| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ZAENAL ARIFIN Bin JONI RIJAL (alm) pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Andhika Nurul Huda Bin Handri Wicaksono pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat Nopol B 6858 YCO warna biru dengan berboncengan bersama Terdakwa ZAENAL ARIFIN Bin JONI RIJAL (alm) yang mana Terdakwa dibonceng sambil membawa gerobak dagangan. Bahwa ketika hampir tiba di lapak sayuran yang beralamat di Jalan Raya Pesantren Alfatah Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Terdakwa meminta kepada Saksi Andhika untuk bergantian posisi yakni dengan Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Saksi Andhika yang membawa gerobak, kemudian Saksi Andhika yang mempercayai Terdakwa dan karena hampir tiba di lokasi tujuan lalu menyerahkan sepeda motor tersebut dan 1 (satu) buah tas (berisi STNK dan 1 (satu) buah handphone samsung galaxy tab) kepada Terdakwa sedangkan Saksi Andhika mendorong membawa gerobak dengan berjalan kaki.
- Bahwa setelah Terdakwa menguasai sepeda motor Saksi Andhika, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Andhika lalu pergi mengendarai sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa. Bahwa setelah itu Terdakwa menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu) rupiah di Jakarta Barat.
- Bahwa Saksi Andhika kemudian mencari dan menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat ditemukan. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Juli 2026 Saksi Andhika mengetetahui keberadaan Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah menjual sepeda motor saksi Andhika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari pemilik barang ataupun pihak yang berwenang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Andhika Nurul Huda Bin Handri Wicaksono Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 17.00.000,- (tujuh belas juta rupiah)
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor Saksi Andhika tersebut sebesar Rp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu) telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari hari Terdakwa.
-------- Perbuatan terdakwa ZAENAL ARIFIN Bin JONI RIJAL (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 486 KUHP -------------------------------------- |