi yang dalam hal ini obat jenis obat jenis Tramadol Hcl termasuk kategori OBAT KERAS;
Yang dalam hal ini penyerahan obat keras hanya dalat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan atau sarana kefarmasian berizin apotek, puskesmas, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter; yang pada intinya hanya orang yang memiliki kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya;
- Bahwa barang bukti yang disita merupakan sediaan farmasi obat keras tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan peraturan, yang dalam hal ini dijual dengan tidak ada bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas,keras); kemudian dari segi keamanan jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (apoteker).
- Bahwa terdakwa menjual dan mengedarkan obat obatan atau sediaan farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan seorang Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UURI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmas
- i mengandung bahan aktif Trihexphenidyl, Tramadol dan/atau alat kesehatan dari instansi yang berwenang;
-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang- Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------- |