Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
502/Pdt.G/2024/PN Cbi SIX TRINAWATI SRI SURYANI SALOH PT.SENTUL CITY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 502/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIX TRINAWATI SRI SURYANI SALOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rony Hutajulu, S.H., M.H.SIX TRINAWATI SRI SURYANI SALOH
Tergugat
NoNama
1PT.SENTUL CITY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya PENGGUGAT adalah pemilik tanah  berikut bangunan rumah dan tanaman yang ada di atasnya termaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1405/Bojong Koneng seluas 2094m2 dan Sertipikat Hak Milik No. 1379 / Bojong Koneng seluas 771 m2;
  3. Menyatakan hukumnya PENGGUGAT adalah pemilik tanah garapan seluas kurang lebih 7.334 m2 yang terletak di Blok 26, RT.02, RW.11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang diperoleh secara tunai dan terang;
  4. Menyatakan hukumnya TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ialah dengan memasuki pekarangan dan  merusak bangunan rumah serta tanaman milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan hukumnya TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih secara paksa tanah milik PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.589.596.000,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus selambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugiaan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus selambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
  9. Memerintahkan Panitera melalui Jurusita pada Pengadilan ini untuk memberikan salinan atas putusan dalam perkara ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor  sebagai dasar PENGGUGAT dalam mengajukan permohonan hak atas tanah garapannya seluas kurang lebih 7.334 m2 terletak di Blok 26, RT.02, RW.11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, apabila TERGUGAT dalam waktu 8 hari sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak memberikan ganti rugi materiil atas tanah garapan PENGGUGAT seluas kurang lebih 7.334m2.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak