Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.B/2024/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.GIANYTA APRILIA, SH
MUHAMAD IRWAN BIN MUHAMAD RAIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 414/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2408/M.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2GIANYTA APRILIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD IRWAN BIN MUHAMAD RAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-------Bahwa Terdakwa  MUHAMAD IRWAN bin MUHAMAD RAIS bersama dengan ANANDA RIZKY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 23.30WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kp. Kubang, Rt.010 Rw. 005, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan diri atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan pencurian dilakukan pada waktu malam, dijalan umum, dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama Sdr. ANANDA RIZKY telah sepakat untuk mengambil barang tanpa ijin di jalan raya, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANANDA RIZKY berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam No.Pol. B – 4623 – KPA, Terdakwa berada di bagian belakang/penumpang sedangkan Sdr. ANANDA RIZKY yang mengendarai motor, pada sekitar jam 23.30 WIB saat melintas di sekitar jalan Raya Kampung Kubang Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Terdakwa bersama dengan ANANDA RIZKY melihat saksi RIAN HIDAYAT mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario No.Pol. F – 4776 FFA, dan langsung mendekati lalu memepet saksi RIAN HIDAYAT, setelah itu Terdakwa  langsung menendang setang motor yang sedang dikendarai oleh saksi RIAN HIDAYAT, lalu  Terdakwa  mengancam dengan kata – kata “ TURUN LO” sambil mengacungkan 1 (satu) buah clurit yang sebelumnya telah ada dan dibawa oleh Terdakwa, sehingga saksi RIAN HIDAYAT ketakutan dan berhenti meninggalkan motor yang dikendarainya, selanjutnya Terdakwa turun dari motor mengambil motor tanpa ijin dari saksi RIAN HIDAYAT tersebut lalu pergi meninggalkan tempat tersebut diatas mengendarai motor milik saksi RIAN HIDAYAT;
  •  

-2-

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ANANDA RIZKY (belum tertangkap) tersebut, ,saksi RIAN HIDAYAT mengalami kerugiaan sekitar Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).

 

 

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 365 ayat  (2) ke - 1 dan ke - 2 KUHP  --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya