INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT Bank DKI | Eva Novianti, SE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 270.907.343,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban secara tunai dan seketika sebesar Rp 270.907.343 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan atas obyek jaminan kredit baik melalui pengadilan dan/atau melalui pelelangan umum dan/atau melalui penjualan tidak di muka umum (bawah tangan/notariil) apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya terhadap:
“Tanah beserta Bangunan di atas nya seluas 715 M2 yang terletak di Perum Citayam Grande Blok C/3, Kelurahan Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor atas nama EVA NOVIANTI, Sarjana Ekonomi sesuai Sertifikat Hak Milik No. 300963/Cibarusah Jaya tanggal 13 Juni 2018”
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak mengambil hasil penjualan obyek jaminan milik TERGUGAT untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 270.907.343 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atau upaya hukum lainnya;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
