Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
409/Pdt.P/2024/PN Cbi Siti Aisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 409/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3215 AL.2013.035297  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karawang tertanggal 27 Juni Tahun 2013 yang semula tercatat  Siti Aisah, Lahir pada tanggal 21 Agustus Tahun 2000 untuk diperbaiki menjadi Siti Aisah, Lahir pada tanggal 10 Oktober 2001 untuk di sesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Wargasetra IV Kabupaten Karawang dengan Nomor DN-02 Dd 0456258 dan Surat Keterangan lahir yang di keluarkan oleh kepala Desa Jonggol Kecamatan Jonggol Nomor 474./III/VI/2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak