Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.Agung Setiawan |
ASEP FAHRUDIN Bin ODIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-143/M.2.18.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa ASEP FAHRUDIN Bin ODIH pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 14.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Jl. Kapten Dasuki Bakri Kel/Desa Cibatok 1 Kec. Cibungbulang Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--- ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kp. Komp. Amanah Asri Rt. 001 Rw. 013, Kel/Ds. Leuwiliang, Kec. Leuwiliang, Kab. Bogor, Terdakwa mengirim pesan melalui Instagram kepada akun @belalaihijau dengan mengatakan “p”, kemudian dijawab oleh @belalaihijau “ada apa broo?”, lalu dijawab oleh Terdakwa "hijau masih ada ga?" , kemudian akun @belalaihijau menjawab "ada", lalu Terdakwa menjawab "kalo beli segaris ada ga?" kemudian akun @belalaihijau menjawab "Cuma ada 100 gram masuk nya dua garis, segarisnya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) mau diambil semua ga soalnya mau kosong stock" ,kemudian Terdakwa menjawab "yaudah diambil semua", lalu akun @belalaihijau menjawab dengan mengirim nomor dana dan mengatakan "kalo mau udah jadi map nya nanti dikabarin", lalu Terdakwa menjawab "ditunggu" kemudian akun @belalaihijau menjawab "otw aja sekalian transfer, jalan sekarang pelan - pelan sekalian kirim aja bukti transfernya" lalu dijawab oleh Terdakwa "otw bang". Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Alfamart kemudian Terdakwa top up atau transfer di Alfamart sebesar Rp. 1.000.000.00. - (satu juta rupiah). Kemudian, setelah Terdakwa transfer ke nomor dana yang sudah akun @belalaihijau kirim kemudian akun @belalaihijau mengirim maps/peta kemudian Terdakwa menuju maps/peta yang sudah akun @belalaihijau kirim yang beralamatkan di JI. Kapten Dasuki Bakri Kel/Ds. Cibatok 1 Kec. Cibungbulang Kab. Bogor yang disimpan di tiang Listrik. Selanjutnya, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian Terdakwa menyimpannya didalam jaket yang Terdakwa kenakan. Setelah itu, Terdakwa mengirim pesan kepada akun @belalaihijau dengan mengatakan "putus" kemudian Terdakwa menghapus percakapan dengan akun @belalaihijau dan menghapus aplikasi instagram tersebut. - Bahwa pada hari yang sama setelah Terdakwa mengambil tempelan narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian Terdakwa berangkat untuk menjemput istri Terdakwa di daerah Kec. Cigudeg dan pada saat diperjalanan, sekira pukul 15.30 WIB, Epilepsi Terdakwa kambuh atau kejang-kejang dan Terdakwa pun tidak sadarkan diri sehingga terjatuh dari motor di wilayah Kp. Pasir Angin Ke/Ds. Wargajaya Kec. Cigudeg Kab. Bogor. Selanjutnya warga Masyarakat membantu dan membawa Terdakwa ke Balai Desa Cigudeg dan Ketika Terdakwa diperiksa oleh Masyarakat, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja didalam 1 (satu) buah plastik warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah jaket warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s Warna Biru No. IMEI : 868358053174697 No. Telepon : 085719009103. Lalu warga Masyarakat membawa Terdakwa ke Balai Desa Cigudeg untuk diamankan setelah itu warga masyarakat menghubungi Anggota Polsek Cigudeg untuk menyerahkan Terdakwa kepada Anggota Polsek Cigudeg lalu dari Anggota Polsek Cigudeg Terdakwa berikut barang bukti dilimpahkan Ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL122FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap: 1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih didalamnya terdapat: A : 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 71,7000 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 71,3000 Gram. Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa ASEP FAHRUDIN Bin ODIH pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 15.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kp. Pasir Angin Ke/Ds. Wargajaya Kec. Cigudeg Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Kp. Pasir Angin Ke/Ds. Wargajaya Kec. Cigudeg Kab. Bogor, Dimana Terdakwa terjatuh dari kendaraan motornya akibat Epilepsi Terdakwa kambuh atau kejang-kejang dan Terdakwa pun tidak sadarkan diri. Selanjutnya warga Masyarakat membantu dan membawa Terdakwa ke Balai Desa Cigudeg dan Ketika Terdakwa diperiksa oleh Masyarakat, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis Ganja didalam 1 (satu) buah plastik warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah jaket warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12s Warna Biru No. IMEI : 868358053174697 No. Telepon : 085719009103. Lalu warga Masyarakat membawa Terdakwa ke Balai Desa Cigudeg untuk diamankan setelah itu warga masyarakat menghubungi Anggota Polsek Cigudeg untuk menyerahkan Terdakwa kepada Anggota Polsek Cigudeg lalu dari Anggota Polsek Cigudeg Terdakwa berikut barang bukti dilimpahkan Ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. - Bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dengan cara awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kp. Komp. Amanah Asri Rt. 001 Rw. 013, Kel/Ds. Leuwiliang, Kec. Leuwiliang, Kab. Bogor, Terdakwa mengirim pesan melalui Instagram kepada akun @belalaihijau dengan mengatakan “p”, kemudian dijawab oleh @belalaihijau “ada apa broo?”, lalu dijawab oleh Terdakwa "hijau masih ada ga?" , kemudian akun @belalaihijau menjawab "ada", lalu Terdakwa menjawab "kalo beli segaris ada ga?" kemudian akun @belalaihijau menjawab "Cuma ada 100 gram masuk nya dua garis, segarisnya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) mau diambil semua ga soalnya mau kosong stock" ,kemudian Terdakwa menjawab "yaudah diambil semua", lalu akun @belalaihijau menjawab dengan mengirim nomor dana dan mengatakan "kalo mau udah jadi map nya nanti dikabarin", lalu Terdakwa menjawab "ditunggu" kemudian akun @belalaihijau menjawab "otw aja sekalian transfer, jalan sekarang pelan - pelan sekalian kirim aja bukti transfernya" lalu dijawab oleh Terdakwa "otw bang". Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju Alfamart kemudian Terdakwa top up atau transfer di Alfamart sebesar Rp. 1.000.000.00. - (satu juta rupiah). Kemudian, setelah Terdakwa transfer ke nomor dana yang sudah akun @belalaihijau kirim kemudian akun @belalaihijau mengirim maps/peta kemudian Terdakwa menuju maps/peta yang sudah akun @belalaihijau kirim yang beralamatkan di JI. Kapten Dasuki Bakri Kel/Ds. Cibatok 1 Kec. Cibungbulang Kab. Bogor yang disimpan di tiang Listrik. Selanjutnya, setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian Terdakwa menyimpannya didalam jaket yang Terdakwa kenakan. Setelah itu, Terdakwa mengirim pesan kepada akun @belalaihijau dengan mengatakan "putus" kemudian Terdakwa menghapus percakapan dengan akun @belalaihijau dan menghapus aplikasi instagram tersebut. - Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL122FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Oktober 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap: 1. 1 (satu) bungkus plastik warna putih didalamnya terdapat: A : 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 71,7000 Gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 71,3000 Gram. Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |