Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
RAHMEDI SIREGAR ALS UCOK BIN ABDUL MANAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/M.2.18.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMEDI SIREGAR ALS UCOK BIN ABDUL MANAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU

----------------Bahwa terdakwa RAHMEDI SIREGAR bin ABDUL MANAN SIREGAR bersama dengan CHANDRA MURTI PRABOWO bin WANTO (berkas terpisah) dan GERARD (DPO), pada hari Sabtu tanggal 07 desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di dipinggir jalan Raya Sirkuit Sentul depan gerbang sirkuit sentuk desa kadungmangu Kec Babakan madang Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut terdakwa mendapat  telepon Chandra (berkas terpisah) dan mengatakan untuk mengambil barang milik sdr  Gerard (dpo).
-    Bahwa setelah komunikasi tersebut lalu sdr Chandra kerumah terdakwa dan berkomunikasi dengan sdr Gerard dan dalam komunikasi diminta terdakwa dan sdr Chandra untuk mengambil barang di daerah Sentul.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa sesuai arahan dari sdr chandra dan Gerard lalu mengambil barang tersebut beruba sabu sabu di Sentul, dan setelah berhasil mengambil sabu tersebut lalu di bawa pulang dan tidak lama kemudian sekitar tanggal 11 desember terdakwa di hubungi oleh sdr Chandra yang akan mengambil sabu sabu tersebut, dan terdakwa di titipkan oleh sdr gerard kurang lebih sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 8 Kg dan masih ada sekitar 22 kg yang belum di ambil oleh terdakwa
-    Bahwa sabu yang di terima terdakwa sebanyak 8 kg tersebut nantinya akan di edarkan atau di tempel sesuai dengan arahan dari sdr Gerard (dpo), dan terdakwa bersama dengan sdr chandra sudah menjual dengan cara di tempel sebanyak 1 (satu) kilo dan mendapatkan keuntungan 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa  bagi 2 bersama dengan Rahmedi Siregar dan masing masing Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), dan dari total keseluruhan terdakwa mendapatkan keuntungan sebebsar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dari 22 (dua puluh dua) kilo gram yang terdakwa dan sdr  Ramedi jual serta  tempel semua hasil tersebut di bagi 2 masing masing sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah).
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memperjualbelikan, memiliki narkotika golongan I.
-    Bahwa tanpa sepengetahun dari terdakwa pihak kepolisian dari prorses bogor telah mengetahui kegiatan terdakwa bersama dengan sdr Chandra lalu berdasarkan info tersebut pihak kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya dan di temukan sabu sabu sisa hasil penjualan dan menempel sabu sabu sebanyak 22 Kg dan saat di tangkap terdakwa masih memiliki sabu sebanyak 4,1639 gram.
-    Bahwa berdasarkan berita Acara  pemusnahan Barang Bukti berupa narkotika tanggal 20 februari 2025 sebanyak 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.918 gram dan disisihkan sebanayk 40 (empat puluh) gram untuk kepentingan pembuktian dan sebanyak 16 (enam belas) gram untuk dilakukan di Laboratorium dan sisanya sebanyak 6.862 ( enam ribu delapan ratus enam puluh dua) gram di musnahkan dengan cara dimasukkan kedalam drum  selanjutnya di campurkan dengan cairan pembersih (prostex)
-    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium PL78GA/II/2025/pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksanana barang bukti berupa 1 bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih total simple A dengan berat netto 4,1639 gram dan total sempel B dengan berat netto 0,1550 gram dapat disimpulkan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut I61 lampiran Undang Undang republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
 
-----------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa terdakwa RAHMEDI SIREGAR bin ABDUL MANAN SIREGAR bersama dengan CHANDRA MURTI PRABOWO bin WANTO (berkas terpisah) dan GERARD (DPO), pada hari Sabtu tanggal 07 desember 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di dipinggir jalan Raya Sirkuit Sentul depan gerbang sirkuit sentuk desa kadungmangu Kec Babakan madang Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihoi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut terdakwa mendapat  telepon Chandra (berkas terpisah) dan mengatakan untuk mengambil barang milik sdr  Gerard (dpo).
-    Bahwa setelah komunikasi tersebut lalu sdr Chandra kerumah terdakwa dan berkomunikasi dengan sdr Gerard dan dalam komunikasi diminta terdakwa dan sdr Chandra untuk mengambil barang di daerah Sentul.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa sesuai arahan dari sdr chandra dan Gerard lalu mengambil barang tersebut beruba sabu sabu di Sentul, dan setelah berhasil mengambil sabu tersebut lalu di bawa pulang dan tidak lama kemudian sekitar tanggal 11 desember terdakwa di hubungi oleh sdr Chandra yang akan mengambil sabu sabu tersebut, dan terdakwa di titipkan oleh sdr gerard kurang lebih sebanyak 1 (satu) karung dengan berat 8 Kg dan masih ada sekitar 22 kg yang belum di ambil oleh terdakwa
-    Bahwa sabu yang di terima terdakwa sebanyak 8 kg tersebut nantinya akan di edarkan atau di tempel sesuai dengan arahan dari sdr Gerard (dpo), dan terdakwa bersama dengan sdr chandra sudah menjual dengan cara di tempel sebanyak 1 (satu) kilo dan mendapatkan keuntungan 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa  bagi 2 bersama dengan Rahmedi Siregar dan masing masing Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), dan dari total keseluruhan terdakwa mendapatkan keuntungan sebebsar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dari 22 (dua puluh dua) kilo gram yang terdakwa dan sdr  Ramedi jual serta  tempel semua hasil tersebut di bagi 2 masing masing sebesar Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah).
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi terkait untuk memperjualbelikan, memiliki narkotika golongan I.
-    Bahwa tanpa sepengetahun dari terdakwa pihak kepolisian dari prorses bogor telah mengetahui kegiatan terdakwa bersama dengan sdr Chandra lalu berdasarkan info tersebut pihak kepolisian menangkap terdakwa di rumahnya dan di temukan sabu sabu sisa hasil penjualan dan menempel sabu sabu sebanyak 22 Kg dan saat di tangkap terdakwa masih memiliki sabu sebanyak 4,1639 gram.
-    Bahwa berdasarkan berita Acara  pemusnahan Barang Bukti berupa narkotika tanggal 20 februari 2025 sebanyak 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.918 gram dan disisihkan sebanayk 40 (empat puluh) gram untuk kepentingan pembuktian dan sebanyak 16 (enam belas) gram untuk dilakukan di Laboratorium dan sisanya sebanyak 6.862 ( enam ribu delapan ratus enam puluh dua) gram di musnahkan dengan cara dimasukkan kedalam drum  selanjutnya di campurkan dengan cairan pembersih (prostex)
-    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium PL78GA/II/2025/pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksanana barang bukti berupa 1 bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih total simple A dengan berat netto 4,1639 gram dan total sempel B dengan berat netto 0,1550 gram dapat disimpulkan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut I61 lampiran Undang Undang republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
 
-----------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU

KETIGA

----------------Bahwa terdakwa RAHMEDI SIREGAR bin ABDUL MANAN SIREGAR bersama dengan CHANDRA MURTI PRABOWO bin WANTO (berkas terpisah) dan GERARD (DPO), pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah kontrakan terdakwa Jlan Kp Sawah Cilodong Kel/Desa Jatimulya Kec Cilodong Kota depok atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan preskursor narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut 

-    Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas saksi Yudha, Arief dan Ryan dari polres Bogor menerima laporan dari masyarakat bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan narkotika, dan setelah menerima laporan tersebut lalu para saksi menuju ke Lokasi sesuai dengan info yang didapatkan.
-    Bahwa lalu berdasarkan info tersebut para saksi menuju rumah dan diketahui bila didalam ada seseorang sesuai dengan ciri yang didapatkan.
-    Bahwa setlah menangkap terdakwa di dalam rumah lalu para saksi melakukan introgasi dan penggeledahan di dalam rumah tersebut saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil masing masing berisikan narkotika jenis sabu sabu yang disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika sabu, 1 (satu) unit timbang elektrik warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening berukuran sedang yang seluruhnya disimpan didalam goodie bag warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk infinix warna hitam.
-    Bahwa dari introgasi tersebut diketahui bila narkotika tersebut terdakwa simpan dan di bawa kerumah kontrakan karena hasil penjualan atau pemnempelan sabu sabu seblumnya yang di perintah oleh sdr Gerard bersama dengan Chandra (berkas terpisah).
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu tersebut.
-    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium PL78GA/II/2025/pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksanana barang bukti berupa 1 bungkus sedang plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih total simple A dengan berat netto 4,1639 gram dan total sempel B dengan berat netto 0,1550 gram dapat disimpulkan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut I61 lampiran Undang Undang republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya