Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah dan bangunan milik Pemohon sebagaimana Sertipikat Hak Milik
(SHM) No. 1854/Sumur Batu, atas nama Nyonya Erlina Legg, dengan tanah seluas
300 M2, terletak di Jalan Situ Patenggang Nomor 05 Sentul City, Desa Sumur Batu,
Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak termasuk alat
pembuktian dan/atau tidak bersangkutan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana
Laporan Polisi Nomor: LP/B/0740/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10
Desember 2021;
3. Menyatakan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik Pemohon sebagaimana
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1854/Sumur Batu, atas nama Nyonya Erlina Legg,
dengan tanah seluas 300 M2, terletak di Jalan Situ Patenggang Nomor 05 Sentul City,
Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah
TIDAK SAH;
4. Memerintahkan Termohon segera mengembalikan tanah dan bangunan sebagaimana
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1854/Sumur Batu, atas nama Nyonya Erlina Legg,
dengan tanah seluas 300 M2, terletak di Jalan Situ Patenggang Nomor 05 Sentul City,
Desa Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut
kepada Pemohon;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mencabut spanduk atau label yang
dibentangkan/ditempel Termohon pada tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat
Hak Milik (SHM) No. 1854/Sumur Batu, atas nama Nyonya Erlina Legg, dengan
tanah seluas 300 M2, terletak di Jalan Situ Patenggang Nomor 05 Sentul City, Desa
Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |