Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
525/Pid.B/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
RICO REZA DAMARA Bin SUHARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 525/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3240/M.2.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2MULIA AGUNG PRAADIPTA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO REZA DAMARA Bin SUHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Ia Terdakwa RICO REZA DAMARA BIN SUHARTONO pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Puncak di Kampung Cibogo RT 005 RW 002 Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

       Bahwa awalnya terdakwa yang adalah teman dekat (pacar) saksi korban RESTI mengantarkan anak dari saksi korban RESTI ke sekolah, kemudian terdakwa pergi jalan, ditengah perjalanan terdakwa terlibat cekcok atau pertengkaran dengan saksi RESTI. Terdakwa yang tidak terima diputuskan hubungan berpacarannya dengan saksi RESTI, melakukan penusukan terhadap saksi RESTI secara membabi buta ke tubuh saksi RESTI dengan menggunakan pisau dapur yang sudah dibawa terdakwa sebelumnya ke arah wajar saksi RESTI bagian pelipis dekat mata sebelah kiri, pipi kanan, pelipis kanan, kepala bagian belakang, pundak sebelah kanan, punggung kanan, punggung kiri, dada kanan, tangan kanan, dan tangan kiri

        Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada saksi korban RESTI di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, dan berdasarkan Visum Et Repertum No. 118/FK/VIII/2024/IKF tanggal 02 Agustus 2024 (terlampir dalam berkas perkara), hasil pemeriksaannya sebagai berikut :

  • Pada pemeriksaan korban RESTI ATANG SAPUTRA perempuan berumur tiga puluh satu tahun ini, ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, dahi, pipi kiri, pilih kanan, dada, bahu kanan, lengan kanan, jari manis tangan, lengan kiri, pangkal jari kelingking kiri, pangkal ibu jari kiri, pinggang samping kiri, punggung sisi kanan dan leher belakang, yang diakibatkan oleh kekerasan tajam ditemukan pula memar dan bengkak pada kelopak atas dan bawah mata kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul
  • Akibat lanjut dari luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan pekerjaan dan pencaharian untuk sementara waktu

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya