| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHREJI BIN HARIYANA (ALM) Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 10.30 WIB di Kp. Cikuda RT 027/012 Kel/Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa membeli obat keras jenis tramadol bersama sdr. SYADAM yang dipesan oleh sdr. SYADAM melalui pesan whatssapp, kemudian sekira pukul 21.54 WIB Terdakwa transfer sebesar Rp.1.080.000,-. Kemudian tramadol tersebut dikirim via ekspedisi dan baru sampai dirumah sdr. SYADAM pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Setelah pesanan tersebut tiba dirumah sdr. SYADAM Terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. SYADAM untuk mengambil pesanan tramadol lalu ngopi dan ngobrol kemudian pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026 sekira Pukul 10.30 WIB di Kp. Cikuda RT 027/012 Kel/Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor pada saat Terdakwa sedang tidur tiba-tiba didatangi beberapa orang laki-laki dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir tramadol yang ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, serta uang hasil penjualan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan Nomor IMEI 865379070521218 yang ditemukan didalam kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Satnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol yaitu sudah sejak bulan Februari 2026 dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli tramadol melalui sdr. SYADAM untuk dijual Kembali dengan cara Terdakwa perjualbelikan kepada setiap orang/pembeli yang whatsapp kepada Terdakwa atau bertemu langsung dan pendapatan (omset) setiap harinya dalam menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut kurang lebih yaitu sekitar Rp. 140.000 perhari.
- Bahwa dalam dalam jual-beli tramadol Terdakwa berjualan sendiri, namun awalnya Terdakwa membeli tramadol kepada sdr. SYADAM untuk dikonsumsi kemudian karena Terdakwa membutuhkan uang lebih untung membayar utang kemudian Terdakwa ikut jualan dengan cara pesan bersama sdr. SYADAM menggunakan uang masing-masing dan berjualan masing-masing
- Bahwa tramadol yang sudah terjual setelah Terdakwa menerima pesanan tramadol tersebut yaitu sebanyak 9 lembar dan dikonsumsi oleh Terdakwa 2 lembar. Lalu uang hasil penjualannya sebanyak Rp. 300.000,- Terdakwa gunakan untuk bayar utang dan Rp. 130.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1964/NOF/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 1429/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0565 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD FAHREJI BIN HARIYANA (ALM) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD FAHREJI BIN HARIYANA (ALM) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHREJI BIN HARIYANA (ALM) Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira Pukul 10.30 WIB di Kp. Cikuda RT 027/012 Kel/Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa membeli obat keras jenis tramadol bersama sdr. SYADAM yang dipesan oleh sdr. SYADAM melalui pesan whatssapp, kemudian sekira pukul 21.54 WIB Terdakwa transfer sebesar Rp.1.080.000,-. Kemudian tramadol tersebut dikirim via ekspedisi dan baru sampai dirumah sdr. SYADAM pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Setelah pesanan tersebut tiba dirumah sdr. SYADAM Terdakwa langsung pergi ke rumah sdr. SYADAM untuk mengambil pesanan tramadol lalu ngopi dan ngobrol kemudian pulang ke rumah.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 03 April 2026 sekira Pukul 10.30 WIB di Kp. Cikuda RT 027/012 Kel/Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor pada saat Terdakwa sedang tidur tiba-tiba didatangi beberapa orang laki-laki dari Sat Narkoba Polres Bogor, kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir tramadol yang ditemukan didalam lemari pakaian kamar Terdakwa, serta uang hasil penjualan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan Nomor IMEI 865379070521218 yang ditemukan didalam kamar Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Satnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol yaitu sudah sejak bulan Februari 2026 dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli tramadol melalui sdr. SYADAM untuk dijual Kembali dengan cara Terdakwa perjualbelikan kepada setiap orang/pembeli yang whatsapp kepada Terdakwa atau bertemu langsung dan pendapatan (omset) setiap harinya dalam menjual sediaan farmasi berupa obat keras tersebut kurang lebih yaitu sekitar Rp. 140.000 perhari.
- Bahwa dalam dalam jual-beli tramadol Terdakwa berjualan sendiri, namun awalnya Terdakwa membeli tramadol kepada sdr. SYADAM untuk dikonsumsi kemudian karena Terdakwa membutuhkan uang lebih untung membayar utang kemudian Terdakwa ikut jualan dengan cara pesan bersama sdr. SYADAM menggunakan uang masing-masing dan berjualan masing-masing
- Bahwa tramadol yang sudah terjual setelah Terdakwa menerima pesanan tramadol tersebut yaitu sebanyak 9 lembar dan dikonsumsi oleh Terdakwa 2 lembar. Lalu uang hasil penjualannya sebanyak Rp. 300.000,- Terdakwa gunakan untuk bayar utang dan Rp. 130.000,- Terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1964/NOF/2026 tanggal 7 Mei 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 1429/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0565 gram.
- Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUHAMMAD FAHREJI BIN HARIYANA (ALM) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD FAHREJI BIN HARIYANA (ALM) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |