Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2025/PN Cbi ELAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan  Perbaikan nama Pemohon, Tanggal lahir dan Bulan lahir pada Akta Kelahiran Pemohon  dengan Nama  ELAS  diperbaiki menjadi WASMINAH,  dan tanggal lahir 24 Februari 1972 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3201301611060038 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab Bogor pada tanggal 03 Januari 2022  di Perbaiki menjadi 5 September 1972, untuk di sesuaikan dengan Akta Nikah 499/IX/1991 dan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pancaksaji No 0313169 tertanggal 17 Mei 1986;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan nama Pemohon, Tanggal lahir dan Bulan lahir pada Akta Kelahiran Pemohon  pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-11042025-0283 yang semula semula   ELAS  diperbaiki menjadi WASMINAH ,  dan tanggal lahir 24 Februari 1972 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3201301611060038 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab Bogor pada tanggal 03 Januari 2022  di Perbaiki menjadi 5 September 1972 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak