Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2026/PN Cbi Umar Doni Hadi 1.PT.Bhakti Bangun Harmoni
2.Bank Bca KCP Aeon Sentul
3.Otoritas Jasa Keuangan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umar Doni Hadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARDIANSYAH SYAIFUL, S.HUmar Doni Hadi
Tergugat
NoNama
1PT.Bhakti Bangun Harmoni
2Bank Bca KCP Aeon Sentul
3Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Sardi SH.Mkn
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat II agar Agunan Kredit  tidak dijual dan atau dialihkan haknya kepada siapapun dalam bentuk apapun, digadaikan,  dijadikan jaminan hutang  yang saat ini berada di bawah penguasaan Tergugat II  sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 
3. Memerintahkan Turut Tergugat II tidak melakukan penerbitan sertipikat atas Agunan Kredit  apabila  terjadi pemindahan hak diatas Agunan Kredit.
4. Menghukum Tergugat II dan siapapun tanpa ada satupun yang dikecualikan  untuk membayar uang paksa ( dwangsom )  sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila lalai melaksanakan Putusan Provisi yang dapat ditagih secara tunai dan seketika tanpa berselang waktu.
 
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan batal  Perjanjian Kredit Nomor: 6 Tanggal 5 Juli 2023  yang dibuat oleh dan dihadapan Turut  Tergugat I  (  Sardi, SH MKn )  Notaris  di Kabupaten Bogor antara  Penggugat  selaku Debitor dengan  Tergugat I  selaku Kreditor.
4. Menghukum Penggugat untuk melakukan penebusan secara tunai                 sejumlah ---------------------------------------------------------------------Rp 2.765.701.442,87,-  
( Dua milyar  tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah koma delapan tujuh ) kepada Tergugat I untuk diteruskan kepada Tergugat II  atas Agunan  berupa sebidang tanah seluas 163 M2 ( seratus enam puluh tiga meter persegi ) berikut bangunan rumah tinggal  yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Sanctuary Collection – Cluster Newton Spring Unit NS – NW I 009 Type 08,  yang terletak di Kelurahan / Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang  Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. 
5. Memerintahkan Tergugat III  untuk  mencabut  Izin Operasional Tergugat I                  ( PT Bank BCA Tbk ). 
6. Memerintahkan  Tergugat III untuk memulihkan Sitem Layanan Informasi Keuangan   ( SLIK )  Penggugat  (  d/h  informasi kolektibilitas )  
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil  sejumlah -------------------------------------------------Rp 2.045.433.600,-
- Kerugian Immatriil sejumlah-------------------------------------------------Rp     100.000.000,-
- Jumlah ganti rugi Materiil dan Immateriil sejumlah--------------------Rp  2.145.433.600,- 
( Dua milyar seratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah ).
8. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta  ( Uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi bahkan Peninjauan Kembali dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar       Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah )  setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan.
10. Menghukum  Para Turut  Tergugat  untuk  tunduk,  patuh  dan taat  terhadap putusan perkara ini.
11. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk  tidak melakukan penerbitan sertipikat atas Agunan Kredit  apabila  terjadi pemindahan hak diatas Agunan.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng akibat diajukannya perkara ini.
13. Apabila Yth: Ketua Pengadilan Negeri Cibinong  Cq Majelis Hakim yang menerima, mengadili sekaligus memutus perkara A Quo Sengketa  berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya kepada Penggugat yang telah menerima ketidakadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak