Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2026/PN Cbi EGI IRFAN SOGIRI 1.SUHENDRA
2.PONDOK PESANTREN SALAFI MODERN NURUL IMAN ALHAJANAH
3.NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, KEPOLISIAN RESOR BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EGI IRFAN SOGIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFI IRAWAN, S.H.EGI IRFAN SOGIRI
Tergugat
NoNama
1SUHENDRA
2PONDOK PESANTREN SALAFI MODERN NURUL IMAN ALHAJANAH
3NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, KEPOLISIAN RESOR BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong berkenan memutus:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tindakan intimidasi, ancaman, penyekapan, pemaksaan pengakuan, penelantaran, dan pengambilan barang milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan pengakuan Penggugat yang diperoleh melalui tekanan dan ancaman tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum;
  5. Menyatakan tindakan pelaporan terhadap Penggugat tanpa dasar bukti yang sah dan dilakukan dengan itikad buruk merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp.72.500.000.00,- (Tujuh puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum TERGUGAT II membayar kerugian immateriil sebesar Rp20.000.000.000.00,-(Dua puluh milyar rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum TERGUGAT II merehabilitasi nama baik Penggugat sebagai tenaga pendidik;
  9. Menghukum TERGUGAT II meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media online nasional;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT mengembalikan seluruh barang milik Penggugat;
  11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik TERGUGAT II guna menjamin pelaksanaan putusan;
  12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum;
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00,-(Lima juta rupiah) - per hari apabila lalai menjalankan putusan;
  14. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak