INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 90/Pdt.G/2026/PN Cbi | Umar Doni Hadi | 1.PT.Bhakti Bangun Harmoni 2.Bank Bca KCP Aeon Sentul 3.Otoritas Jasa Keuangan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 90/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | I. DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Tergugat II agar Agunan Kredit tidak dijual dan atau dialihkan haknya kepada siapapun dalam bentuk apapun, digadaikan, dijadikan jaminan hutang yang saat ini berada di bawah penguasaan Tergugat II sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan Turut Tergugat II tidak melakukan penerbitan sertipikat atas Agunan Kredit apabila terjadi pemindahan hak diatas Agunan Kredit.
4. Menghukum Tergugat II dan siapapun tanpa ada satupun yang dikecualikan untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari apabila lalai melaksanakan Putusan Provisi yang dapat ditagih secara tunai dan seketika tanpa berselang waktu.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan batal Perjanjian Kredit Nomor: 6 Tanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat I ( Sardi, SH MKn ) Notaris di Kabupaten Bogor antara Penggugat selaku Debitor dengan Tergugat I selaku Kreditor.
4. Menghukum Penggugat untuk melakukan penebusan secara tunai sejumlah ---------------------------------------------------------------------Rp 2.765.701.442,87,-
( Dua milyar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah koma delapan tujuh ) kepada Tergugat I untuk diteruskan kepada Tergugat II atas Agunan berupa sebidang tanah seluas 163 M2 ( seratus enam puluh tiga meter persegi ) berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya yang terletak di Perumahan Sanctuary Collection – Cluster Newton Spring Unit NS – NW I 009 Type 08, yang terletak di Kelurahan / Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
5. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Izin Operasional Tergugat I ( PT Bank BCA Tbk ).
6. Memerintahkan Tergugat III untuk memulihkan Sitem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK ) Penggugat ( d/h informasi kolektibilitas )
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil sejumlah -------------------------------------------------Rp 2.045.433.600,-
- Kerugian Immatriil sejumlah-------------------------------------------------Rp 100.000.000,-
- Jumlah ganti rugi Materiil dan Immateriil sejumlah--------------------Rp 2.145.433.600,-
( Dua milyar seratus empat puluh lima juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah ).
8. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( Uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi bahkan Peninjauan Kembali dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan.
10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini.
11. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan penerbitan sertipikat atas Agunan Kredit apabila terjadi pemindahan hak diatas Agunan.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng akibat diajukannya perkara ini.
13. Apabila Yth: Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq Majelis Hakim yang menerima, mengadili sekaligus memutus perkara A Quo Sengketa berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya kepada Penggugat yang telah menerima ketidakadilan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
