Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
558/Pdt.P/2026/PN Cbi A. AWALUDIN GUSTIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 558/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. AWALUDIN GUSTIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan perbaikan nama pemohon dalam akta kelahiran nomor : 3201-LT-05052026-0508  pemohon yang semula tertulis nama A. Awaludin Gustiawan menjadi diperbaiki menjadi Asep Awaludin untuk disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Curugbitung Nomor : MI.100037573 dan Sekolah Menengah Pertama  Muhammadiyah 1 Nanggung Nomor : DN.02 DI/06 0221303 Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan perbaikan Nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak