Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT EMPAT BELAS Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT EMPAT BELAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel PasaribuPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT EMPAT BELAS
Tergugat
NoNama
1Gunawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.837.800,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji / wanprestasi dalam perjanjian kredit Nomor : 3942/2051/V/2021.
3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran seluruh kewajibanya sebesar Rp.73,837,800,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai, dan Menghukum TERGUGAT. 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas satu unit Mobil Barang Merk/Type/Model Mitsubishi FE 304, Tahun 2005, Nomor Rangka : MHMFE304B5R038102, Nomor Mesin : 4D31A21243, Warna : Kuning, Nomor Polisi : B 9732 QA, Nomor BPKB : J-03142985, atas nama Irsal Karim Ilham (Balik Nama ke Atas Nama HOLIPAH).
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak