Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa Terdakwa YULIUS SUTANTYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018, bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada tahun 2019 Saksi Korban MARULI ZENRY COMART membeli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diperoleh secara kredit yang difasilitasi kantor dengan Akta Jual Beli No. 2668/2009 tanggal 23-12-2009, dasar kepemilikan atas rumah tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 204.
- Bahwa sekira bulan Agustus 2017 Saksi Korban MARULI ZENRY COMART dengan Isteri yaitu Saksi GEREESTINA YANTI bersepakat akan menjual 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, selanjutnya ketika Terdakwa YULIUS SUTANTYO datang berkunjung ke rumah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART lalu Saksi Korban MARULI ZENRY COMART memberitahukan akan menjual rumah di Perumahan Bukit Waringin, selanjutnya Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengutarakan akan membeli rumah tersebut dengan cara mencicil setiap bulan dan pada saat itu Terdakwa YULIUS SUTANTYO ingin melihat terlebih dahulu kondisi fisik rumah tersebut, berselang satu minggu kemudian Saksi Korban MARULI ZENRY COMART dan Terdakwa YULIUS SUTANTYO bertemu di lokasi rumah tersebut yang pada saat itu sedang ditempati oleh orang yang mengontrak, pada saat itu Terdakwa YULIUS SUTANTYO menawarkan kepada orang yang mengontrak akan tetapi yang mengontrak rumah tersebut berminat membeli rumah dengan cara mencicil sehingga Saksi Korban MARULI ZENRY COMART tidak bersedia lebih baik Terdakwa YULIUS SUTANTYO saja yang membeli karena hubungan yang sudah terjalin dengan dekat dan sudah saling mengenal.
- Bahwa berselang 2 minggu kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO datang ke rumah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART menyampaikan keinginannya untuk membeli rumah tersebut tanpa uang muka sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus Iima puluh luta rupiah) dengan cara mencicil pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya, Saksi Korban MARULI ZENRY COMART sempat kaget karena Terdakwa YULIUS SUTANTYO hanya menghitung harga tanah tidak dengan bangunan rumah yang sudah berdiri, Terdakwa YULIUS SUTANTYO menilai bahwa rumah tersebut bangunannya sudah tidak layak dan karena Saksi Korban MARULI ZENRY COMART tidak mau ambil pusing lalu sepakat karena pertimbangan untuk membayar biaya anak sekolah dan lokasi rumah tersebut cukup jauh sehingga capek mengontrolnya.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi Korban MARULI ZENRY COMART Terdakwa YULIUS SUTANTYO menawarkan kepada tetangga rumah di Perumahan Bukit Waringin Indah yaitu Saksi SURATMI bahwa rumah milik Saksi Korban MARULI ZENRY COMART tersebut dijual tidak bisa kurang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk biaya-biaya kepengurusan surat-surat kepemilikan rumah ditanggung oleh pembeli, kemudian Saksi SURATMI memberitahukan kepada Saksi DARMAWATI (sanak saudara Saksi SURATMI) untuk membeli rumah tersebut. Pada saat itu Saksi DARMAWATI tertarik dengan rumah tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2017 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa YULIUS SUTANTYO bertemu dengan Saksi DARMAWATI bertempat di rumah Saksi SURATMI, saat itu Saksi DARMAWATI meminta kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO untuk ditunjukkan Sertifikat atas rumah tersebut kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta waktu untuk dapat menunjukkan Sertifikat atas rumah tersebut selama 2 (dua) minggu dengan alasan sertifikat aslinya tidak dibawa olehnya.
- Bahwa pada akhir bulan Agustus 2017 Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengunjungi rumah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART kemudian meminjam SHGB 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk mengecek ke Kelurahan dan untuk pembayaran pajak. Pada saat itu Saksi Korban MARULI ZENRY COMART meminjamkan SHGB rumah tersebut kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO.
- Bahwa Saksi Korban MARULI ZENRY COMART mengizinkan Terdakwa YULIUS SUTANTYO untuk meminjam Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dikarenakan hubungan yang sudah terjalin dengan dekat dan sudah saling mengenal antara Saksi Korban MARULI ZENRY COMART dengan Terdakwa YULIUS SUTANTYO yang juga merupakan teman Gereja.
- Pada tanggal 25 Agustus 2017 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa YULIUS SUTANTYO bertemu kembali dengan Saksi DARMAWATI di rumah Saksi SURATMI, pada saat itu Terdakwa YULIUS SUTANTYO di hadapan Saksi DARMAWATI dan Saksi SURATMI memperlihatkan Sertifikat atas rumah tersebut lalu Saksi DARMAWATI membaca Sertifikat tersebut yang bernomor Sertifikat Hak Guna Bangunan 204/Sukmajaya atas nama MARULI ZENRY COMART pada saat itu Saksi DARMAWATI menanyakan dan ingin bertemu dengan pemilik sertifikat tersebut, akan tetapi Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengatakan bahwa penjualan rumah tersebut sudah dipercayakan kepadanya dan keberadaan Saksi Korban MARULI ZENRY COMART sedang sibuk bertugas sebagai tentara berpangkat Mayor dan dinasnya di Papua tidak mau mengurusi hal seperti ini, selanjutnya Saksi DARMAWATI meminta nomor telepon Saksi Korban MARULI ZENRY COMART kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO akan tetapi Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengatakan bahwa percuma menelepon Saksi Korban MARULI ZENRY COMART karena tidak akan diangkat olehnya dan juga terkait penjualan rumah tersebut sudah dipercayakan kepada dirinya. Kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta uang muka dari Saksi DARMAWATI untuk pembelian rumah tersebut lalu Saksi DARMAWATI menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO.
- Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2017 Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta kepada Saksi DARMAWATI untuk menambahkan uang muka pembayaran rumah tersebut, selanjutnya Saksi DARMAWATI menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO di hadapan Saksi SURATMI.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta kepada Saksi DARMAWATI untuk menambahkan uang muka pembayaran rumah tersebut, karena Terdakwa YULIUS SUTANTYO terus menerus menelepon bahkan sambil marah-marah kepada Saksi DARMAWATI akhirnya Saksi DARMAWATI mencari Notaris untuk berkonsultasi dan mengurusi Akta Jual Beli rumah tersebut, setelah Saksi DARMAWATI bertemu dengan Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. sebagai Notaris selanjutnya Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. memberikan saran kepada Saksi DARMAWATI untuk tidak melunasi pembelian rumah terlebih dahulu karena memerlukan proses waktu untuk administrasinya, akan tetapi karena Saksi DARMAWATI merasa jengah ditelepon terus menerus oleh Terdakwa YULIUS SUTANTYO sehingga pada tanggal 20 Desember 2017 pukul 19.00 Wib Saksi DARMAWATI bertemu dengan Terdakwa YULIUS SUTANTYO di rumah Saksi SURATMI kemudian Saksi DARMAWATI menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO di hadapan Saksi SURATMI.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa YULIUS SUTANTYO menelepon Saksi Korban MARULI ZENRY COMART menyampaikan ingin membeli rumah tersebut dan meminta Saksi Korban MARULI ZENRY COMART untuk datang ke kantor Notaris BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi No. 18 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor guna proses penandatanganan Akta Jual Beli di kantor Notaris tersebut setelah Maghrib sekira jam 18.30 Wib.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 19.30 Wib ketika Saksi Korban MARULI ZENRY COMART sedang berada di Kantor PPAT BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusumayadi Nomor 18 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor hendak menandatangani Akta Jual Beli kemudian melihat Terdakwa YULIUS SUTANTYO datang bersama Saksi DARMAWATI dan Sdri. MEGAWATI PRASETYA NINGRUM duduk di sebelah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART kemudian Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. selaku Notaris/PPAT mengatakan “sudah siap ya” sehingga Saksi Korban MARULI ZENRY COMART mengatakan “tunggu sebentar” sambil menoleh kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO “pak kita keluar dulu ini tidak sesuai” setelah itu Saksi Korban MARULI ZENRY COMART berbincang kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO di parkiran mobil “mengapa jual beli rumah dilakukan antara saya dengan 2 (dua) wanita tersebut bukan dengan Sdr. YULIUS” lalu Terdakwa YULIUS SUTANTYO menjawab "sama aja saya jual ke ibu itu seratus lima puluh juta dengan cara nyicil dan ibu itu juga mencicil ke saya satu juta lima ratus perbulan” mendengar hal tersebut Saksi Korban MARULI ZENRY COMART menjawab “kalo begitu ibu itu suruh bayar ke saya” akan tetapi Terdakwa YULIUS SUTANTYO menjawab “ga usah sama saja ibu itu mencicil kepada saya, kita sesuai dengan kesepakatan saja”.
- Bahwa setelah mendengar perkataan Terdakwa YULIUS SUTANTYO kemudian Saksi Korban MARULI ZENRY COMART masuk ke dalam kantor Notaris untuk mendengar perihal isi di dalam Akta Jual beli tersebut yang dibacakan Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. selaku Notaris/PPAT lalu tanda tangan di dalam Akta Jual Beli tersebut.
- Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 13.30 Wib Saksi DARMAWATI melakukan pembayaran pelunasan kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO dengan cara transfer sebesar Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dari Bank Mandiri Cibinong ke rekening Terdakwa YULIUS SUTANTYO dengan nomor rekening 9000026151259.
- Bahwa sisa pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sudah Saksi DARMAWATI berikan kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO bersamaan dengan biaya lainnya pada saat pengurusan surat pembuatan Akta Jual Beli dengan keseluruhan biayanya sebesar Rp. 19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi DARMAWATI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO dengan rincian sebagai berikut :
- Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Agustus 2017 dengan menggunakan kwitansi ditandatangani oleh sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2017 dengan menggunakan kwitansi ditandatangani oleh sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2017 dengan menggunakan kwitansi ditandatangani oleh sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dengan menggunakan setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri atas nama pengirim sdri. DARMAWATI ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 900.00.2615125.9 atas nama sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Sisa Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sdri. DARMAWATI berikan kepada sdr. YULIUS SUTANTYO bersamaan dengan biaya lainnya untuk kepengurusan pembuatan Akta Jual Beli.
-
- Bahwa selanjutnya setiap bulannya sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Januari 2020 Terdakwa YULIUS SUTANTYO mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Saksi Korban MARULI ZENRY COMART, lalu sejak bulan Februari 2020 Terdakwa YULIUS SUTANTYO berhenti melakukan pembayaran dengan alasan Terdakwa YULIUS SUTANTYO sudah melaksanakan pembayaran rumah tersebut seluruhnya yang menurut hitungannya sendiri pembayaran rumah tersebut dikaitkan dengan pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza No. Pol F-1704-EZ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol F-2986-DW, yang sebenarnya tidak ada hubungannya perihal pembayaran rumah dengan mobil dan sepeda motor tersebut.
- Bahwa jumlah uang yang sudah dicicil oleh Terdakwa YULIUS SUTANTYO untuk jual beli rumah selama 25 (dua puluh lima) bulan sebesar Rp. 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO melakukan pengembalian sisa uang mobil dan uang rumah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melakukan pengembalian sisa uang mobil dan rumah di Bukit Waringin sebesar Rp. 24.194.000,00 (dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa total uang yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa YULIUS SUTANTYO kepada Saksi Korban MARULI ZENRY COMART adalah sebesar Rp. 81.694.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban MARULI ZENRY COMART mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 68.306.000,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus enam ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------------Bahwa Terdakwa YULIUS SUTANTYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018, bertempat di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut :-------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada tahun 2019 Saksi Korban MARULI ZENRY COMART membeli 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor yang diperoleh secara kredit yang difasilitasi kantor dengan Akta Jual Beli No. 2668/2009 tanggal 23-12-2009, dasar kepemilikan atas rumah tersebut yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 204.
- Bahwa sekira bulan Agustus 2017 Saksi Korban MARULI ZENRY COMART dengan Isteri yaitu Saksi GEREESTINA YANTI bersepakat akan menjual 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, selanjutnya ketika Terdakwa YULIUS SUTANTYO datang berkunjung ke rumah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART lalu Saksi Korban MARULI ZENRY COMART memberitahukan akan menjual rumah di Perumahan Bukit Waringin, selanjutnya Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengutarakan akan membeli rumah tersebut dengan cara mencicil setiap bulan dan pada saat itu Terdakwa YULIUS SUTANTYO ingin melihat terlebih dahulu kondisi fisik rumah tersebut, berselang satu minggu kemudian Saksi Korban MARULI ZENRY COMART dan Terdakwa YULIUS SUTANTYO bertemu di lokasi rumah tersebut yang pada saat itu sedang ditempati oleh orang yang mengontrak, pada saat itu Terdakwa YULIUS SUTANTYO menawarkan kepada orang yang mengontrak akan tetapi yang mengontrak rumah tersebut berminat membeli rumah dengan cara mencicil sehingga Saksi Korban MARULI ZENRY COMART tidak bersedia lebih baik Terdakwa YULIUS SUTANTYO saja yang membeli karena hubungan yang sudah terjalin dengan dekat dan sudah saling mengenal.
- Bahwa berselang 2 minggu kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO datang ke rumah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART menyampaikan keinginannya untuk membeli rumah tersebut tanpa uang muka sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus Iima puluh luta rupiah) dengan cara mencicil pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulannya, Saksi Korban MARULI ZENRY COMART sempat kaget karena Terdakwa YULIUS SUTANTYO hanya menghitung harga tanah tidak dengan bangunan rumah yang sudah berdiri, Terdakwa YULIUS SUTANTYO menilai bahwa rumah tersebut bangunannya sudah tidak layak dan karena Saksi Korban MARULI ZENRY COMART tidak mau ambil pusing lalu sepakat karena pertimbangan untuk membayar biaya anak sekolah dan lokasi rumah tersebut cukup jauh sehingga capek mengontrolnya.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi Korban MARULI ZENRY COMART Terdakwa YULIUS SUTANTYO menawarkan kepada tetangga rumah di Perumahan Bukit Waringin Indah yaitu Saksi SURATMI bahwa rumah milik Saksi Korban MARULI ZENRY COMART tersebut dijual tidak bisa kurang sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk biaya-biaya kepengurusan surat-surat kepemilikan rumah ditanggung oleh pembeli, kemudian Saksi SURATMI memberitahukan kepada Saksi DARMAWATI (sanak saudara Saksi SURATMI) untuk membeli rumah tersebut. Pada saat itu Saksi DARMAWATI tertarik dengan rumah tersebut.
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2017 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa YULIUS SUTANTYO bertemu dengan Saksi DARMAWATI bertempat di rumah Saksi SURATMI, saat itu Saksi DARMAWATI meminta kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO untuk ditunjukkan Sertifikat atas rumah tersebut kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta waktu untuk dapat menunjukkan Sertifikat atas rumah tersebut selama 2 (dua) minggu dengan alasan sertifikat aslinya tidak dibawa olehnya.
- Bahwa pada akhir bulan Agustus 2017 Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengunjungi rumah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART kemudian meminjam SHGB 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk mengecek ke Kelurahan dan untuk pembayaran pajak. Pada saat itu Saksi Korban MARULI ZENRY COMART meminjamkan SHGB rumah tersebut kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO.
- Bahwa Saksi Korban MARULI ZENRY COMART mengizinkan Terdakwa YULIUS SUTANTYO untuk meminjam Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah yang terletak di Perumahan Bukit Waringin Blok M6 No. 12 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dikarenakan hubungan yang sudah terjalin dengan dekat dan sudah saling mengenal antara Saksi Korban MARULI ZENRY COMART dengan Terdakwa YULIUS SUTANTYO yang juga merupakan teman Gereja.
- Pada tanggal 25 Agustus 2017 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa YULIUS SUTANTYO bertemu kembali dengan Saksi DARMAWATI di rumah Saksi SURATMI, pada saat itu Terdakwa YULIUS SUTANTYO di hadapan Saksi DARMAWATI dan Saksi SURATMI memperlihatkan Sertifikat atas rumah tersebut lalu Saksi DARMAWATI membaca Sertifikat tersebut yang bernomor Sertifikat Hak Guna Bangunan 204/Sukmajaya atas nama MARULI ZENRY COMART pada saat itu Saksi DARMAWATI menanyakan dan ingin bertemu dengan pemilik sertifikat tersebut, akan tetapi Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengatakan bahwa penjualan rumah tersebut sudah dipercayakan kepadanya dan keberadaan Saksi Korban MARULI ZENRY COMART sedang sibuk bertugas sebagai tentara berpangkat Mayor dan dinasnya di Papua tidak mau mengurusi hal seperti ini, selanjutnya Saksi DARMAWATI meminta nomor telepon Saksi Korban MARULI ZENRY COMART kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO akan tetapi Terdakwa YULIUS SUTANTYO mengatakan bahwa percuma menelepon Saksi Korban MARULI ZENRY COMART karena tidak akan diangkat olehnya dan juga terkait penjualan rumah tersebut sudah dipercayakan kepada dirinya. Kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta uang muka dari Saksi DARMAWATI untuk pembelian rumah tersebut lalu Saksi DARMAWATI menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO.
- Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2017 Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta kepada Saksi DARMAWATI untuk menambahkan uang muka pembayaran rumah tersebut, selanjutnya Saksi DARMAWATI menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO di hadapan Saksi SURATMI.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 Terdakwa YULIUS SUTANTYO meminta kepada Saksi DARMAWATI untuk menambahkan uang muka pembayaran rumah tersebut, karena Terdakwa YULIUS SUTANTYO terus menerus menelepon bahkan sambil marah-marah kepada Saksi DARMAWATI akhirnya Saksi DARMAWATI mencari Notaris untuk berkonsultasi dan mengurusi Akta Jual Beli rumah tersebut, setelah Saksi DARMAWATI bertemu dengan Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. sebagai Notaris selanjutnya Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. memberikan saran kepada Saksi DARMAWATI untuk tidak melunasi pembelian rumah terlebih dahulu karena memerlukan proses waktu untuk administrasinya, akan tetapi karena Saksi DARMAWATI merasa jengah ditelepon terus menerus oleh Terdakwa YULIUS SUTANTYO sehingga pada tanggal 20 Desember 2017 pukul 19.00 Wib Saksi DARMAWATI bertemu dengan Terdakwa YULIUS SUTANTYO di rumah Saksi SURATMI kemudian Saksi DARMAWATI menyerahkan secara tunai uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO di hadapan Saksi SURATMI.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 13.00 Wib Terdakwa YULIUS SUTANTYO menelepon Saksi Korban MARULI ZENRY COMART menyampaikan ingin membeli rumah tersebut dan meminta Saksi Korban MARULI ZENRY COMART untuk datang ke kantor Notaris BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi No. 18 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor guna proses penandatanganan Akta Jual Beli di kantor Notaris tersebut setelah Maghrib sekira jam 18.30 Wib.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira jam 19.30 Wib ketika Saksi Korban MARULI ZENRY COMART sedang berada di Kantor PPAT BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusumayadi Nomor 18 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor hendak menandatangani Akta Jual Beli kemudian melihat Terdakwa YULIUS SUTANTYO datang bersama Saksi DARMAWATI dan Sdri. MEGAWATI PRASETYA NINGRUM duduk di sebelah Saksi Korban MARULI ZENRY COMART kemudian Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. selaku Notaris/PPAT mengatakan “sudah siap ya” sehingga Saksi Korban MARULI ZENRY COMART mengatakan “tunggu sebentar” sambil menoleh kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO “pak kita keluar dulu ini tidak sesuai” setelah itu Saksi Korban MARULI ZENRY COMART berbincang kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO di parkiran mobil “mengapa jual beli rumah dilakukan antara saya dengan 2 (dua) wanita tersebut bukan dengan Sdr. YULIUS” lalu Terdakwa YULIUS SUTANTYO menjawab "sama aja saya jual ke ibu itu seratus lima puluh juta dengan cara nyicil dan ibu itu juga mencicil ke saya satu juta lima ratus perbulan” mendengar hal tersebut Saksi Korban MARULI ZENRY COMART menjawab “kalo begitu ibu itu suruh bayar ke saya” akan tetapi Terdakwa YULIUS SUTANTYO menjawab “ga usah sama saja ibu itu mencicil kepada saya, kita sesuai dengan kesepakatan saja”.
- Bahwa setelah mendengar perkataan Terdakwa YULIUS SUTANTYO kemudian Saksi Korban MARULI ZENRY COMART masuk ke dalam kantor Notaris untuk mendengar perihal isi di dalam Akta Jual beli tersebut yang dibacakan Saksi BUANG AFFANDI, S.H. M.Kn. selaku Notaris/PPAT lalu tanda tangan di dalam Akta Jual Beli tersebut.
- Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018 sekira jam 13.30 Wib Saksi DARMAWATI melakukan pembayaran pelunasan kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO dengan cara transfer sebesar Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dari Bank Mandiri Cibinong ke rekening Terdakwa YULIUS SUTANTYO dengan nomor rekening 9000026151259.
- Bahwa sisa pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sudah Saksi DARMAWATI berikan kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO bersamaan dengan biaya lainnya pada saat pengurusan surat pembuatan Akta Jual Beli dengan keseluruhan biayanya sebesar Rp. 19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Saksi DARMAWATI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa YULIUS SUTANTYO dengan rincian sebagai berikut :
- Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 25 Agustus 2017 dengan menggunakan kwitansi ditandatangani oleh sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 06 Oktober 2017 dengan menggunakan kwitansi ditandatangani oleh sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 20 Desember 2017 dengan menggunakan kwitansi ditandatangani oleh sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) dengan menggunakan setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri atas nama pengirim sdri. DARMAWATI ke Rekening Bank Mandiri Nomor : 900.00.2615125.9 atas nama sdr. YULIUS SUTANTYO;
- Sisa Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sdri. DARMAWATI berikan kepada sdr. YULIUS SUTANTYO bersamaan dengan biaya lainnya untuk kepengurusan pembuatan Akta Jual Beli.
-
- Bahwa selanjutnya setiap bulannya sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Januari 2020 Terdakwa YULIUS SUTANTYO mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Saksi Korban MARULI ZENRY COMART, lalu sejak bulan Februari 2020 Terdakwa YULIUS SUTANTYO berhenti melakukan pembayaran dengan alasan Terdakwa YULIUS SUTANTYO sudah melaksanakan pembayaran rumah tersebut seluruhnya yang menurut hitungannya sendiri pembayaran rumah tersebut dikaitkan dengan pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza No. Pol F-1704-EZ dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol F-2986-DW, yang sebenarnya tidak ada hubungannya perihal pembayaran rumah dengan mobil dan sepeda motor tersebut.
- Bahwa jumlah uang yang sudah dicicil oleh Terdakwa YULIUS SUTANTYO untuk jual beli rumah selama 25 (dua puluh lima) bulan sebesar Rp. 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa YULIUS SUTANTYO melakukan pengembalian sisa uang mobil dan uang rumah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan melakukan pengembalian sisa uang mobil dan rumah di Bukit Waringin sebesar Rp. 24.194.000,00 (dua puluh empat juta seratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa total uang yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa YULIUS SUTANTYO kepada Saksi Korban MARULI ZENRY COMART adalah sebesar Rp. 81.694.000,00 (delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban MARULI ZENRY COMART mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 68.306.000,00 (enam puluh delapan juta tiga ratus enam ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |