Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.Agung Setiawan
GALANG KURNIA RAMADHAN Bin SETIA UATAMA KURNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3053/M.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG KURNIA RAMADHAN Bin SETIA UATAMA KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------------Bahwa Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA   pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024  sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili , dan memutus perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan Terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDI HIDAYAT (dalam Penuntutan secara terpisah) berkomunikasi dengan Sdr. KATAMSI (belum tertangkap  oleh pihak Kepolisian RI)  melalui pesan whatsapp, Sdr. KATAMSI (belum tertangkap  oleh pihak Kepolisian RI) memberitahu kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika yang telah ditentukan lokasinya oleh Sdr. KATAMSI (belum tertangkap  oleh pihak Kepolisian RI) yaitu di Pasar Nyuncung di Kp. Sawah, Kec.Rumpin, Kabupaten Bogor, kemudian sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDI HIDAYAT (dalam Penuntutan secara terpisah) mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, lalu sekitar jam 22.00 WIB, Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut yang diperoleh dari Sdr. KATAMSI (belum tertangkap  oleh pihak Kepolisian RI) menjadi 13 (tiga) belas paket narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa menempel/menaruh beberapa paket narkotika di beberapa lokasi sesuai dengan petunjuk Sdr. KATAMSI, yaitu 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Perumahan Parung Hijau 1 Kemang, Kab. Bogor, 2 (dua) paket ditempat yang berbeda di bawah tiang listri di Jampang Batavia Kel.Desa Pondok Udik Kec. Kemang. Kab.Bogor, 2 (dua) paket di bawah batu dekat Rumah Sakit Dhuafa yang beralamatkan di Kel.Desa Jampang, Kec.Kemang Kab.Bogor, 2 (dua) paket di Perumahaan Permatasari Kel.Desa Tonjong Kec.Tajurhalang, Kab.Bogor, 1 (satu) paket dipagar di sebuah rumah di Perumahan Permatasai Kel.Desa Tonjong Kec.Tajurhalang Kab.Bogor  ;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024  sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di rumah kontrakan di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Bogor yaitu saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak kardus warna putih didalamnya 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik bening ditemukan diatas lemari pakaian, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah tiang listrik di Jl. Jampang Batavia Kel/Desa Pondok Udik Kec.Kemang Kab.Bogor ;

 

-2-

 

  • Bahwa Terdakwa  menerima narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan Terdakwa  bertentangan dengan Undang-undang;
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan Hasil Pemeriksaan Laoratorium Nomor PL66FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 9 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan sampel berat netto awal 0,0818 gram milik Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto 0,0471 gram.

 

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal  114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA  :

                                                                                                                  

------------Bahwa Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA   pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024  sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili , dan memutus perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan Terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024  sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di rumah kontrakan di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Terdakwa di tangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Bogor yaitu saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak kardus warna putih didalamnya 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik bening ditemukan diatas lemari pakaian, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah tiang listrik di Jl. Jampang Batavia Kel/Desa Pondok Udik Kec.Kemang Kab.Bogor ;
  • Bahwa Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA  memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan Terdakwa  bertentangan dengan Undang-undang;
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan Hasil Pemeriksaan Laoratorium Nomor PL66FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 9 Juli 2024 disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan sampel berat netto awal 0,0818 gram milik Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa hasil pemeriksaan berat netto 0,0471 gram.

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal  112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

                                                                                                                  

------------Bahwa Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA   pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024  sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili , dan memutus perkara ini, Terdakwa telah penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

-3-

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah kontrakan di Kp. Poncol, Rt.003/001, Kel./Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara narkotika jenis shabu dibakar di dalam pipet kaca  dan botol mineral, kemudian asapnya dihisap oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) hisap ;
  • Bahwa Terdakwa  GALANG KURNIA RAMADHAN BIN SETIA UTAMA KURNIA  menggunakan, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan Terdakwa  bertentangan dengan Undang-undang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R – 19/VI/2024/ Sidokkes tanggal 15 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sacha Klysa Lutfhiandini dengan hasil pemeriksaan yaitu Test Urine terhadap Galang Kurnia Ramadhan, Laki – laki  Umur 26 Tahun, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kp. Ponol Rt. 001/001, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika Golongan Metamphetamine ;
  •  

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal  127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya