Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Cbi AKIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak Pemohon dan Tahun Lahir Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan nomor Nomor 3201-LT-15022018-0109 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudu kan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 15 Februari 2018 yang semula bernama SITI ANISAH, Lahir pada Tahun 2007 untuk diperbaiki menjadi nama SITI ANISA, Lahir pada tahun 2005 untuk disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah dengan Nomor Mi.016/10.01/PP.01.1/6/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 17 Juni 2017; Ijazah Madrasah Tsanawiyah dengan Nomor 031/MTS.10.01.240/PP.01.1/06/2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 5 Juni 2020; Ijazah Madrasah Aliyah dengan Nomor 0080/Ma.10.01.506/PP/01.1/05/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 05 Mei 2023 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/31/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Gunung Bunder II tertanggal 28 April 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak