Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2025/PN Cbi Andreas Budi Kasmanto Drajad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Budi Kasmanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drajad
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Cibinong
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Desa Curug Kecamatan Pakansari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berukuran seluas 130 m2 (seratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 939 atas nama NASAN dengan batas-batas:
- Sebetan Utara berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ramli
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Yohanes Panjaitan
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk membalik nana Sertifikat Hak Milik No 939 atas nama NASAN tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupater Bogor
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak