INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | Dadan Nasir | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 141.452.767,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007166-001 tertanggal 15 Februari 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00257086.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 141.452.767,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan;
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp Curug Dengdeng, RT/RW : 02/05, Kelurahan Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16730;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
