| Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada tubuh”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pergi menghampiri Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang sedang berada Tugu Singkong Sentul menggunakan sepeda motor Honda Cs one dan disana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bertemu dengan Sdr. ILHAM NURMANSYAH dan Sdr. GALANG kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bersama dengan teman-teman Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT minum minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 1 (satu) botol Aqua besar sampai dengan jam 24.00 WIB kemudian pergi kerumah Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang berlokasi di Jembatan Pari Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, sesampainya disana bersama-sama mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT mengambil 1(satu) buah Senjata tajam jenis Pedang yang Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT simpan di samping badan kanan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Bahwa pedang tersebut adalah milik Sdr. ILHAM NURMANSYAH, sealin itu Sdr. ILHAM NURMANSYAH juga mengambil 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang disimpan didalam jaketnya, lalu mengambil 1(satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit besar miliknya dan 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang keduanya disimpan dengan cara didudukinya, lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH mengambil celurit kecil dan disimpan didalam jok motor. Kemudian bersama-sama pergi ke dekat SMK 1 Cibinong, dimana tempat tersebut adalah tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh KELOMPOK BARAT dengan kelompok BOYDHAM (geng Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT ) untuk dijadikan tempat lokasi tawuran, lalu diperjalanan bertemu dengan teman yang berasal dari kelompok RUMJOK dan gabungannya sekitar kurang lebih 8 (delapan) motor yang berjumlah sekitar 17 (tujuh belas) orang. Setelah bergabung selanjutnya pergi ke arah Karadenan lewat Jl. Kandang Roda, lalu masih di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya bertemu dengan 3 (tiga) orang yang menggunakan 1 motor dan Sdr. ILHAM NURMANSYAH berteriak ”ITU BARAT ITU BARAT”, lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya putar balik dan mengejar ketiga orang tersebut. Kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT sampai paling terakhir dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dibonceng oleh salah satu Kelompok RUMJOK yang bernama Sdr. UCOK disaat sampai Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT melihat Sdr. DILAH yang sedang jongkok dan memegangi tangan kirinya yang terluka dan meringis kesakitan lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH menghampiri Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan memberhentikan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang hendak membacok Sdr. DILAH dikarenakan sudah dibacok olehnya. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun melihat motor beat kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang masuk kedalam got. Lalu sekitar 5 (lima) orang termasuk dengan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membantu untuk mengambil motor tersebut, namun secara tiba-tiba datang Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan membawa batu dan melemparkannya kepada kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun menghindar dan membacok punggung dari Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak 1(satu) kali dengan tangan kanan lalu Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA pun lari.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA sedang beristirahat dikosan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.24 wib kemuduian menerima telephone dari Sdr. HENDI yang merupakan teman Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dan saat itu memberitahukan bahwa ada yang tawuran di Jln. Roda Pembangunan depan perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibiniong Kab. Bogor karena lokasi kejadian tidak jauh dengan kosan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA akhirnya Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA meminta jemput Sdr. HENDI, kemudian ketika datang Sdr. HENDI, Sdr. RIVALDO dan Sdr. TEGAR menjemput Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA didepan gang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akhirnya berangkatlah Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menumpangi sepeda motor Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA yang dikendarai oleh Sdr. HENDI dan sesampainya dilokasi Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA melihat sudah terjadi tawuran dan ada korban yang sedang dibacok saat itu, lalu Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA langsung berteriak “ WOY BUBAR SAYA ANGGOTA KEPOLISIAN “ saat itu para pelaku sempat terdiam dengan teriakan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akan tetapi ada satu orang yang Bernama Sdr. ILHAM berkata kepada kami “ DIA ORANG BARAT “ setelah perkataan tersebut ada kurang lebih 10 orang menghampiri dengan menggunakan senjata tajam dan membawa balok, saat terjadi penyeragan secara bersamaan ada kurang lebih 2 orang yang membacok Sdr. HENDI ke bagian kepala sebanyak 1 orang tetapi ditangkis oleh tangan Sdr. HENDI hingga terluka dan 1 orang lainnya ingin membacok tetapi Sdr. HENDI menghindar dan ada 1 orang yang menggunakan balok memukul kaki sebelah kanan, dan terdapat satu orang yang menyerang Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menggunakan pedang dan membacok kearah punggung belakang bagian tengah, kemudian orang yang lain yang menyerang Sdr. RIVALDO.
- Bahwa yang melakukan kekerasan kepada I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA adalah sebanyak 1 orang yaitu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah punggung sebanyak 1(satu) kali.
- Bahwa alasan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam tersebut adalah untuk tawuran dan melukai lawan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT kemudian menyembunyikan senjata tajam jenis pedang tersebut di samping badan sebelah kanan saudara agar tidak diketahui oleh warga kalau Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam jenis pedang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIIBINONG Nomor : 002668/RSUD.C/IFM.FK/VIII/2025 tanggal 03 agustus 2025, yang ditandatangani Dr. Hafifulsyah, SpFM dokter pada Rumah Umum Daerah Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:
|
Nama
|
:
|
I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA
|
|
Tempat Tanggal Lahir
|
:
|
Mataram, 19 November 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Pekerjaan
|
:
|
POLRI
|
|
Warga Negara
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Alamat
|
:
|
Jln. Guru Bangkol Seraya RT. 006/ 077 Kel. Pagesangan Timur Kota mataram NTB/ Kp. Babakan Tarikolot Jln. Sirojul Munir RT. 007. 008 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor
|
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak baik.
- Korban mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal.
- Pada korban ditemukan:
- Pada punggung terdapat luka lecet gores sepanjang Sembilan koma lima sentimeter.
- Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan,
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, ”penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pergi menghampiri Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang sedang berada Tugu Singkong Sentul menggunakan sepeda motor Honda Cs one dan disana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bertemu dengan Sdr. ILHAM NURMANSYAH dan Sdr. GALANG kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bersama dengan teman-teman Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT minum minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 1 (satu) botol Aqua besar sampai dengan jam 24.00 WIB kemudian pergi kerumah Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang berlokasi di Jembatan Pari Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, sesampainya disana bersama-sama mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT mengambil 1(satu) buah Senjata tajam jenis Pedang yang Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT simpan di samping badan kanan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Bahwa pedang tersebut adalah milik Sdr. ILHAM NURMANSYAH, sealin itu Sdr. ILHAM NURMANSYAH juga mengambil 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang disimpan didalam jaketnya, lalu mengambil 1(satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit besar miliknya dan 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang keduanya disimpan dengan cara didudukinya, lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH mengambil celurit kecil dan disimpan didalam jok motor. Kemudian bersama-sama pergi ke dekat SMK 1 Cibinong, dimana tempat tersebut adalah tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh KELOMPOK BARAT dengan kelompok BOYDHAM (geng Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT ) untuk dijadikan tempat lokasi tawuran, lalu diperjalanan bertemu dengan teman yang berasal dari kelompok RUMJOK dan gabungannya sekitar kurang lebih 8 (delapan) motor yang berjumlah sekitar 17 (tujuh belas) orang. Setelah bergabung selanjutnya pergi ke arah Karadenan lewat Jl. Kandang Roda, lalu masih di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya bertemu dengan 3 (tiga) orang yang menggunakan 1 motor dan Sdr. ILHAM NURMANSYAH berteriak ”ITU BARAT ITU BARAT”, lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya putar balik dan mengejar ketiga orang tersebut. Kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT sampai paling terakhir dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dibonceng oleh salah satu Kelompok RUMJOK yang bernama Sdr. UCOK disaat sampai Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT melihat Sdr. DILAH yang sedang jongkok dan memegangi tangan kirinya yang terluka dan meringis kesakitan lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH menghampiri Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan memberhentikan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang hendak membacok Sdr. DILAH dikarenakan sudah dibacok olehnya. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun melihat motor beat kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang masuk kedalam got. Lalu sekitar 5 (lima) orang termasuk dengan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membantu untuk mengambil motor tersebut, namun secara tiba-tiba datang Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan membawa batu dan melemparkannya kepada kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun menghindar dan membacok punggung dari Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak 1(satu) kali dengan tangan kanan lalu Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA pun lari.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA sedang beristirahat dikosan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.24 wib kemuduian menerima telephone dari Sdr. HENDI yang merupakan teman Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dan saat itu memberitahukan bahwa ada yang tawuran di Jln. Roda Pembangunan depan perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibiniong Kab. Bogor karena lokasi kejadian tidak jauh dengan kosan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA akhirnya Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA meminta jemput Sdr. HENDI, kemudian ketika datang Sdr. HENDI, Sdr. RIVALDO dan Sdr. TEGAR menjemput Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA didepan gang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akhirnya berangkatlah Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menumpangi sepeda motor Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA yang dikendarai oleh Sdr. HENDI dan sesampainya dilokasi Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA melihat sudah terjadi tawuran dan ada korban yang sedang dibacok saat itu, lalu Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA langsung berteriak “ WOY BUBAR SAYA ANGGOTA KEPOLISIAN “ saat itu para pelaku sempat terdiam dengan teriakan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akan tetapi ada satu orang yang Bernama Sdr. ILHAM berkata kepada kami “ DIA ORANG BARAT “ setelah perkataan tersebut ada kurang lebih 10 orang menghampiri dengan menggunakan senjata tajam dan membawa balok, saat terjadi penyeragan secara bersamaan ada kurang lebih 2 orang yang membacok Sdr. HENDI ke bagian kepala sebanyak 1 orang tetapi ditangkis oleh tangan Sdr. HENDI hingga terluka dan 1 orang lainnya ingin membacok tetapi Sdr. HENDI menghindar dan ada 1 orang yang menggunakan balok memukul kaki sebelah kanan, dan terdapat satu orang yang menyerang Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menggunakan pedang dan membacok kearah punggung belakang bagian tengah, kemudian orang yang lain yang menyerang Sdr. RIVALDO.
- Bahwa yang melakukan kekerasan kepada I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA adalah sebanyak 1 orang yaitu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah punggung sebanyak 1(satu) kali.
- Bahwa alasan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam tersebut adalah untuk tawuran dan melukai lawan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT kemudian menyembunyikan senjata tajam jenis pedang tersebut di samping badan sebelah kanan saudara agar tidak diketahui oleh warga kalau Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam jenis pedang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIIBINONG Nomor : 002668/RSUD.C/IFM.FK/VIII/2025 tanggal 03 agustus 2025, yang ditandatangani Dr. Hafifulsyah, SpFM dokter pada Rumah Umum Daerah Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:
|
Nama
|
:
|
I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA
|
|
Tempat Tanggal Lahir
|
:
|
Mataram, 19 November 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Pekerjaan
|
:
|
POLRI
|
|
Warga Negara
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Alamat
|
:
|
Jln. Guru Bangkol Seraya RT. 006/ 077 Kel. Pagesangan Timur Kota mataram NTB/ Kp. Babakan Tarikolot Jln. Sirojul Munir RT. 007. 008 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor
|
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak baik.
- Korban mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal.
- Pada korban ditemukan:
- Pada punggung terdapat luka lecet gores sepanjang Sembilan koma lima sentimeter.
- Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan,
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 353 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
----------- Bahwa Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pergi menghampiri Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang sedang berada Tugu Singkong Sentul menggunakan sepeda motor Honda Cs one dan disana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bertemu dengan Sdr. ILHAM NURMANSYAH dan Sdr. GALANG kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bersama dengan teman-teman Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT minum minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 1 (satu) botol Aqua besar sampai dengan jam 24.00 WIB kemudian pergi kerumah Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang berlokasi di Jembatan Pari Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, sesampainya disana bersama-sama mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT mengambil 1(satu) buah Senjata tajam jenis Pedang yang Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT simpan di samping badan kanan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Bahwa pedang tersebut adalah milik Sdr. ILHAM NURMANSYAH, sealin itu Sdr. ILHAM NURMANSYAH juga mengambil 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang disimpan didalam jaketnya, lalu mengambil 1(satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit besar miliknya dan 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang keduanya disimpan dengan cara didudukinya, lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH mengambil celurit kecil dan disimpan didalam jok motor. Kemudian bersama-sama pergi ke dekat SMK 1 Cibinong, dimana tempat tersebut adalah tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh KELOMPOK BARAT dengan kelompok BOYDHAM (geng Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT ) untuk dijadikan tempat lokasi tawuran, lalu diperjalanan bertemu dengan teman yang berasal dari kelompok RUMJOK dan gabungannya sekitar kurang lebih 8 (delapan) motor yang berjumlah sekitar 17 (tujuh belas) orang. Setelah bergabung selanjutnya pergi ke arah Karadenan lewat Jl. Kandang Roda, lalu masih di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya bertemu dengan 3 (tiga) orang yang menggunakan 1 motor dan Sdr. ILHAM NURMANSYAH berteriak ”ITU BARAT ITU BARAT”, lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya putar balik dan mengejar ketiga orang tersebut. Kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT sampai paling terakhir dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dibonceng oleh salah satu Kelompok RUMJOK yang bernama Sdr. UCOK disaat sampai Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT melihat Sdr. DILAH yang sedang jongkok dan memegangi tangan kirinya yang terluka dan meringis kesakitan lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH menghampiri Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan memberhentikan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang hendak membacok Sdr. DILAH dikarenakan sudah dibacok olehnya. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun melihat motor beat kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang masuk kedalam got. Lalu sekitar 5 (lima) orang termasuk dengan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membantu untuk mengambil motor tersebut, namun secara tiba-tiba datang Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan membawa batu dan melemparkannya kepada kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun menghindar dan membacok punggung dari Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak 1(satu) kali dengan tangan kanan lalu Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA pun lari.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA sedang beristirahat dikosan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.24 wib kemuduian menerima telephone dari Sdr. HENDI yang merupakan teman Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dan saat itu memberitahukan bahwa ada yang tawuran di Jln. Roda Pembangunan depan perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibiniong Kab. Bogor karena lokasi kejadian tidak jauh dengan kosan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA akhirnya Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA meminta jemput Sdr. HENDI, kemudian ketika datang Sdr. HENDI, Sdr. RIVALDO dan Sdr. TEGAR menjemput Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA didepan gang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akhirnya berangkatlah Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menumpangi sepeda motor Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA yang dikendarai oleh Sdr. HENDI dan sesampainya dilokasi Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA melihat sudah terjadi tawuran dan ada korban yang sedang dibacok saat itu, lalu Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA langsung berteriak “ WOY BUBAR SAYA ANGGOTA KEPOLISIAN “ saat itu para pelaku sempat terdiam dengan teriakan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akan tetapi ada satu orang yang Bernama Sdr. ILHAM berkata kepada kami “ DIA ORANG BARAT “ setelah perkataan tersebut ada kurang lebih 10 orang menghampiri dengan menggunakan senjata tajam dan membawa balok, saat terjadi penyeragan secara bersamaan ada kurang lebih 2 orang yang membacok Sdr. HENDI ke bagian kepala sebanyak 1 orang tetapi ditangkis oleh tangan Sdr. HENDI hingga terluka dan 1 orang lainnya ingin membacok tetapi Sdr. HENDI menghindar dan ada 1 orang yang menggunakan balok memukul kaki sebelah kanan, dan terdapat satu orang yang menyerang Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menggunakan pedang dan membacok kearah punggung belakang bagian tengah, kemudian orang yang lain yang menyerang Sdr. RIVALDO.
- Bahwa yang melakukan kekerasan kepada I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA adalah sebanyak 1 orang yaitu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah punggung sebanyak 1(satu) kali.
- Bahwa alasan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam tersebut adalah untuk tawuran dan melukai lawan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT kemudian menyembunyikan senjata tajam jenis pedang tersebut di samping badan sebelah kanan saudara agar tidak diketahui oleh warga kalau Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam jenis pedang.
- Bahwa pekerjaan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT sehari – hari adalah karyawan sablon stiker
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIIBINONG Nomor : 002668/RSUD.C/IFM.FK/VIII/2025 tanggal 03 agustus 2025, yang ditandatangani Dr. Hafifulsyah, SpFM dokter pada Rumah Umum Daerah Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:
|
Nama
|
:
|
I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA
|
|
Tempat Tanggal Lahir
|
:
|
Mataram, 19 November 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Pekerjaan
|
:
|
POLRI
|
|
Warga Negara
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Alamat
|
:
|
Jln. Guru Bangkol Seraya RT. 006/ 077 Kel. Pagesangan Timur Kota mataram NTB/ Kp. Babakan Tarikolot Jln. Sirojul Munir RT. 007. 008 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor
|
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak baik.
- Korban mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal.
- Pada korban ditemukan:
- Pada punggung terdapat luka lecet gores sepanjang Sembilan koma lima sentimeter.
- Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan,
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT:
----------- Bahwa Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pergi menghampiri Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang sedang berada Tugu Singkong Sentul menggunakan sepeda motor Honda Cs one dan disana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bertemu dengan Sdr. ILHAM NURMANSYAH dan Sdr. GALANG kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bersama dengan teman-teman Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT minum minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 1 (satu) botol Aqua besar sampai dengan jam 24.00 WIB kemudian pergi kerumah Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang berlokasi di Jembatan Pari Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, sesampainya disana bersama-sama mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT mengambil 1(satu) buah Senjata tajam jenis Pedang yang Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT simpan di samping badan kanan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Bahwa pedang tersebut adalah milik Sdr. ILHAM NURMANSYAH, sealin itu Sdr. ILHAM NURMANSYAH juga mengambil 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang disimpan didalam jaketnya, lalu mengambil 1(satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit besar miliknya dan 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang keduanya disimpan dengan cara didudukinya, lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH mengambil celurit kecil dan disimpan didalam jok motor. Kemudian bersama-sama pergi ke dekat SMK 1 Cibinong, dimana tempat tersebut adalah tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh KELOMPOK BARAT dengan kelompok BOYDHAM (geng Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT ) untuk dijadikan tempat lokasi tawuran, lalu diperjalanan bertemu dengan teman yang berasal dari kelompok RUMJOK dan gabungannya sekitar kurang lebih 8 (delapan) motor yang berjumlah sekitar 17 (tujuh belas) orang. Setelah bergabung selanjutnya pergi ke arah Karadenan lewat Jl. Kandang Roda, lalu masih di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya bertemu dengan 3 (tiga) orang yang menggunakan 1 motor dan Sdr. ILHAM NURMANSYAH berteriak ”ITU BARAT ITU BARAT”, lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya putar balik dan mengejar ketiga orang tersebut. Kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT sampai paling terakhir dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dibonceng oleh salah satu Kelompok RUMJOK yang bernama Sdr. UCOK disaat sampai Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT melihat Sdr. DILAH yang sedang jongkok dan memegangi tangan kirinya yang terluka dan meringis kesakitan lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH menghampiri Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan memberhentikan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang hendak membacok Sdr. DILAH dikarenakan sudah dibacok olehnya. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun melihat motor beat kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang masuk kedalam got. Lalu sekitar 5 (lima) orang termasuk dengan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membantu untuk mengambil motor tersebut, namun secara tiba-tiba datang Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan membawa batu dan melemparkannya kepada kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun menghindar dan membacok punggung dari Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak 1(satu) kali dengan tangan kanan lalu Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA pun lari.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA sedang beristirahat dikosan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.24 wib kemuduian menerima telephone dari Sdr. HENDI yang merupakan teman Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dan saat itu memberitahukan bahwa ada yang tawuran di Jln. Roda Pembangunan depan perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibiniong Kab. Bogor karena lokasi kejadian tidak jauh dengan kosan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA akhirnya Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA meminta jemput Sdr. HENDI, kemudian ketika datang Sdr. HENDI, Sdr. RIVALDO dan Sdr. TEGAR menjemput Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA didepan gang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akhirnya berangkatlah Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menumpangi sepeda motor Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA yang dikendarai oleh Sdr. HENDI dan sesampainya dilokasi Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA melihat sudah terjadi tawuran dan ada korban yang sedang dibacok saat itu, lalu Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA langsung berteriak “ WOY BUBAR SAYA ANGGOTA KEPOLISIAN “ saat itu para pelaku sempat terdiam dengan teriakan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akan tetapi ada satu orang yang Bernama Sdr. ILHAM berkata kepada kami “ DIA ORANG BARAT “ setelah perkataan tersebut ada kurang lebih 10 orang menghampiri dengan menggunakan senjata tajam dan membawa balok, saat terjadi penyeragan secara bersamaan ada kurang lebih 2 orang yang membacok Sdr. HENDI ke bagian kepala sebanyak 1 orang tetapi ditangkis oleh tangan Sdr. HENDI hingga terluka dan 1 orang lainnya ingin membacok tetapi Sdr. HENDI menghindar dan ada 1 orang yang menggunakan balok memukul kaki sebelah kanan, dan terdapat satu orang yang menyerang Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menggunakan pedang dan membacok kearah punggung belakang bagian tengah, kemudian orang yang lain yang menyerang Sdr. RIVALDO.
- Bahwa yang melakukan kekerasan kepada I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA adalah sebanyak 1 orang yaitu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah punggung sebanyak 1(satu) kali.
- Bahwa alasan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam tersebut adalah untuk tawuran dan melukai lawan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT kemudian menyembunyikan senjata tajam jenis pedang tersebut di samping badan sebelah kanan saudara agar tidak diketahui oleh warga kalau Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam jenis pedang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIIBINONG Nomor : 002668/RSUD.C/IFM.FK/VIII/2025 tanggal 03 agustus 2025, yang ditandatangani Dr. Hafifulsyah, SpFM dokter pada Rumah Umum Daerah Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:
|
Nama
|
:
|
I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA
|
|
Tempat Tanggal Lahir
|
:
|
Mataram, 19 November 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Pekerjaan
|
:
|
POLRI
|
|
Warga Negara
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Alamat
|
:
|
Jln. Guru Bangkol Seraya RT. 006/ 077 Kel. Pagesangan Timur Kota mataram NTB/ Kp. Babakan Tarikolot Jln. Sirojul Munir RT. 007. 008 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor
|
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak baik.
- Korban mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal.
- Pada korban ditemukan:
- Pada punggung terdapat luka lecet gores sepanjang Sembilan koma lima sentimeter.
- Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan,
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------
ATAU
KELIMA:
----------- Bahwa Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pergi menghampiri Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang sedang berada Tugu Singkong Sentul menggunakan sepeda motor Honda Cs one dan disana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bertemu dengan Sdr. ILHAM NURMANSYAH dan Sdr. GALANG kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT bersama dengan teman-teman Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT minum minuman beralkohol jenis Ciu sebanyak 1 (satu) botol Aqua besar sampai dengan jam 24.00 WIB kemudian pergi kerumah Sdr. ILHAM NURMANSYAH yang berlokasi di Jembatan Pari Desa Cijujung Kec. Sukaraja Kab. Bogor, sesampainya disana bersama-sama mengambil senjata tajam, dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT mengambil 1(satu) buah Senjata tajam jenis Pedang yang Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT simpan di samping badan kanan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Bahwa pedang tersebut adalah milik Sdr. ILHAM NURMANSYAH, sealin itu Sdr. ILHAM NURMANSYAH juga mengambil 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang disimpan didalam jaketnya, lalu mengambil 1(satu) buah Senjata Tajam jenis Celurit besar miliknya dan 1(satu) buah senjata tajam jenis pedang yang keduanya disimpan dengan cara didudukinya, lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH mengambil celurit kecil dan disimpan didalam jok motor. Kemudian bersama-sama pergi ke dekat SMK 1 Cibinong, dimana tempat tersebut adalah tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh KELOMPOK BARAT dengan kelompok BOYDHAM (geng Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT ) untuk dijadikan tempat lokasi tawuran, lalu diperjalanan bertemu dengan teman yang berasal dari kelompok RUMJOK dan gabungannya sekitar kurang lebih 8 (delapan) motor yang berjumlah sekitar 17 (tujuh belas) orang. Setelah bergabung selanjutnya pergi ke arah Karadenan lewat Jl. Kandang Roda, lalu masih di hari yang sama pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 03.30 wib di Jln. Roda Pembangunan Depan Perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya bertemu dengan 3 (tiga) orang yang menggunakan 1 motor dan Sdr. ILHAM NURMANSYAH berteriak ”ITU BARAT ITU BARAT”, lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan teman-temannya putar balik dan mengejar ketiga orang tersebut. Kemudian Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT sampai paling terakhir dimana Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dibonceng oleh salah satu Kelompok RUMJOK yang bernama Sdr. UCOK disaat sampai Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT melihat Sdr. DILAH yang sedang jongkok dan memegangi tangan kirinya yang terluka dan meringis kesakitan lalu Sdr. ILHAM NURMANSYAH menghampiri Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT dan memberhentikan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang hendak membacok Sdr. DILAH dikarenakan sudah dibacok olehnya. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun melihat motor beat kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT yang masuk kedalam got. Lalu sekitar 5 (lima) orang termasuk dengan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membantu untuk mengambil motor tersebut, namun secara tiba-tiba datang Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan membawa batu dan melemparkannya kepada kelompok Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT. Lalu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT pun menghindar dan membacok punggung dari Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak 1(satu) kali dengan tangan kanan lalu Sdr. I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA pun lari.
- Bahwa sebelum kejadian tersebut Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA sedang beristirahat dikosan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 03.24 wib kemuduian menerima telephone dari Sdr. HENDI yang merupakan teman Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dan saat itu memberitahukan bahwa ada yang tawuran di Jln. Roda Pembangunan depan perumahan Taman Cibinong Asri Kel. Karadenan Kec. Cibiniong Kab. Bogor karena lokasi kejadian tidak jauh dengan kosan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA akhirnya Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA meminta jemput Sdr. HENDI, kemudian ketika datang Sdr. HENDI, Sdr. RIVALDO dan Sdr. TEGAR menjemput Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA didepan gang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor yang salah satunya milik Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akhirnya berangkatlah Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menumpangi sepeda motor Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA yang dikendarai oleh Sdr. HENDI dan sesampainya dilokasi Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA melihat sudah terjadi tawuran dan ada korban yang sedang dibacok saat itu, lalu Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA langsung berteriak “ WOY BUBAR SAYA ANGGOTA KEPOLISIAN “ saat itu para pelaku sempat terdiam dengan teriakan Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA , akan tetapi ada satu orang yang Bernama Sdr. ILHAM berkata kepada kami “ DIA ORANG BARAT “ setelah perkataan tersebut ada kurang lebih 10 orang menghampiri dengan menggunakan senjata tajam dan membawa balok, saat terjadi penyeragan secara bersamaan ada kurang lebih 2 orang yang membacok Sdr. HENDI ke bagian kepala sebanyak 1 orang tetapi ditangkis oleh tangan Sdr. HENDI hingga terluka dan 1 orang lainnya ingin membacok tetapi Sdr. HENDI menghindar dan ada 1 orang yang menggunakan balok memukul kaki sebelah kanan, dan terdapat satu orang yang menyerang Saksi I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA dengan menggunakan pedang dan membacok kearah punggung belakang bagian tengah, kemudian orang yang lain yang menyerang Sdr. RIVALDO.
- Bahwa yang melakukan kekerasan kepada I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA adalah sebanyak 1 orang yaitu Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membacok punggung korban menggunakan senjata tajam jenis pedang kearah punggung sebanyak 1(satu) kali.
- Bahwa alasan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam tersebut adalah untuk tawuran dan melukai lawan.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT kemudian menyembunyikan senjata tajam jenis pedang tersebut di samping badan sebelah kanan saudara agar tidak diketahui oleh warga kalau Terdakwa MOCH RIFAI MAULANA BIN ROHIMAT membawa senjata tajam jenis pedang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CIIBINONG Nomor : 002668/RSUD.C/IFM.FK/VIII/2025 tanggal 03 agustus 2025, yang ditandatangani Dr. Hafifulsyah, SpFM dokter pada Rumah Umum Daerah Cibinong telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban:
|
Nama
|
:
|
I PUTU ADITYA PRAMAYUDHA
|
|
Tempat Tanggal Lahir
|
:
|
Mataram, 19 November 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Pekerjaan
|
:
|
POLRI
|
|
Warga Negara
|
:
|
Indonesia
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Alamat
|
:
|
Jln. Guru Bangkol Seraya RT. 006/ 077 Kel. Pagesangan Timur Kota mataram NTB/ Kp. Babakan Tarikolot Jln. Sirojul Munir RT. 007. 008 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor
|
Hasil Pemeriksaan:
-
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak baik.
- Korban mengaku telah dianiaya oleh orang tak dikenal.
- Pada korban ditemukan:
- Pada punggung terdapat luka lecet gores sepanjang Sembilan koma lima sentimeter.
- Terhadap Korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obat-obatan.
- Korban dipulangkan,
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh lima tahun ini ditemukan luka lecet pada punggung akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |