Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Laporan Polisi No. Pol : STPL/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 08 April 2021 adalah sah dan berdasar menurut hukum dan oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /193/VIII/2022/Reskrim, tanggal 1 Agustus 2022. Yang diterbitkan oleh TERMOHON terkait peristiwa tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP adalah sah dan berdasar hukum oleh karenanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh TERMOHON berupa Surat Nomor: B/189/IV/ 2025/Reskrim, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat yang diterbitkan oleh TERMOHON tentang Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/189/IV/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Pencabutan Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. Pol : STPL/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 08 April 2021;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan atas Laporan Polisi No. Pol : STPL/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 08 April 2021;
- Menyatakan Laporan Polisi No. Pol : STPL/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 08 April 2021 yang diterbitkan TERMOHON wajib dilanjutkan pemeriksaannya;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan penyidikan perkara yang dilaporkan PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : STPL/B/332/III/2021/JBR/RES BGR tanggal 08 April 2021;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara.
|