| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa I WANTONO Bin KADIR bersama terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di gudang PT Indopangan Sentosa yang berada di Jalan Raya Tlajung Udik No.28 Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saksi ALENDRA sebagai karyawan bagian operator forklip PT Indo pangan (DPO), terdakwa 1. WANTONO Anggota SATPAM PT Indo pangan, terdakwa 2. NURALFIAN SUKACA Anggota Satpam PT Indo pangan, sdr. RAHMAT Anggota SATPAM PT Indopangan (DPO), Muhamad Rifki karyawan PT Indopangan (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. PIPIN karyawan indo pangan sebagai supir (Dpo), sdr. Asep karyawan indo pangan sebagai operator forklip (dpo) dan saksi JARWADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah merencanakan untuk mencuri di PT Indopangan Jalan Raya Tlajung Udik No.28 Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor lalu untuk melaksanakan niatnya tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 wib Sdr. ALENDRA memindahkan bahan baku gula sebanyak 40 (empat puluh) karung merk PDSU dan MSI dengan menggunakan forklip dari gudang bahan baku Plan B ke gudang material kemasan saus atau disebut gudang pengemasan hasil produksi. Kemudian terdakwa I WANTONO Bin KADIR diberitahu Sdr. PIPIN (Dpo) bahwa Sdr. ALENDRA (Dpo) sudah memindahkan bahan baku gula ke gudang pengemasan dan saksi M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahu terdakwa I WANTONO Bin KADIR bahwa mobil akan datang.
- Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) datang dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna putih dan terdakwa I WANTONO Bin KADIR terdakwa 2. NURALFIAN dan sdr. Rahmat membuka gerbang serta terdakwa I WANTONO Bin KADIR ikut dengan saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk masuk ke area PT Indopangan mengarah ke gudang pengemasan. Sesampainya di gudang pengemasan, terdakwa I WANTONO Bin KADIR mengendarai forklip untuk memindahkan bahan baku gula dari gudang pengemasan ke atas mobil pick up yang dikendarai saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang dibantu oleh saksi M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. PIPIN dan terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO. Kemudian saksi M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) keluar dari parkiran gudang pengemasan sedangkan terdakwa I WANTONO Bin KADIR bersama terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO menutup dan mengunci pintu gudang pengemasan. Kemudian sesampainya di gerbang, pintu gerbang dibuka oleh terdakwa I WANTONO Bin KADIR dan Sdr. RAHMAT (DPO).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I WANTONO Bin KADIR bersama terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO, Sdr. RAHMAT (DPO), Sdr. PIPIN, Sdr. ALENDRA dan Sdr. ASEP kumpul di warung kopi samping PT Indopangan Sentosa untuk membagi uang dan masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa dan rekan memiliki peran masing-masing, yaitu :
- M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) berperan menyiapkan barang mengkondisikan mobil yang dimuat dengan berkomunikasi dengan saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. ASEP dan Sdr. PIPIN untuk menyiapkan barang digudang.
- Terdakwa I WANTONO Bin KADIR berperan menjaga situasi ketika memuat barang dan membuka pintu gerbang dan pintu gudang.
- Sdr. RAHMAT (DPO) berperan menjaga situasi ketika memuat barang dan membuka pintu gerbang setelah memuat barang untuk jalan mobil yang memuat barang keluar.
- Terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO berperan menjaga situasi ketika memuat barang dan membuka pintu gerbang setelah memuat barang untuk jalan mobil yang memuat barang keluar.
- Sdr. ASEP berperan menyiapkan barang menggunakan alat berat forklip.
- Sdr. ALENDRA berperan menyiapkan barang menggunakan alat berat forklip.
- saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) berperan menjadi supir yang membawa barang hasil curian dan menjual ke orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT Indopangan Sentosa berdasarkan hasil audit sebesar Rp. 83.611.522,56 (delapan puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh dua koma lima puluh enam rupiah), namun untuk kerugian terhadap objek sebesar Rp.28.416.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa I WANTONO Bin KADIR bersama terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di gudang PT Indopangan Sentosa yang berada di Jalan Raya Tlajung Udik No.28 Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I WANTONO Bin KADIR merupakan pekerja kontrak yang bertugas sebagai security di PT Indopangan Sentosa sejak bulan September 2022.
- Bahwa terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO merupakan pekerja kontrak yang bertugas sebagai security di PT Indopangan Sentosa sejak bulan Oktober 2020.
- Bahwa berawal saksi ALENDRA sebagai karyawan bagian operator forklip PT Indo pangan (DPO), terdakwa 1. WANTONO Anggota SATPAM PT Indo pangan, terdakwa 2. NURALFIAN SUKACA Anggota Satpam PT Indo pangan, sdr. RAHMAT Anggota SATPAM PT Indopangan (DPO), Muhamad Rifki karyawan PT Indopangan (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. PIPIN karyawan indo pangan sebagai supir (Dpo), sdr. Asep karyawan indo pangan sebagai operator forklip (dpo) dan saksi JARWADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah merencanakan untuk mencuri di PT Indopangan Jalan Raya Tlajung Udik No.28 Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor lalu untuk melaksanakan niatnya tersebut pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 wib Sdr. ALENDRA memindahkan bahan baku gula sebanyak 40 (empat puluh) karung merk PDSU dan MSI dengan menggunakan forklip dari gudang bahan baku Plan B ke gudang material kemasan saus atau disebut gudang pengemasan hasil produksi. Kemudian terdakwa I WANTONO Bin KADIR diberitahu Sdr. PIPIN (Dpo) bahwa Sdr. ALENDRA (Dpo) sudah memindahkan bahan baku gula ke gudang pengemasan dan saksi M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) memberitahu terdakwa I WANTONO Bin KADIR bahwa mobil akan datang.
- Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) datang dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna putih dan terdakwa I WANTONO Bin KADIR, terdakwa 2. NURALFIAN dan sdr. Rahmat membuka gerbang serta terdakwa I WANTONO Bin KADIR ikut dengan saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) untuk masuk ke area PT Indopangan mengarah ke gudang pengemasan. Sesampainya di gudang pengemasan, terdakwa I WANTONO Bin KADIR mengendarai forklip untuk memindahkan bahan baku gula dari gudang pengemasan ke atas mobil pick up yang dikendarai saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) yang dibantu oleh saksi M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. PIPIN dan terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO. Kemudian saksi M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) bersama saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) keluar dari parkiran gudang pengemasan sedangkan terdakwa I WANTONO Bin KADIR bersama terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO menutup dan mengunci pintu gudang pengemasan. Kemudian sesampainya di gerbang, pintu gerbang dibuka oleh terdakwa I WANTONO Bin KADIR dan Sdr. RAHMAT (DPO).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I WANTONO Bin KADIR bersama terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO, Sdr. RAHMAT (DPO), Sdr. PIPIN, Sdr. ALENDRA dan Sdr. ASEP kumpul di warung kopi samping PT Indopangan Sentosa untuk membagi uang dan masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa dan rekan memiliki peran masing-masing, yaitu :
-
-
- M. RIFKI BIN ARIS (Penuntutan dalam berkas terpisah) berperan menyiapkan barang mengkondisikan mobil yang dimuat dengan berkomunikasi dengan saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. ASEP dan Sdr. PIPIN untuk menyiapkan barang digudang.
- Terdakwa I WANTONO Bin KADIR berperan menjaga situasi ketika memuat barang dan membuka pintu gerbang dan pintu gudang.
- Sdr. RAHMAT (DPO) berperan menjaga situasi ketika memuat barang dan membuka pintu gerbang setelah memuat barang untuk jalan mobil yang memuat barang keluar.
- Terdakwa II NURALFIAN SUKACA Bin SEKTI SANTOSO berperan menjaga situasi ketika memuat barang dan membuka pintu gerbang setelah memuat barang untuk jalan mobil yang memuat barang keluar.
- Sdr. ASEP berperan menyiapkan barang menggunakan alat berat forklip.
- Sdr. ALENDRA berperan menyiapkan barang menggunakan alat berat forklip.
- saksi JAWARDI BIN DARSONO (Penuntutan dalam berkas terpisah) berperan menjadi supir yang membawa barang hasil curian dan menjual ke orang lain.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap PT Indopangan Sentosa berdasarkan hasil audit sebesar Rp. 83.611.522,56 (delapan puluh tiga juta enam ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh dua koma lima puluh enam rupiah), namun untuk kerugian terhadap objek sebesar Rp.28.416.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |