Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2.Rizky Chaniago, S.H.
FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 712/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4516/M.2.18/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
2Rizky Chaniago, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH bersama-sama dengan Sdr. BILAL (DPO), Sdr. BAMBANG Als BENGBENG (DPO), Sdr. WANDRI (DPO), Sdr. BARI Als SOBARI (DPO) dan Sdr. RANDI (DPO), pada hari Rabu tanggal 09 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Beras H. Lubis Jl. Raya Bomang RT. 004 RW. 003 Kel/Desa. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Terdakwa bersama 5 (lima) temannya, yaitu Sdr. BILAL (DPO), Sdr. BAMBANG Als BENGBENG (DPO), Sdr. WANDRI (DPO), Sdr. BARI Als SOBARI (DPO) dan Sdr. RANDI (DPO) dengan menggunakan 3 (tiga) Sepeda Motor berputar-putar untuk mencari sasaran. Lalu, sekitar jam 16.45 WIB, setelah mendapat sasaran yaitu di Toko Beras H. Lubis Jl. Raya Bomang RT. 004 RW. 003 Kel/Desa. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, selanjutnya membagi tugas, dikarenakan yang terlihat hanya 1 (satu) orang yang berada didalam toko kemudian dibagi tugas dimana teman Terdakwa yaitu Sdr. BARI Als SOBARI (DPO) dan Sdr. WANDRI (DPO) bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko beras dengan cara berpura-pura membeli beras sambil terus mengajak pemilik toko beras mengobrol, teman Terdakwa yaitu Sdr. RANDI (DPO) dan Sdr. BILAL (DPO) bertugas memantau situasi di pinggir jalan/perempatan jalan, dan Sdr. BAMBANG Als BENGBENG (DPO) berboncengan dengan Terdakwa menunggu di samping toko dan Terdakwa bertugas sebagai eksekutor mengambil HP dari dalam toko beras.
  • Bahwa kemudian ke Terdakwa bersama 5 (lima) temannya berpencar, 2 (dua) orang dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor menunggu di depan toko dan 2 (dua) orang dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor menunggu di Perempatan Kp. Babakan tidak jauh dari toko beras Saksi EDI dan Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH bersama 1 (satu) orang temannya berhenti di depan toko gas yang posisinya berada di sebelah toko beras Saksi EDI.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH sedang berdiri di depan toko gas, sedangkan 1 (satu) orang temannya berpura-pura membeli beras di toko Saksi EDI dan yang melayani pembeli pada saat itu adalah istri Saksi EDI yaitu Saksi KALSUM, karena Saksi EDI sedang mengantarkan pesanan beras. Setelah 1 (satu) orang teman pelaku memesan beras dan meminta Saksi KALSUM untuk mengantarkan beras tersebut ke Sepeda Motor milik teman pelaku, selanjutnya Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH yang pada saat itu sedang menunggu di depan toko gas, langsung masuk kedalam toko beras milik Saksi EDI dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type CPH2591 nomor Imei 1 : 862085067151215, nomor Imei 2 : 862085067151207 berikut dengan SIM Card Telkomsel dengan nomor 085220775037 milik Saksi EDI, lalu Terdakwa masukkan ke dalam kantong jaket yang Terdakwa pakai.
  • Bahwa kemudian Saksi WANDI ADITYA SAPUTRA Als RADIT mendengar teman saksi yang bernama Saksi ABDUL BASIT berteriak “Maling.....Maling.....” dari depan toko beras Saksi EDI kemudian Saksi WANDI ADITYA SAPUTRA Als RADIT langsung menghampiri dan melihat Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH sudah dalam keadaan terkepung oleh Saksi ABDUL BASIT dan teman-temannya yang bekerja di toko gas. Selanjutnya, setelah diperiksa/digeledah oleh Saksi ABDUL BASIT, ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type CPH2591 nomor Imei 1 : 862085067151215, nomor Imei 2 : 862085067151207 berikut dengan SIM Card Telkomsel dengan nomor 085220775037 milik Saksi EDI di kantong jaket milik Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH dan diakui oleh Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH bahwa HP tersebut memang diambil/dicuri dari dalam toko beras.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH melakukan Pencurian adalah untuk mendapatkan uang karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap dan kalau berhasil mencuri kemudian barang hasil curian tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi dan Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Saki EDI mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH bersama-sama dengan Sdr. BILAL (DPO), Sdr. BAMBANG Als BENGBENG (DPO), Sdr. WANDRI (DPO), Sdr. BARI Als SOBARI (DPO) dan Sdr. RANDI (DPO), pada hari Rabu tanggal 09 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Beras H. Lubis Jl. Raya Bomang RT. 004 RW. 003 Kel/Desa. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- -----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024, Terdakwa bersama 5 (lima) temannya, yaitu Sdr. BILAL (DPO), Sdr. BAMBANG Als BENGBENG (DPO), Sdr. WANDRI (DPO), Sdr. BARI Als SOBARI (DPO) dan Sdr. RANDI (DPO) dengan menggunakan 3 (tiga) Sepeda Motor berputar-putar untuk mencari sasaran. Lalu, sekitar jam 16.45 WIB, setelah mendapat sasaran yaitu di Toko Beras H. Lubis Jl. Raya Bomang RT. 004 RW. 003 Kel/Desa. Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, selanjutnya membagi tugas, dikarenakan yang terlihat hanya 1 (satu) orang yang berada didalam toko kemudian dibagi tugas dimana teman Terdakwa yaitu Sdr. BARI Als SOBARI (DPO) dan Sdr. WANDRI (DPO) bertugas mengalihkan perhatian pemilik toko beras dengan cara berpura-pura membeli beras sambil terus mengajak pemilik toko beras mengobrol, teman Terdakwa yaitu Sdr. RANDI (DPO) dan Sdr. BILAL (DPO) bertugas memantau situasi di pinggir jalan/perempatan jalan, dan Sdr. BAMBANG Als BENGBENG (DPO) berboncengan dengan Terdakwa menunggu di samping toko dan Terdakwa bertugas sebagai eksekutor mengambil HP dari dalam toko beras.
  • Bahwa kemudian ke Terdakwa bersama 5 (lima) temannya berpencar, 2 (dua) orang dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor menunggu di depan toko dan 2 (dua) orang dengan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor menunggu di Perempatan Kp. Babakan tidak jauh dari toko beras Saksi EDI dan Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH bersama 1 (satu) orang temannya berhenti di depan toko gas yang posisinya berada di sebelah toko beras Saksi EDI.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH sedang berdiri di depan toko gas, sedangkan 1 (satu) orang temannya berpura-pura membeli beras di toko Saksi EDI dan yang melayani pembeli pada saat itu adalah istri Saksi EDI yaitu Saksi KALSUM, karena Saksi EDI sedang mengantarkan pesanan beras. Setelah 1 (satu) orang teman pelaku memesan beras dan meminta Saksi KALSUM untuk mengantarkan beras tersebut ke Sepeda Motor milik teman pelaku, selanjutnya Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH yang pada saat itu sedang menunggu di depan toko gas, langsung masuk kedalam toko beras milik Saksi EDI dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type CPH2591 nomor Imei 1 : 862085067151215, nomor Imei 2 : 862085067151207 berikut dengan SIM Card Telkomsel dengan nomor 085220775037 milik Saksi EDI, lalu Terdakwa masukkan ke dalam kantong jaket yang Terdakwa pakai.
  • Bahwa kemudian Saksi WANDI ADITYA SAPUTRA Als RADIT mendengar teman saksi yang bernama Saksi ABDUL BASIT berteriak “Maling.....Maling.....” dari depan toko beras Saksi EDI kemudian Saksi WANDI ADITYA SAPUTRA Als RADIT langsung menghampiri dan melihat Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH sudah dalam keadaan terkepung oleh Saksi ABDUL BASIT dan teman-temannya yang bekerja di toko gas. Selanjutnya, setelah diperiksa/digeledah oleh Saksi ABDUL BASIT, ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO type CPH2591 nomor Imei 1 : 862085067151215, nomor Imei 2 : 862085067151207 berikut dengan SIM Card Telkomsel dengan nomor 085220775037 milik Saksi EDI di kantong jaket milik Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH dan diakui oleh Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH bahwa HP tersebut memang diambil/dicuri dari dalam toko beras.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA KUSUMAH melakukan Pencurian adalah untuk mendapatkan uang karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap dan kalau berhasil mencuri kemudian barang hasil curian tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi dan Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Saki EDI mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa FEBBY RYANTO RUKMANA Bin (Alm) DJAYA.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya