| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm), sekira Pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Kp. Raga Mukti Rt.002 Rw.002 No.108 Ds. Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.30 wib terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN menghubungi terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) memesan Narkotika jenis sabu tersebut melalui akun instagram SERBA_SERBI seharga Rp.150.000.00 (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN ;
- Bahwa kemudian sekira hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 00.30 Wib di Kp. Raga Mukti Rt.002 Rw.002 No.108 Ds. Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor datang saksi IBRAHIM HASAN dan saksi NILA ACHMAD Anggota Polri Polsek Tajurhalang melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat digeledah ditemukan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,1444 gram, 1 (satu) buah botol kecil kosong dan sedotan yang akan dibuat menjadi alat hisap (bong), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam;
- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN menerangkan dihadapan saksi IBRAHIM HASAN dan saksi NILA ACHMAD Anggota Polri Polsek Tajurhalang, bahwa Narkotika jenis shabu dengan berat Berat Netto 0,1444 gram tersebut didapat dari terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) seharga Rp.150.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Tajurhalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3321/NNF/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh 1. SANDHY SANTOS, S.Farm., Apt 2. TRI WULANDARI,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : kristal warna putih dengan Berat Netto 0,1444 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : kristal warna putih dengan Berat Netto 0,1384 gram
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
kedua
----- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm), sekira Pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Kp. Raga Mukti Rt.002 Rw.002 No.108 Ds. Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 17.30 wib terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN menghubungi terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) memesan Narkotika jenis sabu tersebut melalui akun instagram SERBA_SERBI seharga Rp.150.000.00 (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN ;
- Bahwa kemudian sekira hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 00.30 Wib di Kp. Raga Mukti Rt.002 Rw.002 No.108 Ds. Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor datang saksi IBRAHIM HASAN dan saksi NILA ACHMAD Anggota Polri Polsek Tajurhalang melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat digeledah ditemukan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,1444 gram, 1 (satu) buah botol kecil kosong dan sedotan yang akan dibuat menjadi alat hisap (bong), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam;
- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN menerangkan dihadapan saksi IBRAHIM HASAN dan saksi NILA ACHMAD Anggota Polri Polsek Tajurhalang, bahwa Narkotika jenis shabu dengan berat Berat Netto 0,1444 gram tersebut didapat dari terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) seharga Rp.150.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Tajurhalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) Percobaan atau Pemufakataan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3321/NNF/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh 1. SANDHY SANTOS, S.Farm., Apt 2. TRI WULANDARI,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : kristal warna putih dengan Berat Netto 0,1444 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : kristal warna putih dengan Berat Netto 0,1384 gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
ketiga
----- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm), sekira Pada hari Kamis tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di Kp. Raga Mukti Rt.002 Rw.002 No.108 Ds. Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15
- April 2026 sekira pukul 17.30 wib terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN menghubungi terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) memesan Narkotika jenis sabu tersebut melalui akun instagram SERBA_SERBI seharga Rp.150.000.00 (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN untuk digunakan bersama;
- Bahwa kemudian sekira hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira Pukul 00.30 Wib di Kp. Raga Mukti Rt.002 Rw.002 No.108 Ds. Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor datang saksi IBRAHIM HASAN dan saksi NILA ACHMAD Anggota Polri Polsek Tajurhalang melakukan pengeledahan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) memiliki Narkotika jenis sabu, kemudian pada saat digeledah ditemukan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,1444 gram, 1 (satu) buah botol kecil kosong dan sedotan yang akan dibuat menjadi alat hisap (bong), 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Hitam;
- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN menerangkan dihadapan saksi IBRAHIM HASAN dan saksi NILA ACHMAD Anggota Polri Polsek Tajurhalang, bahwa Narkotika jenis shabu dengan berat Berat Netto 0,1444 gram tersebut untuk digunakan bersama dengan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) dengan cara sabu tersebut Dibakar menggunakan alat bantu berupa bong, kemudian di hisap asapnya menggunakan alat bantu bong tersebut, selanjutnya terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Tajurhalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa 1 DIAZ NIKI MAULIDI Als DIAZ KASMOLAN dan terdakwa 2 ANUGRAH AFRIANSYAH Als DEDE Als GREY Bin SYAMSUL BACHRI (Alm) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor narkotika penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3321/NNF/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh 1. SANDHY SANTOS, S.Farm., Apt 2. TRI WULANDARI,SH telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : kristal warna putih dengan Berat Netto 0,1444 gram
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sisa barang bukti setelah diperiksa
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : kristal warna putih dengan Berat Netto 0,1384 gram
- Urine positif
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------
.
|