Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2026/PN Cbi 1.NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
CATUR ANGGA SAPUTRA Als PRAS Bin Alm. MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2936/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILA MEUTIA ZAILFADHA, SH
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR ANGGA SAPUTRA Als PRAS Bin Alm. MUKTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU

 

------------ Bahwa ia terdakwa CATUR ANGGA Saputra Als Pras Bin (Alm) Mukti pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di depan gudang ayam fillet  PT Baronang Bersaudara Nutrisea Jl.Damai Kp. Kp.Bojong Indah Rt.03/01 Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan  tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari terdakwa sejak seminggu sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam tahun pembuatan 2022 No.Rangka MH35G562ONJ610351 No.Mesin G3L8E-1228858 STNK An.Siti Khafsah alamat Kembaran Kulon Rt.03/01 Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga milik saksi korban Adithia Gusti Mulia Als Adit Bin Indra dengan cara terdakwa sudah menawarkan menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr.Bowok (belum tertangkap) yang ada di Lampung lewat WA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan meminjam sepeda motor itu untuk membeli baju dan celana di daerah Ciseeng kepada saksi Abani dan saksi Alfian. Sedangkan kepada saksi korban terdakwa tidak bilang apa pun tentang sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur dikarenakan kunci kontaknya telah berada di sepeda motor tersebut.
  • Bahwa adapun terdakwa menjual sepeda motor itu dengan seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dimana ditransfer ke rekening Dana kakak terdakwa yaitu Sdr.Putri Lestari
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam tahun pembuatan 2022 No.Rangka MH35G562ONJ610351 No.Mesin G3L8E-1228858 STNK An.Siti Khafsah alamat Kembaran Kulon Rt.03/01 Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga itu tanpa seijin saksi korban Adithia Gusti Mulia Als Adit Bin Indra
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ADITHIA GUSTI MULIA ALS ADIT BIN INDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.38.000.000 ,- (tiga puluh delapan juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa CATUR ANGGA Saputra Als Pras Bin (Alm) Mukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP----

                                                                                       ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa CATUR ANGGA Saputra Als Pras Bin (Alm) Mukti pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di depan gudang ayam fillet PT Baronang Bersaudara Nutrisea Jl.Damai Kp.Bojong Indah Rt.03/01 Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan yang dimana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula dari terdakwa sejak seminggu sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam tahun pembuatan 2022 No.Rangka MH35G562ONJ610351 No.Mesin G3L8E-1228858 STNK An.Siti Khafsah alamat Kembaran Kulon Rt.03/01 Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga milik saksi korban Adithia Gusti Mulia Als Adit Bin Indra dengan cara terdakwa sudah menawarkan menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr.Bowok (belum tertangkap) yang ada di Lampung lewat WA.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan meminjam sepeda motor itu untuk membeli baju dan celana di daerah Ciseeng kepada saksi Abani dan saksi Alfian. Sedangkan kepada saksi korban terdakwa tidak bilang apa pun tentang sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur dikarenakan kunci kontaknya telah berada di sepeda motor tersebut.
  • Bahwa adapun terdakwa menjual sepeda motor itu dengan seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dimana ditransfer ke rekening Dana kakak terdakwa yaitu Sdr.Putri Lestari
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam tahun pembuatan 2022 No.Rangka MH35G562ONJ610351 No.Mesin G3L8E-1228858 STNK An.Siti Khafsah alamat Kembaran Kulon Rt.03/01 Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga itu tanpa seijin saksi korban Adithia Gusti Mulia Als Adit Bin Indra
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ADITHIA GUSTI MULIA ALS ADIT BIN INDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.38.000.000 ,- (tiga puluh delapan juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa CATUR ANGGA Saputra Als Pras Bin (Alm) Mukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya