Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Cbi ASEP SUMAWAN Dirjen Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanannan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASEP SUMAWAN
Termohon
NoNama
1Dirjen Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanannan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa sesuai dengan hal-hal yang telah diuraikan, mohon kiranya Hakim Pemeriksa pada Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; ------
  2. Menyatakan Sprindik pada Panggilan Pertama dan Panggilan Kedua terhadap Pemohon tidak sesuai dengan dasar Sprindik yang dibunyikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan demikian  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon adalah tidak Sah ; ---------------------------
  4. Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahananan tanpa prosedur adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum ; ---------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan Hak-hak Pemohon baik itu dalam kedudukannya maupun harkat dan martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; --------------

 

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Demikian Permohonan PraPeradilan ini kami sampaikan.

Pihak Dipublikasikan Ya