Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-673/M.2.18/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Indomaret Duta Mekar Asri (T93T), Perumahan Duta Mekar Asri, Jl. Duta Mekar Asri No. 5, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 11.50 WIB di Indomaret Alternatif Cibubur, Kel. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.500.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi NIKE ARDILLA selaku kasir sebesar Rp2.450.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Saksi NIKE ARDILLA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi NIKE ARDILLA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari dompetnya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi NIKE ARDILLA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.500.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi NIKE ARDILLA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.000.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.500.000,- tanpa disadari oleh Saksi NIKE ARDILLA. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi NIKE ARDILLA, Saksi NIKE ARDILLA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.500.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Saksi NIKE ARDILLA melakukan perhitungan kas pada akhir shift sore harinya, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.500.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp700.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- masing-masing sejumlah Rp.100.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Alternatif Cibubur Kel. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.500.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 09.23 WIB di Indomaret Ciangsana, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.300.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA selaku kasir sebesar Rp2.255.000,- yang mana seharusnya Terdakwa membayar sebesar Rp2.302.000,- dikarenakan terdapat biaya admin sebesar Rp2.000.-, sehingga kekurangannya sebesar Rp47.000,-. Setelah Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp47.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp47.000,- dari tas-nya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.302.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.000.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.302.000,- tanpa disadari oleh Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, lalu memasukkan uang tersebut ke dalam hoodie yang digunakannya. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.302.000,-. Selisih uang baru diketahui oleh Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA 5 menit kemudian ketika Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA melakukan perhitungan ulang uang yang diberikan Terdakwa, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.302.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp600.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- masing-masing sejumlah Rp.400.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Ciangsana, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.302.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 10.49 WIB di Indomaret Newton Square, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.800.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi JIHAN RAHAYU selaku kasir sebesar Rp2.750.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Saksi JIHAN RAHAYU menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi JIHAN RAHAYU, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang pecahan Rp5.000,- sejumlah Rp50.000,- dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi JIHAN RAHAYU secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.800.000,-. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi JIHAN RAHAYU, Saksi JIHAN RAHAYU tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.800.000,-. Selisih uang baru diketahui oleh Saksi JIHAN RAHAYU ketika dihitung kembali, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.600.000,-. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, diketahui bahwa Terdakwa menyisihkan uang pembayaran pada saat melakukan top up. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp800.000,- dan sisanya sejumlah Rp400.000,- pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Newton Square, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.600.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Indomaret Cibubur Country 2, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp4.200.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi FARHAN SUGIANTO selaku kasir sebesar Rp3.050.000,- yang mana kurang Rp500.000,-. Setelah Saksi FARHAN SUGIANTO menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi FARHAN SUGIANTO, dan menurut Terdakwa uang hanya kurang Rp100.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang pecahan Rp50.000,- sejumlah 1 lembar dan sisanya uang pecahan Rp5.000,-. Selanjutnya Terdakwa kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi FARHAN SUGIANTO secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp4.200.000,-. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi FARHAN SUGIANTO, Saksi FARHAN SUGIANTO tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp4.200.000,-. Selisih uang baru diketahui oleh Saksi FARHAN SUGIANTO setelah 30 menit kemudian ketika hendak melakukan setoran tunai ke bank, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp2.500.000,-. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, diketahui bahwa Terdakwa menyisihkan uang pembayaran pada saat melakukan top up. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- dan Rp100.000,- sejumlah Rp1.500.000,- dan sisanya sejumlah Rp200.000,- pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Cibubur Country 2, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp2.500.000,-.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 11.47 WIB di Indomaret Bumi Mutiara, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.600.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI selaku kasir sebesar Rp2.550.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari kantong jaket dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.600.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.100.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.500.000,- tanpa disadari oleh Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI, Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.600.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI melakukan perhitungan kas pada akhir shift sore harinya, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.500.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp500.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Bumi Mutiara, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.500.000,-.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Indomaret Duta Mekar Asri (T93T), Perumahan Duta Mekar Asri, Jl. Duta Mekar Asri No. 5, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.200.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. AULIA SALSABILA selaku kasir sebesar Rp2.150.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Sdr. AULIA SALSABILA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Sdr. AULIA SALSABILA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari dompetnya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Sdr. AULIA SALSABILA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.200.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. AULIA SALSABILA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp900.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.300.000,- tanpa disadari oleh Sdr. AULIA SALSABILA. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Sdr. AULIA SALSABILA, Sdr. AULIA SALSABILA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.200.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Sdr. AULIA SALSABILA melakukan perhitungan kas pada akhir shift sore harinya, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.300.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Duta Mekar Asri (T93T), Perumahan Duta Mekar Asri, Jl. Duta Mekar Asri No. 5, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sejumlah Rp1.300.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 09.44 WIB di Indomaret Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.500.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. NADIA selaku kasir sebesar Rp2.450.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Sdr. NADIA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Sdr. NADIA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari dompetnya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Sdr. NADIA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.500.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. NADIA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.200.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.300.000,- tanpa disadari oleh Sdr. NADIA. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Sdr. NADIA, Sdr. NADIA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.500.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Sdr. NADIA melakukan perhitungan kembali, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.300.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp800.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000.-, dan Rp2.000,- sejumlah Rp400.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sejumlah Rp1.300.000,-.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm), total kerugian yang dialami PT Indomarco Cabang Bogor 2 yang membawahi 7 toko Indomaret yaitu Indomaret Metland Transyogi, Indomaret Duta Mekar Asri Cileungsi, Indomaret Nagrak Cibubur, Indomaret Cibubur Country, Indomaret Newton Square, Indomaret Ciangsana, dan Indomaret Bumi Mutiara Gunung Putri adalah sebesar Rp11.000.000,-.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Indomaret Duta Mekar Asri (T93T), Perumahan Duta Mekar Asri, Jl. Duta Mekar Asri No. 5, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya untuk tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 11.50 WIB di Indomaret Alternatif Cibubur, Kel. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.500.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi NIKE ARDILLA selaku kasir sebesar Rp2.450.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Saksi NIKE ARDILLA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi NIKE ARDILLA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari dompetnya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi NIKE ARDILLA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.500.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi NIKE ARDILLA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.000.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.500.000,- tanpa disadari oleh Saksi NIKE ARDILLA. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi NIKE ARDILLA, Saksi NIKE ARDILLA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.500.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Saksi NIKE ARDILLA melakukan perhitungan kas pada akhir shift sore harinya, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.500.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp700.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- masing-masing sejumlah Rp.100.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Alternatif Cibubur Kel. Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.500.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 09.23 WIB di Indomaret Ciangsana, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.300.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA selaku kasir sebesar Rp2.255.000,- yang mana seharusnya Terdakwa membayar sebesar Rp2.302.000,- dikarenakan terdapat biaya admin sebesar Rp2.000.-, sehingga kekurangannya sebesar Rp47.000,-. Setelah Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp47.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp47.000,- dari tas-nya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.302.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.000.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.302.000,- tanpa disadari oleh Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, lalu memasukkan uang tersebut ke dalam hoodie yang digunakannya. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA, Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.302.000,-. Selisih uang baru diketahui oleh Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA 5 menit kemudian ketika Saksi NANDA LUCIA FEBI VALENA melakukan perhitungan ulang uang yang diberikan Terdakwa, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.302.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp600.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- masing-masing sejumlah Rp.400.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Ciangsana, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.302.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 10.49 WIB di Indomaret Newton Square, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.800.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi JIHAN RAHAYU selaku kasir sebesar Rp2.750.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Saksi JIHAN RAHAYU menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi JIHAN RAHAYU, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang pecahan Rp5.000,- sejumlah Rp50.000,- dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi JIHAN RAHAYU secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.800.000,-. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi JIHAN RAHAYU, Saksi JIHAN RAHAYU tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.800.000,-. Selisih uang baru diketahui oleh Saksi JIHAN RAHAYU ketika dihitung kembali, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.600.000,-. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, diketahui bahwa Terdakwa menyisihkan uang pembayaran pada saat melakukan top up. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp800.000,- dan sisanya sejumlah Rp400.000,- pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Newton Square, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.600.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Indomaret Cibubur Country 2, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp4.200.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi FARHAN SUGIANTO selaku kasir sebesar Rp3.050.000,- yang mana kurang Rp500.000,-. Setelah Saksi FARHAN SUGIANTO menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi FARHAN SUGIANTO, dan menurut Terdakwa uang hanya kurang Rp100.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang pecahan Rp50.000,- sejumlah 1 lembar dan sisanya uang pecahan Rp5.000,-. Selanjutnya Terdakwa kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi FARHAN SUGIANTO secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp4.200.000,-. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi FARHAN SUGIANTO, Saksi FARHAN SUGIANTO tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp4.200.000,-. Selisih uang baru diketahui oleh Saksi FARHAN SUGIANTO setelah 30 menit kemudian ketika hendak melakukan setoran tunai ke bank, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp2.500.000,-. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, diketahui bahwa Terdakwa menyisihkan uang pembayaran pada saat melakukan top up. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- dan Rp100.000,- sejumlah Rp1.500.000,- dan sisanya sejumlah Rp200.000,- pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Cibubur Country 2, Kel. Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp2.500.000,-.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 11.47 WIB di Indomaret Bumi Mutiara, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.600.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI selaku kasir sebesar Rp2.550.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari kantong jaket dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.600.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.100.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.500.000,- tanpa disadari oleh Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI, Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.600.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Saksi ANDINI OKTAVIA PUTRI melakukan perhitungan kas pada akhir shift sore harinya, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.500.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp500.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000,-, dan Rp2.000,- dengan jumlah Rp600.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Bumi Mutiara, Kel. Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor sejumlah Rp1.500.000,-.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Indomaret Duta Mekar Asri (T93T), Perumahan Duta Mekar Asri, Jl. Duta Mekar Asri No. 5, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.200.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. AULIA SALSABILA selaku kasir sebesar Rp2.150.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Sdr. AULIA SALSABILA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Sdr. AULIA SALSABILA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari dompetnya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Sdr. AULIA SALSABILA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.200.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. AULIA SALSABILA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp900.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.300.000,- tanpa disadari oleh Sdr. AULIA SALSABILA. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Sdr. AULIA SALSABILA, Sdr. AULIA SALSABILA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.200.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Sdr. AULIA SALSABILA melakukan perhitungan kas pada akhir shift sore harinya, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.300.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Duta Mekar Asri (T93T), Perumahan Duta Mekar Asri, Jl. Duta Mekar Asri No. 5, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sejumlah Rp1.300.000,-.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 09.44 WIB di Indomaret Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm) melakukan top up aplikasi OVO yang ada pada handphone Terdakwa di kasir senilai Rp2.500.000,-. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada Sdr. NADIA selaku kasir sebesar Rp2.450.000,- yang mana kurang Rp50.000,-. Setelah Sdr. NADIA menghitung dan menyadari kekurangan tersebut, Terdakwa mengambil kembali uangnya, menghitung ulang di depan Sdr. NADIA, dan membenarkan bahwa memang terdapat kekurangan Rp50.000,-. Terdakwa kemudian mengambil uang sebesar Rp50.000,- dari dompetnya dan kembali menghitung jumlah keseluruhan uang di depan Sdr. NADIA secara lembar per lembar hingga terlihat sesuai dengan nominal Rp2.500.000,-. Namun, saat menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. NADIA, Terdakwa dengan cepat menggunakan tangan kanan untuk memberikan Rp1.200.000,- sementara tangan kirinya mengambil kembali Rp1.300.000,- tanpa disadari oleh Sdr. NADIA. Karena sebelumnya uang telah dihitung bersama-sama di depan Sdr. NADIA, Sdr. NADIA tidak menghitung ulang dan langsung memproses top-up saldo OVO sesuai permintaan Terdakwa sebesar Rp2.500.000,-. Selisih uang baru diketahui saat Sdr. NADIA melakukan perhitungan kembali, di mana ditemukan kekurangan sebesar Rp1.300.000,-. Adapun Terdakwa menyerahkan uang pecahan Rp50.000,- sejumlah Rp800.000,- dan uang pecahan Rp10.000,-, Rp5.000.-, dan Rp2.000,- sejumlah Rp400.000,-. Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Indomaret Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor sejumlah Rp1.300.000,-.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa OPAN HAKO Alias OPAN Bin IDRIS HAKO (Alm), total kerugian yang dialami PT Indomarco Cabang Bogor 2 yang membawahi 7 toko Indomaret yaitu Indomaret Metland Transyogi, Indomaret Duta Mekar Asri Cileungsi, Indomaret Nagrak Cibubur, Indomaret Cibubur Country, Indomaret Newton Square, Indomaret Ciangsana, dan Indomaret Bumi Mutiara Gunung Putri adalah sebesar Rp11.000.000,-.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 379a KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya