INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 449/Pdt.G/2025/PN Cbi | Ukat Sukatma | 1.PT Putra Adhi Prima 2.Hj.Sukmawati,S. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 449/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Girik C No 1447 Persil 30 S-III. seluas 1.049 M2 dan Persil 40 D-III seluas : 4.462 M2 atas nama Ukat Sukatma adalah Cacat hukum.
3. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak /SPH No : 447/Mgn/XII/95 Tanggal 5 Desember 1995 antara Penggugat dengan Turut Tergugat-IV Adalah Cacat hukum, tidak sah dan Batal demi hukum.
4. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak /SPH No :448/Mgn/XII/95 Tanggal 5 Desember 1995 antara Penggugat dengan Turut Tergugat-IV Adalah Cacat hukum, tidak sah dan Batal demi hukum.
5. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak /SPH No :449/Mgn/XII/95 Tanggal 5 Desember 1995 antara Penggugat dengan Turut Tergugat-IV Adalah Cacat hukum, tidak sah dan Batal demi hukum.
6. Menyatakan Surat Perjanjian Standby Letter of Credit Nomor 3 tanggal 7 Januari 1999 yang diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian penerbitan standby Letter of Credit Nomor 12 tanggal 14 Desember 1999, dan Akta Perjanjian penyerahan Jaminan dan Pemberian Kuasa (PFJPK) No.7 tanggal 7 Januari 1999 antara Turut Tergugat-IV dengan Turut Tergugat-V adalah Cacat hukum, tidak berkekuatan hukum di atas tanah sengketa.
7. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang No : 338/2007 tanggal 27 Desember 2007 adalah Cacat hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
8. Menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dari Tergugat-I tertanggal 13 November 2009 (Sporadik) adalah Cacat Hukum.
9. Menyatakan Surat keterangan tanah tidak sengketa dari Kepala Desa Sukamahi No.593/63/XI/2009 tanggal 20 November 2009 adalah Cacat hukum.
10. Menyatakan :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 81/Desa Sukamahi Seluas 5.349 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 83/Desa Sukamahi Seluas 3.529 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 84/Desa Sukamahi Seluas : 2.773 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 85/Desa Sukamahi Seluas 546 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :110/Desa Sukamahi Seluas 2.280 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :118/Desa Sukamahi Seluas 15.050 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :119/Desa Sukamahi Seluas 7.311 M2 atas nama PT Putra Adhi Prima.
Adalah Cacat hukum, tidak berkekuatan hukum.
11. Menyatakan Tergugat-I, Turut Tergugat- IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
12. Menyatakan Tergugat-I, dan Turut Tergugat-IV sebagai pihak yang beritikad buruk.
13. Menghukum Tergugat-I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.070.000.000,- (Dua milyar tujuh puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
14. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan.
15. Menghukum Tergugat-II dan Turut Tergugat-I, II, III, V, VI, VII untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
16. Menghukum Tergugat-I untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 /hari kepada Penggugat atas kelalaiannya tidak melaksanakan putusan ini.
17. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
18. Menghukum Tergugat-I untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
