Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan nama Pemohon, Tanggal lahir dan Bulan lahir pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nama ELAS diperbaiki menjadi WASMINAH, dan tanggal lahir 24 Februari 1972 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3201301611060038 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab Bogor pada tanggal 03 Januari 2022 di Perbaiki menjadi 5 September 1972, untuk di sesuaikan dengan Akta Nikah 499/IX/1991 dan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pancaksaji No 0313169 tertanggal 17 Mei 1986;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan nama Pemohon, Tanggal lahir dan Bulan lahir pada Akta Kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 3201-LT-11042025-0283 yang semula semula ELAS diperbaiki menjadi WASMINAH , dan tanggal lahir 24 Februari 1972 berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3201301611060038 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kab Bogor pada tanggal 03 Januari 2022 di Perbaiki menjadi 5 September 1972 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|