Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.P/2024/PN Cbi 1.KURYATI
2.WINDA PUTRI UTAMI
3.GUNAWAN WIBISONO
4.ADHI PRASETYO WICAKSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 209/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KURYATI
2WINDA PUTRI UTAMI
3GUNAWAN WIBISONO
4ADHI PRASETYO WICAKSONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PAISAL LUBIS, S.H. M.H.KURYATI
2PAISAL LUBIS, S.H. M.H.WINDA PUTRI UTAMI
3PAISAL LUBIS, S.H. M.H.GUNAWAN WIBISONO
4PAISAL LUBIS, S.H. M.H.ADHI PRASETYO WICAKSONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon I bertindak untuk diri sendiri dan  selaku wali yang sah untuk mewakili serta bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Muhamad Albani Kenzie Prayogo, laki-laki lahir di Bogor, 25 November 2016, untuk melakukan Perubahan Perjanjian Kredit Alm. Samsuri pada Bank BCA dan atau menjaminkan asset bagian waris Muhamad Albani Kenzie Prayogo pada ke-3 (tiga) sertifikat hak milik  berupa tanah dan bangunan yaitu :

 

  1. Sertifikat No 1392/Parung Atas nama (Alm) Samsuri;
  2. Sertifikat No 1008/Parung Atas nama (Alm) Samsuri;
  3. Sertifikat No 1066/Parung Atas nama (Alm) Samsuri;  pada Bank BCA.

 

3.Membebankannya Biaya perkara kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV,  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak