Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
401/Pid.B/2024/PN Cbi 2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
3.SARIFUDDIN, SH
4.EVIYANTO, SH
5.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
YULIAN ARMIEN FIRMANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 401/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2SARIFUDDIN, SH
3EVIYANTO, SH
4USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIAN ARMIEN FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

       Bahwa ia terdakwa Yulian Armien Firmansyah pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi akan tetapi dalam kurun waktu tanggal 29 Agustus 2020 s/d 5 September 2020 atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan 8 September 2020 bertempat di rumah saksi Nia Nurhasanah yang beralamat di perumahan Erfina Kecana Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di salah satu Bank yaitu Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri yang terletak di Sentul Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang”.

 

Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikiut :

 

Berawal saksi Nia Nurhasanah sekitar awal bulan Januari tahun 2020 ketika itu saksi Nia  melihat akun facebook Intanry Dwi Arianne yang memajang penawaran atau penjualan logam mulia Antam, selanjutnya saksi meminta nomor HP berikut akun tersebut dan setelah itu saksi menghubungi saksi Intanry Dwi Arianne dan selanjutnya memesan 2 keping logam mulia Antam masing–masing berat 5 gram dengan harga Rp. 3.425.000, (tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu ruiah) kemudian barang tersebut dikirim lewat jasa pengiriman setelah uang ditranfer dan itu berkelanjutan dan tidak ada masalah, kemudian sekira bulan Mei 2020 saksi bersama suami saksi yakni saksi Arif Suhardi mendatangi saksi Intanry Dwi Arianne dan disaat pertemuan tersebut saksi Nia Nurhasanah menanyakan tentang dimana saksi Intanry Dwi Arianne mendapatkan emas logam mulia tersebut dan ketika itu saksi Intanry Dwi Arianne mengatakan bahwa saksi mendapatkannya dari terdakwa Yulian Armien Firmansyah yang merupakan adik saksi Intanry Dwi Arianne yang katanya bekerja diperusahaan penjualan emas logam mulia.

 

Bahwa selama hubungan jual beli logam mulia antara saksi Nia Nurhasanah dengan saksi Intantry Dwi Arianne berjalan lancar dan sesuai dan setiap setelah uang ditransfer oleh saksi kemudian oleh Intannary Dwi Arrianne emas Logam LM tersebut ada yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE atau saksi Nia Nurhasanah diperintahkan untuk jemput emas logam LM tersebut lansung ke terdakwa Yulian Armien Firmansyah dan terakhir saksi Nia Nurhasanah memesan Emas Logam LM kepada saksi Intanry Dwi Arianne sebanyak 110 gram dan selanjutnya oleh saksi Intanry Dwi Arianne emas LM tersebut lansung dipesan kepada terdakwa Yulian Armien Firmansyah.

 

Bahwa sekira bulan Agustus tahun 2020 pada saat saksi Nia Nurhasanah sedang berada di rumah saksi yang beralamat di perumahan Erfina Kecana Kelurahan Pakan Sari kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor tiba-tiba dihubungi oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah      sambil menawarkan logam mulia Antam kepada saksi dengan tawaran harga yang sangat murah, atas tawaran tersebut kemudian saksi Nia Nurhasanah juga dikirimkan screenshoot yang isi menyampaikan kata-kata bahwa seolah-olah sedang berkomunikasi dengan dirut PT. LAKU EMAS yang sedang mengadakan program ONS (One Night Sale) dan juga apabila saksi Nia Nurhasanah memesan logam mulia sesuai dengan target yang ditentukan oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah dan selain itu saksi Nia Nurhasanah juga akan diberikan bonus oleh terdakwa dan yang lebih membuat saksi Nia Nurhasanah tertarik dikarenakan harga logam mulia yang ditawarkan terdakwa lebih murah dari harga yang ditawarkan oleh saksi Intanry Dwi Arianne dan selain itu juga terdakwa menyebutkan bahwa saksi Intanry Dwi Arianne juga memesan langsung emas Logam LM kepada terdakwa dan harga yang diberikan lebih murah dari harga pasaran.

 

Atas tawarkan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut hingga membuat saksi Nia Nurhasanah menjadi tertarik kemudian selanjutnya memesan emas Logam LM langsung kepada terdakwa Yulian Armien Firmansyah.

 

Bahwa atas tawaran tersebut selanjutnya saksi Nia Nurhasanah memesan kepada terdakwa Yulian Armien Firmansyah lansung, yang pengirimannya secara bertahap dengan rincian antara lain;

 

Rincian  Tahap pertama :

  1. Pada tanggal 29 Agustus tahun 2020 saksi Nia Nurhasanah melakukan transfer melalui Bank BNI  No. Rekening Bank BNI dengan Nomor rekening 0778905812 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 29 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320022861687 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 29 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 1392873125 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 170.000.000, - (seratus tujuh puluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 01 September tahun 2020 saksi mentransfer uang melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320022861687 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 2.150.000,-  (dua juta seratus lia puluh ribu rupiah);

    Total sebesar Rp. 502.150.000,- (lima ratus dua juta seratus lima puluh ribu rupiah)

 

Tahap ke dua Lansung ditransfer kerekening terdakwaYulian Armien Firmansyah yaitu ;

  1. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi Transfer dari Bank BNI  ke Rekening Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,-
  2. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI  ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,-
  3. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI  ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, -
  4. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA  dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, -
  5. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksitelah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah       sebesar Rp. 50.000.000,-
  6. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi telah Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah       sebesar Rp. 50.000.000, -
  7. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,-
  8. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA  ke Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 100.000.000, -
  9. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BRI  ke Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 25.000.000, -
  10. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098  atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 200.000.000, -
  11. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank mandiri  ke Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,-
  12. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri  ke Bank Mandiri dengan No. Rekening  1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 50.000.000,-
  13. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening  2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 250.000.000,-
  14. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241  atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 250.000.000,-
  15. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241  atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 447.000.000,-
  16. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksit transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241  atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 32.000.000, -
  17. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 203.000.000,-
  18. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi  Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,- 
  19. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, -
  20. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNIke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,- 
  21. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000,- 
  22. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,-
  23. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 28.600.000,- 

Total keseluruhan sebesar Rp. 2.259.600.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);

 

Rincian transferan ke terdakwa Yulian Armien Firmansyah tahap Ke tiga sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000, 
  2. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 47.000.000, 
  3. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 247.000.000, 
  4. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 403.000.000, 
  5. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 46.800.000, 
  6. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 42.000.000, 

Total Jumlah Keseluruhan Rp. 835.800.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah tahap Keempat sebagai berikut :

  1. Pada tanggal 30 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  2. Pada tanggal 30 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama YULIAN ARMIEN FIRMANSYAH      Sebesar Rp. 50.000.000,
  3. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 554.000.000,
  4. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 400.000.000,
  5. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 363.000.000,
  6. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098  atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 123.750.000,
  7. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 51.000.000,

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.491.750.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah  tahap Ke lima sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 230.000.000,
  2. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 40.000.000,
  3. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000,
  4. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 74.000.000,
  5. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 27.000.000,
  6. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 31.000.000.

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 452.500.000,- (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah tahap ke enam sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah Sebesar Rp. 66.000.000,
  2. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 58. 000.000,
  3. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 47.000.000,
  4. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 52.000.000,
  5. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 16.000.000,
  6. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 108.000.000,
  7. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 9.000.000,
  8. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 69.000.000,

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah tahap ke tujuh sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000,
  2. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 141.000.000,
  3. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 99.000.000,
  4. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000,
  5. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000,
  6. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 50.000.000,
  7. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  8. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah Sebesar Rp. 50.000.000,
  9. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri  dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 79.000.000,
  10. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri  dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 47.000.000,
  11. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 118.000.000,
  12. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 44.000.000,.
  13. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 118.000.000,.
  14. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 6.000.000,

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 848.000.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah)

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Yulian Armien Firmansyah, saksi korban mengalami kerugian Total Rp. 6. 814.800.000, (enam milyar depan ratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya melebihi sebesar Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).  

 

Perbuatan Terdakwa Yulian Armien Firmansyah sebagaimana diatur dan diancam pidanan sebagaimana ketentuan Pasal 378  KHUPidana .

 

A T A U 

KEDUA :

 

            Bahwa ia terdakwa Yulian Armien Firmansyah pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi akan tetapi kurun waktu tanggal 29 Agustus 2020 s/d 5 September 2020 atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan 8 September 2020 bertempat dirumah saksi Nia Nurhasanah yang beralamat diErfina Kecana kecamatan Pakan Sari Kabupaten Bogor saksi Nia Nurhasanah yang beralamat di Erfina Kecana kecamatan Pakan Sari Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya disalah satu Bank yaitu Bank BCA, Bank BNI, Bank Mandiri yang terletak di Sentul Kabupaten Bogor atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal saksi Nia Nurhasanah sekitar awal bulan januari tahun 2020 ketika itu saksi melihat akun facebook Intanry Dwi Arianne yang memajang penawaran atau penjualan logam mulia antam selanjutnya saksi meminta nomor HP berikut akun tersebut dan setelah itu saksi menghubungi saksi Intanry Dwi Arianne dan selanjutnya memesan 2 keping logam mulia antam masing – masing  berat 5 gram dengan harga Rp. 3.425.000, kemudian barang tersebut dikirim lewat jasa pengiriman setelah uang ditranfer dan itu berkelanjutan dan tidak ada masalah dan sekira bulan mei 2020 saksi bersama suami saksi yang bernama saksi Arif Suhardi mendatangi saksi Intanry Dwi Arianne dan disaat pertemuan tersebut saksi Nia Nurhasanah ada menanyakan tentang dimana saksi Intanry Dwi Arianne mendapatkan emas logam tersebut dan ketika itu Intanry Dwi Arianne mengatakan bahwa saksi mendapatkan dari terdakwa Yulian Armien Firmansyah yang merupakan adik saksi Intanry Dwi Arianne yang katanya bekerja diperusahaan penjualan emas logam mulia.

 

Bahwa selama hubungan jual beli logam mulia antara saksi Nia Nurhasanah dengan Intantry Dwi Arianne berjalan lancar dan sesuai dan setiap habis uang ditransfer oleh saksi kemudian oleh Intannary Dwi Arrianne emas Logam LM tersebut ada yang dikirim melalui JNE atau saksi Nia Nurhasanah diperintahkan untuk jemput emas logam LM tersebut lansung ke Terdakwa Yulian Armien Firmansyah      dan terakhir oleh saksi Nia Nurhasanah memesan Emas Logam LM kepada saksi Intanry Dwi Arianne sebanyak 110 gram dan selanjutnya oleh saksi Intanry Dwi Arianne emas lm tersebut lansung dipesan kepada terdakwa Yulian Armien Firmansyah.

 

Bahwa sekira bulan Agustus tahun 2020 pada saat saksi Nia Nurhasanah sedang berada dirumah saksi yang beralamat di Erfina Kecana kelurahan Pakan Sari Kec. Cibinong Kabupaten Bogor tiba-tiba dihubungi oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah sambil menawarkan logam mulia antam kepada saksi dengan tawaran harga yang sangat murah atas tawaran tersebut kemudian selanjutnya saksi Nia Nurhasanah ada juga dikirimkan screenshoot yang isi screenshoot tersebut menyampaikan kata-kata bahwa seolah-olah sedang berkomunikasi dengan dirut PT. LAKU EMAS yang sedang mengadakan program ONS (One Night Sale) dan juga apabila saya memesan logam mulia sesuai dengan target yang ditentukan oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah dan selain itu saksi Nia Nurhasanah juga akan diberikan bonus oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah      dan yang lebih membuat saksi Nia Nurhasanah tertarik dikarenakan harga logam mulia yang ditawarkan oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah lebih murah dari harga yang ditawarkan oleh saksi Intanry Dwi Arianne dan selain itu juga menyebutkan bahwa Intanry Dwi Iranne juga memesan langsung emas Logam LM kepada terdakwa dan harga yang diberikan lebih murah dari harga pasaran.

 

Atas tawarkan yang dijanjikan oleh terdakwa Yulian Armien Firmansyah tersebut hingga membuat saksi Nia Nurhasanah menjadi tertarik kemudian selanjutnya memesan emas Logam LM langsung kepada terdakwa Yulian Armien Firmansyah.

 

Bahwa atas tawaran tersebut selanjutnya saksi Nia Nurhasanah memesan kepada terdakwa   lansung yang pengirimannya secara bertahap dengan rincian antara lain;

Rincian tahap pertama :

  1. Pada tanggal 29 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI  No. Rekening Bank BNI dengan Nomor rekening 0778905812 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 100.000.000,
  2. Pada tanggal 29 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri No. Rekening 1320022861687 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 170.000.000,
  3. Pada tanggal 29 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 1392873125 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 170.000.000,
  4. Pada tanggal 01 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320022861687 atas nama Intanry Dwi Arianne Sebesar Rp. 2.150.000,

 Total sebesar Rp. 502.150.000.

 

Tahap ke dua lansung ditransfer ke rekening terdakwa Yulian Armien Firmansyah yaitu ;

  1. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi Transfer dari Bank BNI  ke Rekening Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI  ke Bank BCA dengan Nomor rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 50.000.000,
  2. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI  ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  3. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI  ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  4. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA  dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  5. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksitelah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah       sebesar Rp. 50.000.000,
  6. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi telah Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah       sebesar Rp. 50.000.000,
  7. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  8. Pada tanggal 26 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 100.000.000,
  9. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BRI  ke Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 25.000.000,
  10. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098  atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 200.000.000,
  11. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank mandiri  ke Bank BCA No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  12. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri  ke Bank Mandiri dengan No. Rekening  1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 50.000.000,
  13. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening  2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 250.000.000,
  14. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241  atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 250.000.000,
  15. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241  atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 447.000.000,
  16. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksit transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241  atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 32.000.000,
  17. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 203.000.000,
  18. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi  Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  19. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  20. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNIke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  21. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  22. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  23. Pada tanggal 27 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 28.600.000, 

Total keseluruhan sebesar Rp. 2.259.600.000.- (dua milyar dua ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);

 

Rincian transferan ke Yulian Armien Firmansyah tahap ke tiga sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 50.000.000, 
  2. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 47.000.000, 
  3. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 247.000.000, 
  4. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 403.000.000, 
  5. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 46.800.000, 
  6. Pada tanggal 28 Agustus tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank Mandiri ke Bank mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 42.000.000, 

Total Jumlah Keseluruhan Rp. 835.800.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupah);

 

  1. Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah tahap Keempat sebagai berikut :
  2. Pada tanggal 30 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000, 
  3. Pada tanggal 30 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  4. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 554.000.000,
  5. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 400.000.000,
  6. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 363.000.000,
  7. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098  atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 123.750.000,
  8. Pada tanggal 31 Agustus tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 51.000.000,

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.491.750.000,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);  

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah tahap ke lima sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 230.000.000,-
  2. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke
  3.  Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 40.000.000,
  4. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,-
  5. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 74.000.000,
  6. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 27.000.000,-
  7. Pada tanggal 3 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 31.000.000.

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 452.500.000,- (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah tahap ke Enam sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 66.000.000,
  2. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 58. 000.000,
  3. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 47.000.000,
  4. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 52.000.000,
  5. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 16.000.000,
  6. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 108.000.000,
  7. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 9.000.000,
  8. Pada tanggal 4 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 69.000.000,

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah); 

 

Rincian transferan ke saudara Yulian Armien Firmansyah, tahap ke tujuh sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi telah transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 50.000.000,
  2. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 141.000.000,
  3. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 99.000.000,
  4. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama YULIAN ARMIEN FIRMANSYAH      Sebesar Rp. 50.000.000,
  5. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  6. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  7. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  8. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 50.000.000,
  9. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri  dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      Sebesar Rp. 79.000.000,
  10. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank Mandiri ke Bank Mandiri  dengan No. Rekening 1320017583098 atas nama Yulian Armien Firmansyah      sebesar Rp. 47.000.000,
  11. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi Transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 118.000.000,
  12. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 44.000.000,.
  13. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BNI ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 118.000.000,.
  14. Pada tanggal 5 September tahun 2020 saksi transfer melalui Bank BCA ke Bank BCA  dengan No. Rekening 2860239241 atas nama Yulian Armien Firmansyah sebesar Rp. 6.000.000,

Total jumlah keseluruhan sebesar Rp. 848.000.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah);

 

Bahwa setelah terdakwa Yulian Armien Firmansyah menerima uang dari saksi Nia Nurhasanah seharusnya terdakwa membelikan emas logam mulia berbentuk LM, dan menyerahkannya kepada saksi Nia, namun oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. 

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Yulian Armien Firmansyah, saksi korban Nia Nurhasanah mengalami kerugian sekira total Rp. 6. 814.800.000, (enam milyar depan ratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya melebihi sebesar Rp. 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah).  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KHUPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya