Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2022/PN Cbi 1.ABDUL FARID ,SH
2.FEBRI HARIANTO, SH
Juwarno Als Juan anak dari Sastro Paidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1552/M.2.18/ENZ.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL FARID ,SH
2FEBRI HARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juwarno Als Juan anak dari Sastro Paidi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa Juwarno Als Juan anak dari Sastro Paidi pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya lagi pada tahun 2022 bertempat di Jl. Alternatif Cibalok Gg. Bengkel Ds. Gadog Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

         

ATAU

KEDUA :

 

 

Bahwa terdakwa Juwarno Als Juan anak dari Sastro Paidi pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak – tidaknya lagi pada tahun 2022 bertempat di Jl. Raya Puncak Cipayung Datar RT. 01 / RW 03 Desa Cipayung Datar Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya